8:00 - 17:00

Our Opening Hours Mon. - Fri.

+6281 - 280675446

Phone and Whatsapp

Search

Mengapa Kontrak Karya (sekarang Izin Usaha Pertambangan) Penting untuk Perusahaan Tambang?

kontrak karya

Perusahaan tambang di Indonesia sangatlah bermacam-macam. Ada yang full 100% milik pemerintah, swasta, dan sebagian kerjasama dengan kepemilikan sektor asing. Demi menjaga kerjasama agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, pemerintah membuat perjanjian yang disebut kontrak karya atau serang dikenal sebagai izin usaha pertambangan.

 

Apa itu Kontrak Karya?

Seringkali disebut saat membahas perusahaan tambang tahukah anda apa itu kontrak karya sebenarnya? Sebelum kita membahas hal ini, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa sektor tambang merupakan sektor yang sangat krusial. 

 

Baca Juga : Solusi Mendapatkan Izin Pertambangan Bersama DSLA Law Firm

 

Tambang menjadi sangat penting karena imbal balik dari pengelolaannya cukup menggiurkan. Sayangnya pengelolaan hasil tambang belum maksimal di Indonesia. Bukan tanpa alasan hambatan ini terjadi karena pendanaan pada sektor ini membutuhkan biaya yang sangat besar.

Ditambah dengan sumber daya manusia di Indonesia belum cukup mumpuni untuk mengelola sumber daya tambang dalam jumlah besar. Pada akhirnya untuk mengelola sumber daya tambang di Indonesia, pemerintah melakukan kerja sama dengan pihak swasta. Banyak perusahaan tambang termasuk asing tertarik dengan tawaran tersebut. 

Demi pengelolaan sumber daya yang lebih baik pemerintah kadang bersepakat dengan pihak asing. Tentu saja kerjasama yang dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini dikarenakan tambang termasuk milik pemerintah yang penggunaannya diperuntukkan untuk hajat hidup orang banyak. 

Saat memulai kerjasama, pemerintah dan perusahaan tambang akan melakukan negosiasi berkenaan dengan berbagai hal. Hasilnya akan tertuang pada sebuah perjanjian yang disebut kontrak karya ( Sekarang lebih dikenal Izin Usaha Pertambangan). Biasanya kontrak ini berlaku untuk beberapa tahun dan perlu diperbarui setiap kali jangka waktu telah habis.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditelaah bahwa kontrak karya merupakan kontrak yang berisi perjanjian untuk melakukan usaha pertambangan bersama antara pemerintah Republik Indonesia dan pihak swasta. Pihak swasta ini bisa pihak asing atau pihak swasta nasional.  Adapun terkait bahan tambanga secara umum dikelompokkan menjadi dua bentuk kontrak, dimana yang pertama khusus untuk pengusahaan batubara menggunakan model kontrak yang dikenal dengan nama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, sedangkan untuk pertambangan umum dikenal dengan nama Kontrak Karya.

Bentuk kerja sama biasanya patungan pendanaan dengan perusahaan tersebut. Jenis usaha yang melibatkan perjanjian ini berupa usaha pertambangan yang melibatkan seluruh sektor di luar minyak gas dan bumi.

 

Regulasi yang Mengatur Tentang Kontrak Karya

Kontrak karya mengacu pada undang-undang Republik Indonesia. Undang-undang yang dimaksud adalah UU No.1 pasal 8 Tahun 1967 mengenai Ketentuan-ketentuan Umum Pertambangan. Dalam pasal 8 ini telah diatur  mengenai penanaman modal asing di wilayah Republik Indonesia atas bidang pertambangan. Pasal ini menyebutkan kerjasama yang dilakukan didasarkan pada kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kontrak yang berupa perjanjian antara pihak pemerintah dengan pihak swasta asing/nasional pada akhirnya akan mengacu pula pada pasal 1313 KUHperdata. Pasal ini mengatakan bahwa perjanjian merupakan pengikatan antara satu pihak dengan pihak lain. Ikatan ini menimbulkan hak dan kewajiban hukum diantara keduanya. 

Namun sejalan perkembangannya undang-undang No. 1 Tahun 1967 telah diganti sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945 melalui Undang-undang No. 4 Tahun 2009 jo No. 3 Tahun 2020, yang telah mengganti rezim perjanjian menjadi rezim perizinan, dan khusus bagi pemegang Kontrak Karya masih diakui dalam ketentuan peralihan sampai dengan berakhirnya Kontrak Karya dan dapat diperpanjang dengan menggunakan rezim Izin Usaha Pertambangan.

 

Alasan Kontrak Karya Menjadi Penting

Pembuatan dokumen perjanjian usaha tambang dalam hal ini  dipandang penting dan perlu untuk dilakukan. Beberapa alasan diantaranya:

 

Dokumen Perjanjian yang Sah

Seperti yang diketahui usaha pertambangan sebagian besar melibatkan pihak lain. Hal ini memerlukan sebuah dokumen perjanjian untuk menghindarkan adanya konflik atau hal-hal yang beresiko di kemudian hari. Tanpa ada kontrak karya bisa dipastikan usaha pertambangan tersebut ilegal dan melanggar hukum. 

 

Merupakan Kesepakatan Tertulis

Membuat kontrak karya di usaha pertambangan hukumnya wajib. Kenapa? Tentu saja mengacu pada dokumen tertulis dapat dengan mudah dipertanggungjawabkan jika dibandingkan dengan ucapan (perjanjian) secara lisan. Selain itu dokumen tertulis sah secara hukum dan mengikat pihak-pihak yang berkaitan. 

 

Masa Berlaku dan Kejelasan Penanggung jawab

Kontrak memiliki berlaku yang terbatas. Batas waktu ini harus tertulis beserta penanggung jawab penambangan. Hal ini berkaitan erat dengan hasil pertambangan yang diperoleh. Masa berlaku harus tertulis karena berkaitan erat dengan hasil bumi atas tambang. Biasanya pemerintah akan mengevaluasi apakah perlu dilakukan pengelolaan sendiri atau tetap bekerjasama dengan swasta. 

 

Menentukan Wilayah Pertambangan

Selain itu aturan-aturan bagi hasil dan masa berlaku tercantum juga wilayah yang diijinkan untuk ditambang. Hal ini perlu dicantumkan agar pihak pengelola usaha pertambangan tidak menambang di wilayah yang bukan haknya. Tujuannya untuk melindungi kestabilan ekosistem di sekitar pertambangan.

 

Sanksi Menanti untuk Pelanggar Kontrak Karya

Perancangan kontrak karya tentu saja menyebutkan klausul-klausul mengenai tanggung jawab dan batas waktu serta daerah operasi pertambangan. Apabila perusahaan pengelola pertambangan melakukan pelanggaran atas kontrak maka penalti akan dijatuhkan. Penalti atau hukuman didasarkan pada Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri ESDM. Peraturan yang dimaksud yaitu PP No. 1 tahun 2014 beserta KepMen ESDM No. 1 tahun 2014. Didalamnya mengatur tentang pelanggaran atas usaha tambang untuk perusahaan yang masih memegang Kontrak Karya atau Izin Usaha Pertambangan. 

Sanksi ampuh digunakan pemerintah untuk menertibkan para pengusaha tambang pemegang Kontrak Karya atau IUP. Pemberian sanksi dan penalti diberikan kepada pengusaha tambang skala kecil dan menengah jika kedapatan melanggar perjanjian. Untuk usaha pertambangan skala besar sanksi yang diancamkan yaitu pengambilalihan atas usaha tambang tersebut. 

 

Membuat Peralihan Kontrak Karya (sekarang Izin Usaha Pertambangan)Bersama DSLA Law Firm

Berakhirnya rezim perjanjian menjadi perizinan dan adanya relaksasi kegiatan usaha pertambangan khususnya pada masa pandemi, perlu disikapi secara strategis agar dapat memberikan manfaatkan yang optimal dengan mempersiapkan perusahaan untuk memasuki rezim perizinan.

DSLA Lawfirm berkomitmen mendampingi klien dan ikut andil dalam pengembangan kegiatan usaha pertambangan, dengan membantu aspek-aspek perizinan dan kerjasama terkait kegiatan usaha pertambangan.

Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment