Force Majeure dalam Perjanjian Kerjasama Perusahaan
Ada pepatah mengatakan ‘tiada hukum tanpa kepastian’, hal inilah yang mengilhami pentingnya hitam diatas putih atau kesepakatan diatas kertas. Berbagai bentuk kesepakatan antara para pihak yakni agreement, memorandum of understanding (MoU), Force majeure, hingga bentuk-bentuk perjanjian lainnya. Dalam praktiknya, perusahaan satu dan lainnya yang hendak bekerja sama akan membuat perjanjian kerjasama atau kontrak perusahaan. Eksistensi perjanjian kerjasama ini lebih memberikan kepastian hukum bagi kedua belah perusahaan yang mengikatkan diri. Bayangkan saja tanpa adanya perjanjian tertulis, jika ada salah satu pihak melakukan cidera janji (wanprestasi) atau mengalami force majeure akan mengakibatkan kisruh. Nah, pembahasan kali ini DSLA Law Firm akan membahas mengenai...
Continue reading