Desain Perusahaan Dicuri? Gugat dengan UU Hak Cipta!
Desain perusahaan menampilkan suatu ciri khas usaha, mengandung nilai filosofis dan ekonomis. Itulah sebabnya kenapa desain perusahaan satu dengan perusahaan lainnya berbeda. Perusahaan biasanya langsung melegalkan design buatannya agar tidak dapat dijiplak pihak manapun. Menurut hukum positif, ketika design perusahaan dicuri maka dapat menempuh jalur gugatan pengadilan merujuk pada UU Hak Cipta!
Apa itu Desain Perusahaan?
Desain perusahaan memiliki cakupan luas, terbagi dalam beberapa jenis yakni:
1. Desain Gambar
Desain visual merupakan desain gambar yang dibuat seorang desainer. Didalamnya gambar tersebut menyiratkan ucapan dan makna tertentu.
2. Desain Tulisan
Desain tulisan biasanya lebih simple karena maknanya dapat diketahui setelah dibaca. Banyak ditemui desain tulisan yang berbentuk typografi, visual, dan tulisan tangan.
3. Simbol dan Logo
Simbol dan logo ini menjadi ciri khas perusahaan yang paling utama. Contohnya, Google, YouTube, Nike, menggunakan logo tersendiri sebagai identitas perusahaan.
Seputar Gugatan Hak Cipta Melindungi Design Perusahaan
Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis dari prinsip deklaratif suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak cipta tidak mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Hak Cipta terbaru yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tepatnya pasal 40 ayat (1) menjelaskan bahwa “ciptaan yang dilindungi merupakan ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yakni:
- buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya.
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
- karya seni terapan.
- karya arsitektur.
- peta.
- karya seni batik atau seni motif lain.
- karya fotografi.
- Potret.
- karya sinematografi.
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
- kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya.
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
- permainan video, dan
- Program Komputer.
Berkaitan dengan logo perusahaan yang berupa gambar sering salah kaprah. Ketika logo perusahaan dicuri bukan berarti harus menggugat hak paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Namun, lakukan peninjauan terlebih dahulu dari Pasal 36 UU Hak Cipta, menjelaskan kepemilikan design perusahaan dilihat dari Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja.
Maksudnya ketika desain perusahaan dicuri maka dapat dilayangkan gugatan atas dasar perjanjian kerja antara pembuat design dengan pembeli design. Jika sejak awal design perusahaan tidak diikat perjanjian, maka pembeli desain perusahaan secara otomatis memiliki hak cipta karena telah melakukan transaksi jual-beli.
Lebih lanjut lagi, pihak yang merasa design perusahaan berupa logo dapat mengajukan pembatalan pendaftaran logo dilakukan melalui Pengadilan Niaga. Dalil yang digunakan yakni Pasal 97 jo Pasal 69 ayat (1) UU Hak Cipta yang berbunyi:
Pasal 97 UU Hak Cipta :
“Dalam hal Ciptaan telah dicatat menurut ketentuan Pasal 69 ayat (1), pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga.”
Gugatan yang didaftarkan tersebut ditujukan kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas desain perusahaan terdaftar.
Pasal 69 ayat (1) UU Hak Cipta :
“Dalam hal Menteri menerima Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri menerbitkan surat pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan.”
Baca Juga : UU ITE dan Mereka yang Terjerat
Dalam dalil gugatan hak cipta, baik Pencipta, Pemegang Hak Cipta, maupun pemilik Hak berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga. Sebab, diduga adanya pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.Gugatan ganti kerugian dapat berupa permintaan agar pihak yang mencuri design perusahaan menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan kegiatan terkait design perusahaan tersebut.
Seperti itulah gambaran mengenai ruang lingkup desain perusahaan dan perjalanan gugatan atas hak cipta di Pengadilan Niaga. Terutama berhubungan dengan logo perusahaan, tidak dapat digugat hak paten melainkan gugatan dengan dalil hak cipta. Semoga ulasan diatas bermanfaat!
DSLA Law Firm siap memberikan pendampingan untuk anda yang sedang memiliki masalah hak cipta dengan pihak – pihak tertentu, untuk informasi lebih lengkap segera hubungi kami melalui laman kontak kami -> https://www.dslalawfirm.com/contact-us/