Peran Pendidikan Tinggi dalam Mendorong Aksi Iklim di Kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara (“MENA”)

Ketika para sarjana hukum internasional terkemuka mengadakan pertemuan di Settat, Maroko untuk konferensi Cendekiawan Hukum Lingkungan Timur Tengah dan Afrika Utara 2019, yang diselenggarakan oleh College of Law, Hassan the First University, Settat, Maroko, pada bulan Desember 2019, mereka menentukan bagaimana hukum sekolah dan universitas di wilayah MENA dapat mendorong aksi iklim melalui pengajaran inovatif.

Konferensi tersebut, disponsori oleh Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”), dan diselenggarakan oleh College of Law, Hassan First University, Settat, Maroko, diselenggarakan dalam kemitraan strategis dengan College of Law, Hamad Bin Khalifa University (“HBKU”), Doha, Qatar; Laboratorium untuk Penelitian tentang Transisi Demokratis Komparatif, Maroko; dan LexisNexis Timur Tengah dan Afrika Utara.

Berdasarkan kesuksesan konferensi perdana yang diadakan di HBKU College of Law, Qatar pada tahun 2018, konferensi tahun ini menyatukan para sarjana hukum lingkungan, praktisi dan pembuat kebijakan untuk membahas peran pendidikan dalam memajukan aksi perubahan iklim di wilayah tersebut. Konferensi ini juga menghadirkan kesempatan bagi para peserta untuk bertukar pikiran tentang cara paling efektif untuk mengintegrasikan pengajaran hukum perubahan iklim ke dalam kurikulum universitas di wilayah tersebut. Perhatian khusus diberikan pada bagaimana negara-negara MENA dapat memajukan investasi dalam infrastruktur cerdas-iklim, yaitu bangunan, struktur dan sistem yang mengurangi emisi gas rumah kaca (“GHG”) dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk beradaptasi, dan mengatasi, risiko yang ditimbulkan oleh perubahan iklim.

Sementara menyambut para peserta konferensi, Presiden Hassan First University of Settat, Maroko, Dr. Khadija Essafi, menggarisbawahi pentingnya pendidikan sebagai alat yang diperlukan untuk memberi informasi, menginspirasi dan memotivasi para pemangku kepentingan di semua sektor utama untuk mendukung upaya global untuk mengatasi perubahan iklim. Demikian pula, dalam pidato pembukaannya, Ms. Aphrodite Smagadi, Pejabat divisi hukum di Program Lingkungan PBB di Nairobi, Kenya, menyoroti pentingnya memasukkan hukum perubahan iklim sebagai subjek dalam kurikulum pendidikan tinggi. “Konferensi ini menghadirkan kesempatan untuk lebih meningkatkan pengajaran, pembelajaran dan penelitian tentang hukum perubahan iklim di wilayah MENA,” katanya. Dia juga menyoroti bagaimana para sarjana hukum lingkungan MENA dapat mengambil manfaat dari beragam sumber daya internasional, jaringan dan program untuk meningkatkan kapasitas untuk mengajar dan mempromosikan hukum perubahan iklim di wilayah tersebut.

Pidato yang pertama oleh Dr. Mahjoub El Haiba, Anggota Dewan Nasional Hak Asasi Manusia Maroko, menyoroti bagaimana perubahan iklim dapat mengancam realisasi beberapa hak asasi manusia di wilayah tersebut. Menurutnya, perubahan iklim merupakan ancaman signifikan terhadap hak asasi manusia di kawasan MENA. Dengan mengintegrasikan pendidikan perubahan iklim ke dalam kurikulum universitas, para sarjana hukum lingkungan MENA dapat menyediakan alat untuk mengurangi risiko-risiko tersebut, ia menyimpulkan.

Demikian pula, Pidato kedua oleh Profesor Randall Abate, Lembaga Keluarga / Urban Coast Rechnitz yang dianugerahkan Kursi dalam Hukum dan Kebijakan Kelautan dan Lingkungan, Universitas Monmouth, Amerika Serikat, menekankan bahwa generasi masa depan, satwa liar, dan sumber daya alam, secara kolektif “yang tak bersuara,” adalah populasi yang paling rentan dan paling tidak diperlengkapi untuk melindungi diri dari dampak perubahan iklim global. Dia menyerukan ‘sistem yang berfokus pada pengelolaan dan berbasis hak yang berasal dari mandat yang melekat dalam konsep pembangunan berkelanjutan’ sebagai cara ke depan untuk mengurangi kerentanan umum dari mereka yang tidak bersuara di era Anthropocene.

Empat workshop di konferensi tersebut menghadirkan presentasi oleh para cendikiawan terkemuka dari Amerika Serikat, Kanada, Kenya, serta para pakar regional dari seluruh kawasan Arab. Kolaborator lain termasuk perwakilan Kepolisian Lingkungan Kuwait, LexisNexis Timur Tengah & Afrika Utara, dan perwakilan dari organisasi dan kementerian di Maroko.

Baca juga : Perizinan Migas: Regulasi & Prosedurnya di Indonesia

Hasil penting dari konferensi ini adalah pelantikan resmi Dewan Eksekutif pertama dari Asosiasi Dosen Hukum Lingkungan di Universitas Timur Tengah dan Afrika Utara (”ASSELLMU”), yang terdiri dari para ahli hukum lingkungan regional yang akan terus mengarahkan penelitian, pelatihan dan mandat penjangkauan dari asosiasi. Menurut Dr. Damilola Olawuyi, associate professor di HBKU Law, yang dengan suara bulat terpilih sebagai ketua pelantikan ASSELLMU, “Konferensi tahun ini telah sangat menyoroti peran penting akademisi, dan non-akademisi dari bidang keuangan, pemerintah, dan industri, dalam mengatasi kerentanan mendalam dari wilayah MENA terhadap perubahan iklim yang berbahaya. Sekolah Tinggi Hukum HBKU, serta komite ahli yang baru dilantik dari ASSELLMU, akan terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk menggali pelatihan praktis, penelitian dan solusi inovatif untuk masalah ini. “

Juga terpilih untuk Dewan Eksekutif adalah Prof Riyad Fakhri, sebagai Wakil Ketua (Afrika Utara), Dr. Ardit Memeti, sebagai Wakil Ketua (Timur Tengah), Dr. Omar Khataibeh, sebagai Ketua Komite Praktik Hukum Peradilan dan Lingkungan, Dr. Dalal Aassouli, sebagai Ketua Komite Penjangkauan Industri dan Penelitian Kebijakan, dan Dr Aziza Moneer, sebagai Ketua Komite Anggota Muda.

Konferensi ASSELLMU berikutnya dijadwalkan akan diadakan di Kuwait pada tahun 2020. Selanjutnya, komite ilmiah yang terdiri dari ‘juara’ hukum lingkungan dari seluruh kawasan MENA resmi untuk menyelenggarakan konferensi berikutnya.

Menurut Dr. Susan L. Karamanian, dekan Hukum HBKU, ‘Merupakan suatu kehormatan untuk memperpanjang kemitraan strategis perguruan tinggi dengan ASSELLMU selama dua tahun berturut-turut. Melakukan hal itu mencerminkan bahwa kita semakin menjadi pusat perdebatan yang membentuk wacana hukum global. Ini termasuk upaya untuk meningkatkan dan memperluas pengajaran akademik hukum perubahan iklim. Berkat lokasi geografisnya, Qatar memiliki minat yang besar untuk masalah ini. Itu juga mengapa kami berkomitmen untuk mengembangkan opsi pengajaran yang melintasi sistem hukum sipil, umum, dan Syariah, ia menyimpulkan.

Writer: Damilola S. Olawuyi

Sources:https://www.iucn.org/news/world-commission-environmental-law/202002/conference-highlights-role-higher-education-propelling-climate-action-middle-east-and-north-africa-mena-region

Admin DSLA

Recent Posts

Pemberhentian Direksi Perusahaan, Bisakah digugat?

Direksi perusahaan merupakan suatu posisi dalam perusahaan yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan perusahaan untuk mencapai visi dan misi perusahaan.…

3 years ago

5 Alasan Pelatihan Hukum Penting untuk Perusahaan

Dalam hidup bermasyarakat maupun bekerja selalu terkait dengan hukum. Adanya hukum ini untuk mencegah seseorang bertindak kriminal maupun merugikan orang…

3 years ago

Segala Hal Tentang Izin Usaha Pertambangan Rakyat

Pertambangan adalah termasuk jenis usaha yang menguntungkan. Pertambangan sendiri memiliki beberapa kelompok yang berbeda-beda berdasarkan jenis pengelolanya, salah satunya adalah…

3 years ago

Apa Saja yang Termasuk Pencemaran Nama Baik ?

Manusia merupakan makhluk sosial yang akan selalu berinteraksi dengan orang lain. Dalam interaksi tersebut tentu mereka akan ditempatkan pada suatu…

3 years ago

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Batuan?

Aktivitas pertambangan Di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 jo. 3 Tahun 2020 jo. 11…

3 years ago

Pentingnya Menggandeng Firma Hukum untuk Uji Materi

Dalam dunia hukum dikenal istilah uji materi. Uji materi ini penting diajukan ketika seseorang merasa hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh…

3 years ago