8:00 - 17:00

Our Opening Hours Mon. - Fri.

+6281 - 280675446

Phone and Whatsapp

Search

Mengenal Litigasi: Mengenai Penyelesaian Sengketa di Meja Hijau

hak kekayaan intelektual

Istilah-istilah hukum cukup banyak menyadur dari bahasa asing. Bahkan beberapa istilahnya kerap kali menjadi pertanyaan bagi orang awam. Anda  yang berhadapan dengan hukum pasti pernah mendengar istilah litigasi.

 

Apa Itu Litigasi?

Litigasi sendiri merupakan suatu istilah dalam hukum mengenai penyelesaian suatu sengketa yang dihadapi melalui jalur pengadilan. Proses tersebut melibatkan pembeberan informasi dan bukti terkait atas sengketa yang dipersidangkan. Gunanya untuk menghindari permasalahan yang tak terduga di kemudian hari. Masalah sengketa tersebut diselesaikan di bawah naungan kehakiman. Dalam UUD 1945 pasal 22 disebutkan bahwa sistem kehakiman di bawah kekuasaan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Badan-badan peradilan tersebut antara lain peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer dan mahkamah konstitusi.

Penyelesaian sengketa melalui litigasi ada bermacam-macam jenisnya. Jenis kasus litigasi seperti:

  1. Mengenai pembebasan lahan
  2. Perbankan
  3. Sengketa keperdataan
  4. Kejahatan perusahaan (fraud)
  5. Penyelesaian atas tuduhan palsu atau perebutan hak asuh anak (difasilitasi oleh pengadilan agama)

 

Proses penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan atau litigasi seringkali disebut dengan ultimum remedium. Jadi maksudnya, litigasi adalah sarana akhir dari penyelesaian sengketa. Hasil akhir dari litigasi mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pihak-pihak yang terkait di dalam sengketa tersebut.

 

Perbedaan Litigasi dan Non Litigasi

Bersengketa dengan pihak lain bukanlah keadaan yang menguntungkan. Banyak yang harus dikorbankan termasuk waktu dan uang. Sebelum beralih ke penyelesaiannya sebenarnya apa itu sengketa?Istilah sengketa di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan suatu situasi dimana ada suatu hal yang menyebabkan perselisihan. Bisa dalam bentuk perselisihan kecil ataupun perselisihan besar. Pihak yang tidak puas atas perselisihan tersebut bisa melakukan perundingan untuk menemukan penyelesaian.

Penyelesaian yang ditawarkan diatur dalam UU No 30 Tahun 1999 pasal 1 ayat 10. Dalam Undang-Undang mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengindikasikan bahwa sengketa bisa saja diselesaikan melalui jalur peradilan atau jalur peradilan alternatif (litigasi atau non litigasi). Alternatif ini banyak diberikan terutama pada sengketa yang masuk ke dalam kasus perdata.

Seperti yang diketahui proses litigasi berarti membawa permasalahan sengketa ke jalur hukum sedangkan proses non litigasi penyelesaiannya berdasarkan itikad baik yang dimiliki para pihak yang bersengketa. penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan sesuai kesepakatan bersama dan tertulis dalam sebuah perjanjian inilah yang disebut juga sebagai arbitrase.

Macam-macam penyelesaian sengketa dengan menggunakan metode non litigasi antara lain:

  • Konsultasi

Ini merupakan salah satu metode non litigasi dimana seorang klien (pihak yang bersengketa) mendatangi dan meminta pendapatnya atas masalah yang dihadapi. Saat ini konsultan memberikan pendapatnya sesuai dengan kebutuhan serta keperluan kliennya. Konsultasi ini bersifat personal.

 

  • Negosiasi

Cara ini tidak memerlukan ahli atau konsultan untuk menengahi sengketa yang dihadapi. Para pihak yang bersengketa bertemu untuk mencapai titik terang penyelesaian masalah. Perundingan ini akan menghasilkan kesepakatan bersama atas dasar yang lebih harmonis dan kreatif.

 

  • Mediasi

Cara penyelesaian sengketa lainnya dalam proses non litigasi. Proses mediasi sendiri hampir sama dengan negosiasi yaitu sama-sama melakukan perundingan. Bedanya proses mediasi menggunakan bantuan seorang mediator dalam proses perundingan dari pihak-pihak yang terkait.

 

  • Konsiliasi

Sejatinya para pihak yang bersengketa yang menggunakan metode non litigasi melakukan perundingan satu sama lain. Jika menggunakan metode konsiliasi, akan ada seorang penengah yang disebut konsiliator. Pihak ini akan mengusahakan penyelesaian dari sengketa yang dihadapi.

 

  • Penilaian Ahli

Proses ini merupakan suatu metode non litigasi dimana para pihak bersengketa menanyakan atau meminta pendapat para ahli yang berkompeten sesuai keahliannya.

 

Pentingnya Law Firm untuk Membantu Proses Litigasi

Pada dasarnya, tahapan-tahapan penyelesaian melalui jalur ini ada 2 yaitu sebagai berikut:

  • Tahapan Administrasi

Mendaftarkan berkas sengketa ke Pengadilan Negeri setempat dan membayar uang muka. Setelah itu pihak pengadilan akan mendaftarkan berkas sengketa dan majelis yang akan mengadili sengketa tersebut. Jika tanggal sudah ditentukan pihak panitera akan melayangkan surat panggilan terhadap pihak yang berkepentingan

 

  • Tahapan Yudisial

Perkara sengketa akan diperiksa secara keseluruhan oleh majelis hakim sebelum dilanjutkan akan diusahakan proses mediasi. Jika gagal gugatan akan dibacakan dan tergugat bisa menyampaikan pembelaan dan bukti-bukti. Proses ini juga dilakukan oleh penggugat secara bergantian. Setelah itu hakim akan menentukan putusan atas perkara yang disidangkan.

 

Baca Juga : Mengenal Pengadilan Niaga di Indonesia

 

Menyelesaikan perkara sengketa melalui litigasi mempunyai keuntungan tersendiri. Keuntungan tersebut antara lain:

  1. Proses dilakukan secara formal oleh lembaga yang ditunjuk negara (Pengadilan hingga Mahkamah Agung)
  2. Keputusan dibuat oleh hakim dimana tidak ada keterlibatan dari kedua belah pihak
  3. Fakta hukum menjadi orientasi dari pengambilan keputusan dari hakim
  4. Proses persidangan dilakukan secara terbuka waktu yang diperlukan juga relatif singkat

Keputusan yang dibuat oleh hakim bersifat final dan memaksa pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam perjalanan melakukan penyelesaian hukum atas sengketa, sangat diperlukan pihak profesional untuk mendampingi.

Bahkan dalam Undang-Undang telah mengatur adanya pihak berkompeten misalnya sebuah law firm. Didampingi pihak yang berkompeten dianggap penting agar pihak yang bersangkutan atas sengketa, mendapatkan pencerahan dan pembelaan hukum yang benar. Sehingga setiap langkah yang diambil selalu melalui pertimbangan yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melakukan Litigasi Komersial Bersama DSLA Law Firm

Proses litigasi diharapkan memberikan keadilan terhadap pihak yang bersangkutan atas sengketa perkara. Dalam proses peradilan ini diperlukan pihak yang dapat membantu kemenangan atas sengketa perkara. Memilih badan firma hukum yang benar-benar mumpuni adalah hal yang esensial.

DSLA Law Firm merupakan sebuah firma hukum yang sangat berkompeten. Berisi advokat-advokat yang ahli di bidangnya, DSLA law firm memberikan bantuan hukum terhadap berbagai masalah litigasi yang Anda hadapi.

Tags:

Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment