Pengertian Pro Bono dan Pro Deo

Terdapat banyak sekali istilah dalam hukum yang biasanya tak selalu dimengerti oleh orang awam. Salah satunya adalah tentang Pro Bono dan Pro Deo. Meskipun sekilas mirip, arti kedua istilah tersebut sangat berbeda. Apa perbedaannya?
Pengertian Pro Bono
Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan publik atau pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan. Orang yang membutuhkan disini adalah masyarakat miskin, organisasi non profit, dan komunikasi warga yang membutuhkan konsultasi hukum. Melalui Pro Bono, Advokat akan memberikan pelayanan kepada mereka yang membutuhkan secara cuma-cuma tanpa biaya atau uang imbalan.
Kegiatan dalam Pro Bono
Advokat tidak hanya melakukan pendampingan hukum, namun turut serta dalam rangkaian kegiatan lain yang diakui bagian dari Pro Bono. Ada pun yang termasuk kegiatan dalam Pro Bono adalah:
- Konsultasi dan pendampingan hukum.
- Penelitian
- Pelatihan atau mengajar
- Penyusunan dokumen hukum.
Baca Juga: Kerusakan Hutan di Indonesia dan Tinjauan Hukumnya
Syarat Menjadi Advokat Pro Bono
Untuk menjadi Advokat Pro Bono, seorang Advokat harus melalui beberapa persyaratan. Menurut Lembaga Bantuan Hukum, persyaratan tersebut yaitu:
- Memiliki kartu advokat atau setidaknya memiliki kartu sementara.
- Memiliki pengalaman praktisi hukum setidaknya 1 (satu) tahun.
- Bersedia melakukan pelayanan hukum secara gratis.
- Bersedia menerima rujukan dari LBH Jakarta.
- Memberikan kualitas pelayanan sama seperti pelayanan hukum berbayar.
- Mematuhi kode etik advokat.
Elemen Dasar Pro Bono
Pro Bono memiliki elemen dasar sebagai panduan untuk menjalani prosesnya. Semua elemen ini merujuk kepada arti dan konsep awal dari Pro Bono, yaitu pelayanan hukum kepada publik.
1. Meliputi seluruh kerja-kerja di wilayah hukum (Broad Range of Legal Work)
Pro Bono tidak terbatas pada mewakili kepentingan klien dalam sistem peradilan, tetapi meliputi seluruh wilayah dimana hukum bekerja. Advokat mengambil tindakan dari awal hingga akhir selama hukum berproses.
2. Sukarela (Voluntary)
Pro Bono bersifat sukarela, advokat dapat memilih kasus-kasus yang akan dikerjakannya sesuai dengan hati nurani, kemampuan dan alasan-alasan yang valid.
3. Cuma-Cuma (Free of Charge)
Untuk pelaksanaan, Advokat melakukannya tanpa memungut biaya sepeserpun. Yang termasuk dalam biaya menggunakan jasa advokat adalah; biaya jasa, transport, akomodasi, perkara, sidang, kemenangan tuntutan. Seluruh komponen tersebut harus dibebaskan. Namun demikian, jika diperlukan data penunjang hal ini umumnya didiskusikan dengan klien seperti kebutuhan akan saksi ahli (hal ini dapat didiskusikan karena saksi ahli tidak wajib namun dapat membantu perkara, hanya saja ada biaya yang tidak ditanggung oleh advokat juga)
Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan UU Ketenagakerjaan di Indonesia
4. Untuk Masyarakat yang kurang terwakili dan rentan (Underrepresented and Vulnerable)
Masyarakat yang dimaksud dalam golongan ini adalah masyarakat yang terpinggirkan dan memiliki hambatan secara kondisi sosial budaya. Contoh masyarakat rentan adalah masyarakat adat, ras minoritas, kelompok difabel, dan individu atau kelompok yang memiliki kesulitan finansial dalam mengajukan gugatan hukum.
Dasar Hukum Pro Bono di Indonesia
Di Indonesia, pelaksanaan Pro Bono diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-undang yang di maksud sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003
Pasal 22
(1 )Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008
Pasal 2
Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan.
Pasal 3
(1) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tindakan hukum untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat proses peradilan.
(2) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.
Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010
Pasal 2
(1) Advokat wajib memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu
(2) Bantuan hukum yang diberikan cuma-cuma yang diberikan Advokat wajib diperlakukan setara dengan bantuan hukum yang dilaksanakan dengan honorarium.
Pengertian Pro Deo
Lain halnya dengan Pro Deo, Pro Deo adalah proses hukum atau perkara dari Pro Bono. Pembiayaan Pro Deo akan dibiayai oleh negara melalui Anggaran Mahkamah Agung RI.
Persyaratan Pro Deo
Untuk menjalani Pro Deo, seorang individu harus benar-benar orang yang tidak mampu secara finansial. Untuk membuktikannya, individu tersebut harus melampirkan beberapa dokumen pendukung sesuai yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh wilayah setempat, menyatakan bahwa benar individu tidak mampu membayar biaya perkara
- Dokumen lainnya yang berkaitan dengan pendataan penduduk miskin yang disahkan oleh instansi yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
Di Indonesia, salah satu lembaga non profit yang membantu pelaksanaan Pro Bono adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LBH telah banyak mendapatkan ribuan pengaduan mengenai hukum dari masyarakat. Pada 2006 saja terdapat 96.681 orang terbantu oleh LBH dalam proses hukum.
Pada dasarnya semua masyarakat memiliki posisi dan hak yang sama di depan hukum. Dengan demikian, Pro Bono dapat dijadikan alternatif bagi individu atau kelompok yang benar-benar membutuhkan. Mudah-mudahan informasi ini dapat menjadi wawasan baru dan membantu bagi individu atau kelompok yang membutuhkan.