8:00 - 17:00

Our Opening Hours Mon. - Fri.

+6281 - 280675446

Phone and Whatsapp

Search

Kapal RRC di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia: Pelanggaran Atas Hukum Internasional ?

zona ekonomi eksklusif

Dekade lalu ditutup dengan memanasnya hubungan diplomatik antara Republik Indonesia (RI) dengan Republik Rakyat Cina (RRC). Ketegangan disebabkan oleh masuknya kapal nelayan berbendera RRC secara berulang kali di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut utara Natuna untuk mengambil ikan, terlebih kapal-kapal itu dikawal oleh sejumlah kapal China Coast Guard (CCG) pada saat berada di ZEEI.

Tentu alasan tindakan-tindakan ini tidak lepas dari klaim historic rights oleh RRC berupa traditional fishing ground (belakangan digunakan istilah relevant waters yang tergambar dalam peta resmi mereka berupa nine dash line di wilayah Laut Cina Selatan.

Serangkaian kejadian tersebut membuat Menlu RI mengirim Nota Protes Diplomatik ke Pemerintah RRC terkait pelanggaran Hak Berdaulat di wilayah ZEEI. Hal tersebut memuat berbagai isu dari sudut pandang hukum internasional, mulai dari legalitas masuknya Kapal Asing di wilayah ZEEI, hingga pengaruh Nota Protes Diplomatik oleh RI terhadap RRC dalam perspektif hukum internasional.

Artikel ini membahas kedua isu tadi berdasarkan United Nations Convention on the Law of The Sea (UNCLOS) dan kebiasaan yang telah dilihat sebagai suatu hukum oleh masyarakat internasional (Customary International Law). Perlu diperhatikan pula bahwa yang dibahas artikel ini adalah pelanggaran oleh RRC yang terjadi di wilayah ZEEI yang mutlak dimiliki RI dan bukan wilayah yang masih tumpang tindih dengan klaim negara pantai lainnya (misal, Vietnam/Malaysia).

 

Kapal RRC Langgar Zona Ekonomi Eksklusif ?

Pada dasarnya hukum internasional (Pasal 58 UNCLOS) tidak melarang kapal asing untuk masuk ke dalam wilayah ZEE suatu negara, dengan berdasarkan pada freedom of navigation. Hal ini tentu berlaku pula dengan Kapal RRC yang berlayar di ZEEI.

Mengapa demikian? Karena di wilayah ZEE sejatinya suatu negara (pantai) tidak memiliki kedaulatan (karena bukan teritorinya), melainkan hak berdaulat. Hak berdaulat merupakan hak unik yang diberikan kepada negara oleh UNCLOS. Berbeda dengan kedaulatan yang memberikan negara kuasa penuh akan wilayahnya, hak berdaulat diberikan kepada negara hanya dengan tujuan untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan non hayati, serta jurisdiksi terkait dengan pembuatan dan penggunaan pulau buatan, instalasi dan bangunan-bangunan, riset ilmiah kelautan, dan perlindungan serta pelestarian lingkungan laut. Pelaksanaan hak ini tetap memperhatikan hak-hak dan kewajiban dari negara-negara lain dan dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan dalam UNCLOS.

Namun, pada faktanya puluhan kapal berbendera RRC tersebut tidak hanya berlayar, tetapi mengambil ikan secara ilegal. Di sisi lain, CCG ikut masuk ke ZEE, menemani kapal-kapal ikan tadi dengan tujuan menjaga dan melindungi mereka dari segala bentuk gangguan, termasuk dari tindakan kapal penegak hukum RI.

Setidaknya ada dua pelanggaran yang terjadi. Pertama, pelanggaran hak berdaulat RI oleh kapal-kapal ikan RRC. Kedua, tindakan CCG yang menghalang-halangi penegakan hukum RI. Penegakan hukum ini diatur dalam Pasal 73 (par. 1-4) UNCLOS, yang pada intinya menyatakan bahwa Negara Pantai dalam menjalankan hak berdaulatnya di ZEE dapat mengambil tindakan-tindakan termasuk menaiki, memeriksa, menangkap dan mengadili sebagaimana yang diperlukan untuk memastikan pemenuhan hukum dan peraturan yang dimilikinya (UU Perikanan) dengan tetap harus sesuai aturan-aturan dalam UNCLOS. Kapal beserta krunya yang ditangkap harus segera dibebaskan dengan dibayarnya jaminan yang layak atau bentuk jaminan lainnya.

 

Baca Juga :  Hak Cuti Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

 

Hukuman yang diterapkan atas pelanggaran Hukum dan Peraturan Perikanan di ZEE tidak boleh mencakup pengurungan, jika tidak ada perjanjian sebaliknya dengan Negara Terkait, atau segala bentuk hukuman badan lainnya. Dalam hal terjadinya penangkapan atau penahanan kapal asing, Negara Pantai harus memberitahukan Negara Bendera (dari kapal) melalui saluran-saluran yang tepat, mengenai tindakan yang diambil atau hukuman apa yang akan dikenakan nantinya.

Tindakan Kapal-Kapal Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI Angkatan Laut yang mengusir Kapal-Kapal Ikan RRC di ZEEI perlu diapresiasi, meskipun akan lebih baik jika mereka ditangkap dan diproses secara hukum.

Isu berikutnya dalam peristiwa ini adalah sikap Pemerintah RI dalam menanggapi pelanggaran yang dilakukan Kapal Ikan RRC dan CCG. Banyak kalangan yang menganggap Pemerintah tidak berbuat banyak dengan hanya mengeluarkan Nota Protes Diplomatik. Mereka menganggap perlunya pendekatan yang bersifat lebih konkret seperti negosiasi atau penyelesaian dengan jalur hukum melalui pengadilan/arbitrase. Perlu diperhatikan kembali bahwa pelanggaran yang terjadi didasari atas Klaim 9 Dash Line Cina yang belakangan disebut oleh Menteri Luar Negerinya sebagai “Relevant Waters”.

Klaim ini tidak diakui dari sudut pandang UNCLOS dan sebagai negara yang telah meratifikasi UNCLOS pada tahun 1996, RRC harusnya mengikuti aturan penentuan wilayah laut yang ditetapkan UNCLOS. Sangat masuk akal jika Pemerintah RI menutup ruang negosiasi, karena sejatinya tidak ada sengketa wilayah perbatasan laut antara RRC dan RI. Apabila kita bernegosiasi atau bahkan membawa ke jalur hukum sedikit banyak kita mengakui bahwa RRC memiliki posisi untuk bersengketa perbatasan wilayah dengan kita.

Bagaimana jika yang diselesaikan melalui jalur hukum adalah tindakan RRC yang mengirim nelayan-nelayan mereka dan CCG untuk menjaga aktivitas penangkapan ikan tersebut? Ini sangat sulit untuk diwujudkan, pertama, dalam bersengketa di Mahkamah Internasional, harus ada kesepakatan di antara negara-negara yang bersengketa, kecuali telah ada deklarasi dari negara tersebut untuk menerima jurisdiksi wajib mahkamah. Sejauh yang diketahui, kedua negara tidak melakukan deklarasi tersebut.

Bagaimana dengan arbitrase? Serupa dengan Mahkamah Internasional, arbitrase dalam berproses harus mendapat persetujuan kedua pihak, kecuali tentang penilaian akan suatu fenomena yang terjadi, seperti yang dilakukan South China Sea Tribunal 2016. Perlu dicatat bahwa jalur-jalur penyelesaian hukum yang diatur dalam Pasal 287 UNCLOS seperti International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS); Mahkamah Internasional; arbitral tribunal yang dbentuk berdasarkan Annex VII, dan arbitral tribunal khusus yang dibentuk berdasarkan Annex VIII memiliki kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi sebagai syarat agar dapat diselesaikan di jalur-jalur tadi.

Berkaca dengan sikap RRC yang tidak menaati South China Sea Tribunal Ruling 2016 yang terus diabaikan dan ditolak oleh mereka, Nota Protes Diplomatik menjadi pilihan yang paling bijaksana dalam menyikapi pelanggaran ini. Anggapan remeh beberapa kalangan atas Nota Protes Diplomatik sering timbul karena ketidaktahuan akan peran instrumen ini. Nota ini memiliki nilai hukum, yakni suatu perwujudan hak hukum negara untuk bersikap sebagai persistent objector atas klaim negara lain.

Dengan begitu RI tidak akan terikat, bahkan menghalangi klaim ini untuk tumbuh menjadi suatu norma. Apa yang akan terjadi jika hak ini tidak digunakan? Pertama, ini dapat dianggap sebagai pengakuan diam-diam (acquiescence). Kedua, klaim tadi dapat tumbuh menjadi suatu norma dan akan mengikat RI di masa depan. Pernyataan sikap RI atas isu tersebut juga sangat tepat, karena Pemerintah RI menegaskan tetap berpegang pada UNCLOS dan SCS Tribunal Ruling 2016, serta menutup ruang untuk negosiasi dengan RRC.

Berbagai uraian yang telah disampaikan menunjukkan bahwa ada urgensi tindakan-tindakan diplomasi yang menjadi terobosan baru untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, serta dari sudut pandang hukum, perlu penegakan yang lebih tegas di lapangan terhadap Kapal-Kapal Nelayan RRC yang mencari ikan di ZEEI. Meskipun kita tidak menutup mata bahwa jumlah armada yang dimiliki sangat tidak sebanding dengan luasnya laut Indonesia.

Tags:

Airlangga Wisnu Darma
Airlangga Wisnu Darma

No Comments

Leave a Comment

WhatsApp chat