Pengertian Pro Bono dan Pro Deo
Terdapat banyak sekali istilah dalam hukum yang biasanya tak selalu dimengerti oleh orang awam. Salah satunya adalah tentang Pro Bono dan Pro Deo. Meskipun sekilas mirip, arti kedua istilah tersebut sangat berbeda. Apa perbedaannya? Pengertian Pro Bono Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan publik atau pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan. Orang yang membutuhkan disini adalah masyarakat miskin, organisasi non profit, dan komunikasi warga yang membutuhkan konsultasi hukum. Melalui Pro Bono, Advokat akan memberikan pelayanan kepada mereka yang membutuhkan secara cuma-cuma tanpa biaya atau uang imbalan. Kegiatan dalam Pro Bono Advokat tidak hanya melakukan pendampingan...
Continue reading