Pengertian Pengadilan Niaga di Indonesia
Eksistensi pengadilan niaga sejalan dengan perwujudan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah beberapa kali disempurnakan yang terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009. Pasal 27 UU 48 Tahun 2009 mengatur bahwa terdapat pengadilan khusus dalam sistem peradilan Indonesia yang salah satunya adalah Pengadilan Niaga. Pengertian Pengadilan Niaga Pengadilan niaga di Indonesia merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar badan arbitrase. Fokus utama penanganan perkara seputar pembuktian, verifikasi utang, actio pauliana, penundaan utang, hak kekayaan intelektual (HaKI), dan sengketa kepailitan. Proses penyelesaian perkara melalui sistem peradilan niaga dinilai lebih adil, cepat, dan efektif. Pengadilan dapat memutuskan perkara pada tingkat pertama...
Continue reading