8:00 - 17:00

Our Opening Hours Mon. - Fri.

+6281 - 280675446

Phone and Whatsapp

Search

Surat Perjanjian Kerja: Bagaimana Cara Membuatnya?

surat perjanjian kerja

Pengertian Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi kitab suci antara pekerja dengan pihak yang mempekerjakan agar terjalin hubungan yang harmonis dalam pelaksanaan kerja. Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.

Sedangkan menurut Pasal 1601 a KHU Perdata “Perjanjian kerja adalah perjanjian dimana pihak yang satu si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.

Dengan ini dapat kita simpulkan bahwa perjanjian kerja adalah hal yang sangat penting untuk dimiliki oleh kedua belah pihak, baik itu pekerja maupun perusahaan yang memberikan lapangan kerja. Lalu, bagaimana cara membuat suatu perjanjian kerja? Simak penjelasannya dalam artikel yang satu ini!

 

Jenis Kontrak Karyawan yang ada di Indonesia

Pada umumnya kontrak kerja karyawan di Indonesia cukup beragam, baik itu dibuat secara lisan/tulisan antara karyawan dan pemberi kerja, dalam waktu tertentu maupun tidak tertentu. Dalam pembuatan kontrak kerja karyawan juga pasti dicantumkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Berikut ini adalah tiga jenis kontrak karyawan yang ada di Indonesia :

 

1. Kontrak Kerja Karyawan Paruh Waktu

Cukup berbeda dari kontrak karyawan harian, kontrak ini memiliki durasi waktu kerja yang lebih singkat. Umumnya karyawan paruh waktu bekerja dengan durasi kurang dari 7 sampai 8 jam per hari atau kurang dari 35 sampai 40 setiap minggunya. Pemberian gaji tergantung dari kesepakatan dua belah pihak dan perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan hal yang didapat seperti karyawan dengan kontrak kerja yang tetap.

 

2. Kontrak Kerja Karyawan Tidak Tetap

Karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memerlukan masa percobaan dikarenakan hal tersebut diberikan pada karyawan tetap. Dan dalam UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4 menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Jika lebih, maka disebut karyawan tetap.

 

3. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah yang diberikan berdasarkan pada jumlah kehadiran.

 

Baca Juga : Peraturan Ketenagakerjaan – Pengertian dan Masalah nya

 

Syarat Membuat Perjanjian Kerja

Apabila ingin membuat suatu perjanjian, tentunya akan ada prosedur atau syarat yang harus dipenuhi untuk menjadikan sah Nya suatu perjanjian. Dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut adalah empat syarat untuk membuat perjanjian kerja:

  1. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
  2. Adanya kemampuan atau kecakapan para pihak dalam melakukan perbuatan hukum
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Baca juga: Pengaturan Alih Daya (Outsourcing ) di Indonesia & Perlindungan Hukumnya

 

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Lalu bagaimana cara membuat perjanjian kerja? Apa saja yang perlu di cantumkan apabila syarat membuat perjanjian sudah dipenuhi? Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sebagai berikut:

 

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

 

Khusus ketentuan mengenai upah dan syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak, ketentuan ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekilas mengenai pembuatan surat perjanjian kerja pada umumnya. Pastikan sebelum memulai suatu perjanjian untuk memenuhi segala syarat yang dibutuhkan dan berjalur hukum.

Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment