8:00 - 17:00

Jam Buka Kami Sen. - Jum.

+6281 - 280675446

Telepon dan Whatsapp

Search

Fenomena Perusahaan Pailit di Indonesia

perusahaan pailit

Pailit berasal dari bahasa Belanda, failliet yang artinya macet dalam melakukan pembayaran. Kata pailit terdengar cukup menyeramkan bagi pemilik usaha. Pailit dapat diartikan bangkrut. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kepailitan adalah kondisi dimana suatu organisasi atau perusahaan tidak dapat melunasi kewajibannya kepada si piutang.  Istilah pailit sering dikira serupa dengan bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut apabila memiliki kondisi keuangan yang tak sehat dan akhirnya mengalami kerugian yang sangat besar. Karena tak mampu untuk menutupi kerugian, perusahaan yang bangkrut biasanya akan menutup usaha mereka.    Baca Juga:  Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja   Sementara itu, perusahaan dinyatakan pailit apabila tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayaran utang...

Continue reading