Legal Standing dan Hukum Lingkungan di Indonesia
Lingkungan hidup merupakan elemen penting bagi kehidupan makhluk hidup yang harus dijaga kelestariannya. Apabila lingkungan hidup rusak atau tercemar tentu ada dampak yang dirasakan oleh makhluk hidup lainnya. Selain itu, pelaku pengrusakan lingkungan hidup harusnya dihukum agar merasakan efek jera dan tidak ingin mengulanginya lagi. Salah satu hal penting yang dapat digunakan untuk menggugat pelaku adalah legal standing. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Apa itu Legal Standing? Secara harfiah legal standing diadopsi dari sistem hukum common law. Pengertian secara sederhana disebut sebagai hak gugat atau kedudukan hukum untuk menggugat yang antara lain dikenal dalam hukum lingkungan hidup. Legal standing juga dikenal sebagai Ius...
Continue reading