Fenomena Perusahaan Pailit di Indonesia
Pailit berasal dari bahasa Belanda, failliet yang artinya macet dalam melakukan pembayaran. Kata pailit terdengar cukup menyeramkan bagi pemilik usaha. Pailit dapat diartikan bangkrut. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kepailitan adalah kondisi dimana suatu organisasi atau perusahaan tidak dapat melunasi kewajibannya kepada si piutang. Istilah pailit sering dikira serupa dengan bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut apabila memiliki kondisi keuangan yang tak sehat dan akhirnya mengalami kerugian yang sangat besar. Karena tak mampu untuk menutupi kerugian, perusahaan yang bangkrut biasanya akan menutup usaha mereka. Baca Juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Sementara itu, perusahaan dinyatakan pailit apabila tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayaran utang...
Continue reading