8:00 - 17:00

Jam Buka Kami Sen. - Jum.

+6281 - 280675446

Telepon dan Whatsapp

Search

Cara Mengamankan Data Pribadi Perusahaan Menurut UU ITE

data pribadi

Perkembangan dunia teknologi informasi secara global tengah maraknya. Masyarakat pun sudah tidak asing lagi menggunakan sosial media dan e-commerce untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tak jarang berbondong-bondong membuat akun pribadi pada website dan aplikasi yang sedang hits. Dibalik itu semua tersimpan pula dampak negatif yang jarang disadari yakni kebocoran data pribadi perusahaan dan individu. Oleh karenanya, banyak perusahaan berusaha mengamankan data pribadi secara legal dengan berpedoman atas dasar ketentuan UU ITE.

 

Apa itu UU ITE Menurut Hukum Positif?

Informasi dan transaksi elektronik yang berhubungan dengan internet, aplikasi, hingga e-commerce awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seiring berkembangnya teknologi informatika dan dampak positif maupun negatif bagi masyarakat, akhirnya diubah lagi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang terbaru. 

Jika dimaknai dari Pasal 1 ayat (1) dapat disimpulkan bahwa hal yang diatur mengenai keamanan dan perlindungan informasi elektronik berupa data. Meliputi suara, foto, video, surat elektronik, electronic data interchange, telegram, tulisan, huruf, angka, simbol, kode akses, dan lainnya. Sementara, transaksi elektronik diartikan sebagai suatu perbuatan hukum dilakukan dengan memanfaatkan media komputer, jaringan komputer, dan media elektronik lain.

 

Pentingnya Informasi Data Pribadi Perusahaan

Informasi adalah kumpulan dari data yang digunakan untuk memperoleh manfaat ekonomi dan keuntungan lainnya. Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang IT dan memanfaatkan teknologi, tentunya data menjadi sesuatu berharga dibanding  aset tetap. 

Contohnya perusahaan  Grab memiliki valuasi bisnis melebihi perusahaan jasa penerbangan seperti Garuda Indonesia. Secara permodalan memang aset tetap milik Garuda Indonesia lebih banyak dibandingkan aset tetap Grab. Namun, yang dilirik bukan aset tetap, melainkan valuasi data.

Hingga detik ini banyak orang masih bertanya-tanya mengenai data yang penting bagi perusahaan. Dalam praktiknya perusahaan menyimpan berbagai jenis data yang dikelompokkan sebagai berikut ini.

  1. Data yang dapat dipublikasikan
  2. Data biasa
  3. Data rahasia
  4. Data sangat rahasia

Biasanya data-data tersebut dapat diketahui karyawan ketika melakukan operasional perusahaan. Adapun hal yang dipermasalahkan yakni sering terjadi pergantian karyawan. Sehingga, ujung-ujungnya banyak perusahaan berhadapan dengan hukum karena data rahasia dan data sangat rahasia tersebar ke luar.

 

Cara Mengamankan Data Pribadi Perusahaan

Masih banyak perusahaan belum menyadari pentingnya perlindungan data perusahaan. Dapat dilihat dari peraturan internal perusahaan yang jarang mengatur kewajiban karyawan dan eks karyawan menjaga kerahasiaan data. Akibatnya bermunculan kasus kehilangan data dan pencurian data pribadi perusahaan. 

Berikut ini beberapa langkah paling direkomendasikan agar data pribadi perusahaan terlindung, yakni:

  1. Membuat klasifikasi data yang ada di perusahaan. 
  2. Mengkategorikan jenis data, hak akses, dan tanggung jawab bagi karyawan pemegang data.
  3. Menetapkan aturan resmi cara forward email.
  4. Membuat SOP yang mewajibkan karyawan mengembalikan laptop dan komputer dari perusahaan.
  5. Membuat SOP terkait aturan backup data.
  6. Membuat surat perjanjian tentang kerahasiaan data dari perusahaan yang dipegang oleh karyawan. Sehingga, ketika suatu saat karyawan sengaja atau tidak sengaja membocorkan maka dianggap melanggar perjanjian dan dapat diproses secara hukum.

 

Baca Juga : Legal Standing dan Hukum Lingkungan di Indonesia

 

Kasus Kebocoran Data Pribadi Perusahaan 

Salah satu kasus kebocoran data pribadi yang terjadi tahun lalu berasal dari perusahaan Lion Air Group. Dimana Malindo Air yakni anak perusahaan mengungkapkan dua mantan karyawan dari perusahaan el GoQuo bertanggung jawab terhadap kebocoran data penumpang.

Ada sekitar 30 juta data penumpang yang menaiki Malindo Air dibocorkan dalam forum daring. Database ini diperjualbelikan oleh situs dark web dengan nominal fantastis.  Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo bersama maskapai penerbangan Lion Air Group menindaklanjuti kasus kebocoran data dari anak perusahaan Malindo Air dan Thai Lion.

Akhirnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo dapat memastikan data konsumen telah diamankan dengan baik. Masalah kebocoran data ini pun ditindaklanjuti ke ke otoritas Malaysia untuk investigasi lanjutan.

Pada kasus ini, Lion Air Group berada pada posisi korban. Pasalnya, kerjasama dengan perusahaan el GoQuo tertuang dalam bentuk MoU dan non-disclosure agreement (NDA). Penyelesaian yang ditempuh dengan menggelar  pertemuan tertutup antara pemerintah, pihak Lion Air Group, dan pihak ketiga untuk memperoleh konfirmasi terkait kebocoran data perusahaan.

Dari contoh kasus ini dapat digambarkan betapa pentingnya perlindungan data pribadi perusahaan. Ada baiknya melakukan antisipasi terlebih dahulu dengan menerapkan cara mengamankan data pribadi perusahaan menurut UU ITE. Pada saat ini pemerintah sedang merampungkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam rangka melindungi data pribadi masing-masing pihak.


DSLA Law Firm Merupakan salah satu Firma Hukum terkemuka dan terpercaya yang memiliki kekhususan dibidang Hukum Lingkungan, dimana saat ini menjadi salah satu bidang hukum yang memiliki banyak isu serta menyita perhatian umum di Indonesia. DSLA membuka kantor di Jakarta semenjak tahun 2008, dan semenjak itu pula DSLA memperluas bidang hukum yang ditanganinya, tidak hanya terbatas dalam hukum lingkungan saja, namun termasuk pula hukum di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi, kehutanan, perkebunan, manufaktur, properti dan pariwisata, serta segala hal yang berkaitan dengan produk-produk dalam sektor hilir dan bidang-bidang lain dalam ranah hukum perniagaan lainnya.

Admin DSLA
Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment

WhatsApp chat