Pengertian Pengadilan Niaga di Indonesia
Eksistensi pengadilan niaga sejalan dengan perwujudan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah beberapa kali disempurnakan yang terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009. Pasal 27 UU 48 Tahun 2009 mengatur bahwa terdapat pengadilan khusus dalam sistem peradilan Indonesia yang salah satunya adalah Pengadilan Niaga.
Pengertian Pengadilan Niaga
Pengadilan niaga di Indonesia merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar badan arbitrase. Fokus utama penanganan perkara seputar pembuktian, verifikasi utang, actio pauliana, penundaan utang, hak kekayaan intelektual (HaKI), dan sengketa kepailitan. Proses penyelesaian perkara melalui sistem peradilan niaga dinilai lebih adil, cepat, dan efektif.
Pengadilan dapat memutuskan perkara pada tingkat pertama oleh hakim majelis. Adapun hukum acara yang digunakan selama pemeriksaan perkara yakni ketentuan Herziene Indonesisch Reglement/ Rechtsreglement Buitengewesten (HIR/R.BG).
Kewenangan Pengadilan Niaga di Indonesia
Berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan, kewenangan pengadilan niaga memutus perkara-perkara dalam sengketa:
- Kepailitan dan PKPU, termasuk hal-hal yang berhubungan, kasus-kasus actio pauliana, dan prosedur renvoi tanpa melihat pembuktiannya sederhana ataupun tidak
- Hak kekayaan intelektual, meliputi sengketa
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Cipta
- Paten
- Merek
- Lembaga Penjamin Simpanan, meliputi :
- Sengketa dalam proses likuidasi
- Tuntutan atas pembatalan semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh bank mengakibatkan berkurangnya aset dan/atau bertambahnya kewajiban bank yang dilakukan selama jangka waktu 1 tahun sebelum dicabutnya izin usaha.
Karakteristik Pengadilan Niaga
Pemeriksaan perkara yang masuk ke pengadilan niaga dilakukan oleh hakim tetap dan hakim ad hoc. Merujuk dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, hakim Ad Hoc merupakan hakim ahli telah diangkat berdasarkan Keputusan Presiden.
Pengadilan khusus ini juga memiliki 4 karakteristik yang memberdakan dari pengadilan lain, yakni:
1. Kompetensi Absolut
Kompetensi absolut merupakan kewenangan lembaga pengadilan melakukan pemeriksaan jenis perkara tertentu dengan mutlak. Awalnya, seperti termuat dalam Perpu Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kepailitan, kompetensi absolut dari pengadilan niaga yaitu memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit serta penundaan kewajiban pembayaran utang.
Selanjutnya, ditandai dengan resmi berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menyebabkan kompetensi absolut pengadilan niaga semakin meluas. Dimana penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan atas bidang kekayaan intelektual yakni hak paten, hak cipta, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, memutuskan sengketa terkait proses likuidasi, dan pembatalan segala perbuatan hukum bank terkait pencabutan izin usaha.
2. Kedudukan Pengadilan
Pengadilan niaga memiliki tempat kedudukan terbatas di Indonesia. Hanya ditemukan pada kota-kota besar, seperti Medan, Jakarta, Makassar, Semarang, dan Surabaya. Setiap pengadilan niaga memiliki wilayah regional. Contohnya pengadilan niaga Jakarta menangani wilayah regional Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Sumatera Barat, dan Riau.
3. Sistem Pembuktian
Ditinjau dari aspek hukum acara, karakteristik penanganan perkara pengadilan niaga dalam sengketa kepailitan menggunakan sistem pembuktian sederhana. Misalnya, syarat kepailitan terdapat dua atau lebih kreditur dan jatuh tempo hutang. Sementara, hutang tersebut telah ditagih dan tidak dilunasi oleh debitur.
4. Upaya Hukum
Penyelesaian perkara pengadilan umum meliputi jenjang upaya hukum standar. Dimulai dari upaya hukum tingkat banding di pengadilan tinggi, kasasi di mahkamah agung, dan peninjauan kembali.
Berbeda dari pengadilan niaga, tidak memungkinkan dilakukan upaya hukum banding. Oleh sebab itu, tidak ada pengadilan tinggi niaga. Apabila salah satu pihak yang terlibat berperkara tidak puas dengan putusan hakim maka langsung mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya hukum langsung ini juga berlaku dalam sengketa merek dagang
Sementara, menurut Undang-Undang Kepailitan terdapat upaya hukum tambahan yang dapat diajukan kepada pengadilan niaga yaitu peninjauan kembali (PK). Syarat PK dalam sengketa kepailitan diajukan atas dasar :
- ditemukan bukti baru setelah putusan diucapkan oleh hakim,
- ditemukan kekeliruan nyata dalam putusan hakim atau hakim melakukan pelanggaran berat atas penerapan hukum.
Eksistensi pengadilan niaga diakui sebagai jalur litigasi sengketa bisnis secara ultimum remedium. Terutama penyelesaian dan pemutusan perkara dilakukan berlandaskan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal ini membuat perkara perniagaan dan bisnis diproses dan diputus kelima pengadilan niaga di Indonesia tidak pernah surut.