Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja: Pengertian, Tujuan, dan Manfaat
Dengan adanya perubahan global yang semakin mendunia, pemerintahan Indonesia menganggap perlu adanya tanggapan yang cepat dan tepat. Hal ini dilakukan tanpa adanya reformasi kebijakan yang dianggap dapat membuat pertumbuhan ekonomi melambat.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diawali dari visi Presiden Jokowi untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas lagi. Dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, diharapkan dapat merubah struktur ekonomi yang akhirnya mampu membuat perubahan terhadap semua sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan melalui sebagai berikut:
- Penciptaan Lapangan Kerja;
- Peningkatan Investasi; dan
- Peningkatan Produktivitas.
Pengertian Omnibus Law
Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam Undang – undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam Undang – undang ke dalam satu Undang –undang (tematik). Menurut Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cipta Lapangan Kerja), Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Baca Juga: Cyber Law: Pengertian dan Tujuan Cyber Law di Indonesia
Tujuan Omnibus Law
Berdasarkan Pasal 3 RUU Cipta Lapangan Kerja, dikatakan bahwa tujuan dari dibuatnya RUU Cipta Lapangan Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui poin – poin sebagai berikut:
- Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian;
- Peningkatan ekosistem investasi;
- Kemudahan berusaha;
- Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan
- Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Manfaat Omnibus Law
Dengan adanya Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja, terdapat beberapa manfaat yang diperoleh:
- Penyederhanaan dan penyelarasan regulasi dan perizinan
Isu besar di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saat ini ada di penyederhanaan perizinan berusaha.[2] Dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, diharapkan perizinan berusaha menjadi lebih sederhana namun jelas.
- Pencapaian investasi yang berkualitas
Investasi bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapai itu, investasi perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional. Hal ini juga sejalan dengan poin pertama, yaitu penyederhanaan proses perizinan. Proses perizinan disimplifikasi dan dibuat berbasis risiko. Selain itu, diperlukan standar dalam proses perizinan maupun biayanya.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Profesi yang Menjalankan Profesinya
- Menciptakan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan
Sebagaimana telah disebutkan dalam poin 2 di atas, terdapat kenaikan daya saing Indonesia di mata internasional. Untuk itu, diperlukannya lapangan kerja yang berkualitas. Hal ini juga diperlukan untuk mengurangi tingkat pengangguran. RUU Cipta Lapangan Kerja diharapkan dapat memberi dampak positif, terlebih dalam hal meningkatkan nilai perekonomian dan taraf hidup masyarakat.
- Pemberdayaan UMKM
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan memberikan dampak produktivitas yang lebih tinggi terhadap usaha mikro. Dengan begitu, pemberdayaan UMKM dapat tercapai selaras dengan kenaikan daya saing Indonesia.
Pada intinya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memberikan manfaat baik terhadap perekonomian Indonesia, para pelaku usaha, maupun para pekerja. Dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan kerja ini, diharapkan dapat tercipta lapangan kerja yang produktif. Lingkungan kerja yang sehat pun semakin lama akan tercipta berkat Omnibus Law