Tata Cara Mengurus SKUP Migas
Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia memiliki peran yang cukup penting karena menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Industri migas sendiri memiliki kegiatan usaha hilir yang bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.
Apa itu SKUP Migas? Bagaimana prosedur membuatnya? Apakah hal yang harus dimiliki para pengusaha jasa konstruksi atau non konstruksi dalam melakukan kegiatan industri migas? Temukan informasi mengenai SKUP Migas yang Anda harus ketahui dalam artikel dibawah ini.
Pengertian SKUP Migas
SKUP Migas (Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas) adalah sebuah surat pernyataan tentang kemampuan sebuah badan usaha dalam melakukan kegiatan di sektor migas baik itu merupakan jasa konstruksi maupun non konstruksi dalam bidang minyak dan gas bumi.
Peraturan Menteri (Permen) ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 14 Tahun 2018 adalah sebuah kemudahan yang diberikan untuk pelaku usaha sektor minyak dan gas bumi oleh ESDM
Terdapat 3 (tiga) klasifikasi utama penunjang usaha migas yang diatur dalam Permen ESDM 14/2018:
- Jasa Konstruksi Migas
Sebuah kegiatan usaha yang meliputi pekerjaan pembangunan atau konstruksi dalam kegiatan usaha di bidang migas.
- Jasa Non Konstruksi Migas
Sebuah kegiatan penunjang konstruksi migas dalam bidang jasa selain usaha jasa konstruksi migas.
- Industri Penunjang Migas
Sebuah kegiatan penghasilan barang yang bersifat industrial seperti material atau peralatan yang digunakan untuk bidang konstruksi usaha migas.
Baca Juga: Pasal UU ITE dan Mereka yang Terjerat
Tata Cara SKUP Migas
Apabila Anda adalah pengusaha yang bergerak dibidang konstruksi migas maka diwajibkan untuk memiliki SKUP Migas yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
SKUP dapat diberikan setelah melalui tahapan yang meliputi hasil penelitian dalam aspek hukum maupun jaringan pemasaran Nasional. Pendaftaran itu sendiri dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan
- Surat Kuasa
- Formulir Data Kemampuan Usaha Penunjang
- Akta Perusahaan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) dan Formulir pihak dalam Negeri.
Selain dokumen wajib adanya dokumen khusus atau sebuah surat perizinan yang wajib disertai apabila bersifat penunjang dokumen wajib sebagai salah satu bagi usaha industri migas dalam bidang jasa.
Setelah melakukan proses penyerahan dokumen, akan ada proses evaluasi dokumen yang dilakukan sebelum diterbitkannya SKUP Migas dalam penetapan peringkat kemampuan usaha tersebut. Setelah penerbitan SKUP Migas, maka perusahaan tersebut wajib lapor selama enam bulan sekali atau sekali sewaktu jika diperlukan.
Baca Juga: Regulasi & Prosedur Perizinan Migas di Indonesia
Resiko Melanggar SKUP Migas
Setiap pengusaha jasa maupun konstruksi bidang migas wajib melaksanakan kewajiban yang harus dipenuhi seperti pemberdaya barang, jasa dan kualitas pembangunan yang baik. Apabila adanya pengusaha bidang migas yang melakukan pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi untuk pengusaha migas dikenakan oleh SKK Migas berupa sanksi administratif berupa penangguhan sementara atau pencabutan SKUP Migas dalam jangka waktu yang ditentukan. Masa berlaku SKUP Migas adalah tiga tahun dan dapat dilakukan masa perpanjangan.
Hal ini telah menjelaskan bahwa sebelum adanya proses suatu pembangunan ataupun jasa dibidang industri migas, diperlukan SKUP Migas untuk masing-masing pelaku usaha. Dan setelah penerbitan SKUP Migas, pelaku usaha wajib lapor dan memenuhi segala hal yang tertulis. Apabila ada perbuatan melawan hukum atau diluar perjanjian, akan dikenakan sanksi administratif oleh Dirjen Migas untuk para pelaku usaha bidang migas.