Pemberhentian Direksi Perusahaan, Bisakah digugat?
Direksi perusahaan merupakan suatu posisi dalam perusahaan yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan perusahaan untuk mencapai visi dan misi perusahaan. Direksi perusahaan dibagi kedalam beberapa bagian lain seperti direktur utama, direktur keuangan, direktur sumber daya manusia, direktur pemasaran dll. Dalam aktivitas operasional perusahaan direksi perusahaan juga dapat dilakukan pemberhentian. Berikut ini pembahasan mengenai pemberhentian direksi perusahaan mulai dari prosedur, regulasi yang mengatur dan bisakah keputusan tersebut digugat. Prosedur Pemberhentian Direksi Perusahaan Pemberhentian direksi dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) . Hal ini tertuang dalam pasal 105 UU No.40 tahun 2007 tentang UU PT. Alasan penghentian umumnya karena pihak yang...
Continue reading