DSLA (Daud Silalahi & Lawencon Associates) https://www.dslalawfirm.com Law Firms Specializing in Environmental Law Sat, 09 Aug 2025 14:25:54 +0000 en-US hourly 1 https://www.dslalawfirm.com/wp-content/uploads/2017/11/DSLA-Logogram-BH.png DSLA (Daud Silalahi & Lawencon Associates) https://www.dslalawfirm.com 32 32 Pemberhentian Direksi Perusahaan, Bisakah digugat? https://www.dslalawfirm.com/menggugat-keputusan-pemberhentian-direksi/ https://www.dslalawfirm.com/menggugat-keputusan-pemberhentian-direksi/#respond Thu, 14 Jan 2021 07:31:17 +0000 https://www.dslalawfirm.com/?p=4157 Direksi perusahaan merupakan suatu posisi dalam perusahaan yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan perusahaan untuk mencapai visi dan misi perusahaan. Direksi perusahaan dibagi kedalam beberapa bagian lain seperti direktur utama, direktur keuangan, direktur sumber daya manusia, direktur pemasaran dll. Dalam aktivitas operasional perusahaan direksi perusahaan juga dapat dilakukan pemberhentian. Berikut ini pembahasan mengenai pemberhentian direksi perusahaan mulai dari prosedur, regulasi yang mengatur dan bisakah keputusan tersebut digugat.

 

Prosedur Pemberhentian Direksi Perusahaan

Pemberhentian direksi dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) . Hal ini tertuang dalam pasal 105 UU No.40 tahun 2007 tentang UU PT. Alasan penghentian umumnya karena pihak yang bersangkutan telah merugikan perusahaan baik secara finansial maupun tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan penilaian rapat umum pemegang saham (RUPS).

Pemberhentian direksi bisa berlaku sejak RUPS dikeluarkan. Sementara pemberhentian diluar RUPS berlaku sesuai tanggal keputusan. Berdasarkan pasal 106 UUPT menyatakan pemberhentian bisa dilakukan tanpa mengadakan RUPS bila memang kepentingan PT tidak dapat ditunda lagi.

Jika melakukan pemberhentian melalui proses RUPS memang memakan waktu lama. Biasanya dibutuhkan waktu 30 hari dari pemberhentian sementara untuk menjadi pemberhentian permanen. Hal ini tertuang pada pasal 94 ayat 7 UU PT sebagai berikut :

 

Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

 

Baca Juga: Ini Alasan Pelatihan Hukum Penting untuk Perusahaan

 

Prosedur dalam pemberhentian direksi sendiri mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :

  • Direksi mengadakan RUPS dan memanggil yang bersangkutan. RUPS dilakukan atas 1 orang maupun 1/10 pemegang saham yang memiliki hak suara. Pemanggilan yang bersangkutan tercatat dalam surat kabar 14 hari sebelum RUPS diadakan
  • RUPS tanpa pemanggilan bisa dilakukan jika seluruh pemegang saham hadir dalam RUPS. RUPS sendiri bisa dilakukan diluar tempat usaha asalkan masih dalam wilayah RI.
  • Pemberhentian direksi melalui keputusan yang mengikat dapat dilakukan diluar RUPS jika yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis.

 

Pemberhentian direksi tanpa pemanggilan bisa saja sah jika menganut pasal 82 ayat 1 dan 3 No 40 tahun 2007 terkait UUPT. walaupun kewenangan untuk melakukan pemberhentian merupakan kewenangan RUPS.

 

Lalu Bisakah Keputusan Pemberhentian Direksi untuk Digugat?

Pada dasarnya pihak yang diberhentikan diberikan kesempatan untuk membela diri maupun menggugat hasil RUPS. Hal ini karena pemberhentian yang dilakukan harus menyertakan alasan. Apabila tidak beralasan maka telah melanggar hukum dan undang-undang atau dianggap keputusan tersebut cacat hukum.

Selain itu pemberian kesempatan untuk membela diri dalam RUPS memiliki sifat imperatif atau hukum memaksa.  Hal ini tercantum pada pasal 105 ayat 3 UUPT sebagai berikut :

 

Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.

 

Baca Juga: Indonesia Labor Law and Guides For Your Business

 

Untuk memberhentikan direksi dibutuhkan hak suara minimal lebih dari 50 % pemegang saham atau lebih yang menyetujui pemberhentian direksi dan dewan komisaris. Sementara pengunduran diri direksi diatur dalam pasal 107 UU PT yang mengatur tata cara pengunduran diri serta bagaimana mengisi jabatan direksi yang sedang kosong. 

Dalam anggaran dasar perseroan juga disebutkan pihak mana yang berwenang untuk mewakili anggota direksi jika yang bersangkutan sedang berhalangan hadir.

 

Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama DSLA Law Firm 

Untuk memenuhi kebutuhan pemberhentian direksi maupun menggugat keputusan bisa berkonsultasi dengan DSLA Law Firm. DSLA Law Firm telah beroperasi sejak September 1999. DSLA sendiri merupakan firma hukum yang didirikan oleh Daud Silalahi & Lawencon Associates. DSLA Law Firm merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.

Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di Menara Kuningan, Jl. H. R. Rasuna Said No.kav 5, RT.6/RW.7, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp +6281315558283 atau +62 21 – 57945411 atau  +6281 – 315558283. DSLA Law Firm telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan mulai dari pertambangan, jasa hingga manufaktur.

]]>
https://www.dslalawfirm.com/menggugat-keputusan-pemberhentian-direksi/feed/ 0
5 Alasan Pelatihan Hukum Penting untuk Perusahaan https://www.dslalawfirm.com/pelatihan-hukum-perusahaan/ https://www.dslalawfirm.com/pelatihan-hukum-perusahaan/#respond Tue, 12 Jan 2021 04:26:07 +0000 https://www.dslalawfirm.com/?p=4154 Dalam hidup bermasyarakat maupun bekerja selalu terkait dengan hukum. Adanya hukum ini untuk mencegah seseorang bertindak kriminal maupun merugikan orang lain. Dalam perusahaan pelatihan hukum berguna untuk menghindari penipuan dan sebagai salah satu solusi penyelesaian sengketa.

Untuk mendirikan perusahaan juga perlu badan hukum yang jelas. Beberapa masalah hukum yang terjadi di lingkungan perusahaan bisa berupa wanprestasi, legalitas badan usaha hingga arbitrase maupun sengketa bisnis.

 

Jenis-Jenis Pelatihan Hukum

Jenis-jenis pelatihan hukum dalam korporasi sangatlah beragam. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Pelatihan hukum ketenagakerjaan dan hubungan industri merupakan pelatihan yang mencakup ketenagakerjaan dan hubungan industri. Misalnya saja berupa standar upah dan peraturan kerja
  • Pelatihan dan Sertifikasi Governance Risk Compliance Professional (GRCP) merupakan pelatihan hukum khusus untuk organisasi nirlaba
  • Pelatihan hukum perdagangan internasional mencakup pengetahuan terkait peraturan global yang menyangkut ekspor impor 
  • Pelatihan hukum kontrak konstruksi yakni pelatihan terkait kontrak konstruksi
  • Pelatihan hak kekayaan intelektual menyangkut perlindungan HKI seperti logo ataupun merek
  • Pelatihan pengadaan barang dan jasa merupakan alur proses pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan yang berlaku
  • Pelatihan hukum lingkungan untuk mengetahui ketaatan perusahaan di bidang lingkungan hidup
  • Pelatihan pelaporan keberlanjutan sesuai dengan amanah OJK
  • Pelatihan penanganan perkara Litigasi untuk menghadapi perkara-perkara hukum

Selain yang disebutkan diatas masih banyak lagi jenis pelatihan hukum yang bisa Anda ikuti tergantung kebutuhan perusahaan.

 

Baca Juga : Segala Hal Tentang Izin Tambang yang Wajib Diketahui Pengusaha

 

5 Alasan Pentingnya Pelatihan Hukum Bagi Perusahaan

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan perusahaan bila melakukan pelatihan hukum. Inilah 5 alasan kenapa pelatihan hukum bagi perusahaan sangatlah penting untuk dilakukan :

 

Meningkatkan Wawasan Hukum

Pelatihan hukum perusahaan dapat membantu meningkatkan wawasan hukum karyawan. Karyawan bisa memahami dasar-dasar hukum dalam bisnis. Peserta juga mampu meningkatkan kemampuan dan keahlian seputar bisnisnya yang berhubungan dengan hukum. Kegiatan bisnis perusahaan pun tidak melanggar peraturan yang ditetapkan pihak berwenang.

 

Tingkatkan Efektivitas Operasional Bisnis

Pelatihan hukum juga mampu meningkatkan efektivitas operasional bisnis Anda. adanya pelatihan hukum juga melindungi kepentingan bersama antara pihak perusahaan dan konsumen. Selain itu semakin tinggi keterlibatan karyawan maka semakin tinggi produktivitas kerjanya. Dengan begitu penting bagi karyawan memahami aturan bisnis khususnya yang terkait dengan perusahaan yang ditempatinya.

 

Beradaptasi Dengan Regulasi Hukum Terbaru

Aturan atau kebijakan hukum juga mengalami perubahan bila dibutuhkan. Suatu kebijakan berubah bisa karena tidak sesuai dengan kondisi bisnis saat ini maupun adanya perubahan signifikan dalam bisnis tertentu. Dengan mengikuti pelatihan hukum maka perusahaan Anda bisa beradaptasi dengan regulasi hukum terbaru.

 

Mengidentifikasi Potensi Sengketa yang Terjadi Di Masa Depan

Pelatihan hukum juga dimaksudkan untuk menghindari sengketa yang mungkin terjadi di masa depan. Sengketa yang umumnya terjadi di dunia bisnis bisa berupa masalah ketenagakerjaan, lahan, lingkungan hingga masalah keluarga bila bisnis yang dijalankan merupakan milik keluarga. Dengan mengikuti pelatihan maka dari sekarang Anda bisa mengidentifikasi risiko hukum yang terjadi di masa mendatang. 

 

Baca Juga: Tata Cara Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan

 

Memahami Fungsi dan Tanggung Jawab Perusahaan

Pelatihan hukum juga mampu meningkatkan pemahaman atas fungsi dan tanggung jawab perusahaan. Terkadang di lapangan sering terjadi ketidakpahaman atas fungsi dan tanggung jawab perusahaan. Jika Anda biarkan berlarut-larut imbasnya bisa berbahaya dan mengganggu kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri.

Selain itu kegiatan bisnis seharusnya dijalankan dengan mengikuti aturan yang ada sehingga tidak dianggap ilegal. Setiap pelanggaran bisa terkena sanksi baik berupa denda, pencabutan izin usaha bahkan sanksi penjara jika terbukti melakukan kegiatan bisnis secara ilegal.

 

DSLA Law Firm – Solusi Pelatihan Hukum Terbaik untuk Karyawan Anda

Kami DSLA Law Firm siap membantu anda untuk menyelenggarakan pelatihan hukum untuk karyawan anda khususnya Divisi atau Tim Legal perusahaan. Kami merupakan law firm yang sudah berpengalaman dalam menyelenggarakan pelatihan hukum, dengan didukung oleh para praktisi hukum, kami yakin mampu meningkatkan skill dan pengetahuan hukum tim anda.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi no kontak kami 6281315558283 / 62 21-57945411 atau mengisi form contact lewat sini

]]>
https://www.dslalawfirm.com/pelatihan-hukum-perusahaan/feed/ 0
Segala Hal Tentang Izin Usaha Pertambangan Rakyat https://www.dslalawfirm.com/izin-usaha-pertambangan-rakyat/ https://www.dslalawfirm.com/izin-usaha-pertambangan-rakyat/#respond Tue, 15 Dec 2020 10:29:35 +0000 https://www.dslalawfirm.com/?p=4150 Pertambangan adalah termasuk jenis usaha yang menguntungkan. Pertambangan sendiri memiliki beberapa kelompok yang berbeda-beda berdasarkan jenis pengelolanya, salah satunya adalah pertambangan rakyat. Untuk bisa menjalankan usaha seperti pertambangan rakyat tentu diperlukan beberapa prosedur seperti mengurus izin nya terlebih dahulu.

 

Apa yang Dimaksud Izin Pertambangan Rakyat

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah sebuah kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah kepada Rakyat setempat agar melakukan sejumlah usaha pertambangan dengan luas wilayah yang terbatas. Ciri utama dari IPR adalah luas wilayah dan investasi yang memiliki batasan tertentu.

Pada umumnya orang atau golongan yang berhak mendapatkan IPR adalah penduduk setempat baik itu perorangan atau kelompok masyarakat dan koperasi. Seorang bupati atau walikota bisa melimpahkan kewenangan dalam memberikan IPR kepada camat. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun untuk mendapatkan IPR pemohon diharuskan untuk menyampaikan surat pemohon kepada bupati atau walikota. Luas wilayah dari satu IPR ini bisa diberikan pada:

  • Perseorangan dengan luas paling banyak 1 hektar
  • Sebuah kelompok masyarakat maksimal sebanyak 5 hektar
  • Koperasi maksimal luas wilayah 10 hektar

 

Izin Pertambangan berlaku hanya dalam jangka waktu 5 tahun saja. Selanjutnya IPR harus diperpanjang lagi. Apabila dibandingkan dengan izin pertambanga lain seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK, IPR memang mempunyai masa izin yang lebih singkat. Adapun biaya izin pertambangan rakyat ditanggung oleh pihak pemohon (jika memang ada). 

 

UU yang Mengatur Izin Pertambangan Rakyat

Izin pertambangan rakyat  IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara. Dalam undang-undang tersebut tim riset dunia tambang telah menyusun secara lengkap mengenai kebijakan pertambangan rakyat. Regulasi atau dasar hukum izin pertambangan rakyat  sangat penting, terutama untuk membuka wawasan masyarakat. 

Disamping itu untuk kelompok bahan galian dalam aktivitas pertambangan rakyat diatur dan disebutkan dalam pasal 66 Undang-Undang no 4 Tahun 2009. Kelompok galian tersebut diantaranya:

 

  • Pertambangan galian batuan

  • Pertambangan galian batubara

  • Pertambangan galian mineral logam

  • Pertambangan galian bukan logam

 

 

Kaitannya dengan Wilayah Pertambangan Rakyat

Kaitan undang-undang di atas dengan WPR adalah semua kegiatan pertambangan rakyat harus dalam wilayah pertambangan rakyat. Jadi WPR adalah salah satu syarat pembuatan izin pertambangan rakyat yang harus ada. Untuk itulah sebelum mendapatkan IPR seseorang atau kelompok wajib mengajukan permohonan untuk proses menentukan WPR. 

Jika persyaratan WPR telah diterima dan disetujui baru orang atau kelompok akan mendapatkan WPR. WPR ini nantinya akan digunakan sebagai tempat untuk melakukan aktivitas pertambangan rakyat. Tentunya aktivitas tersebut baru bisa berjalan setelah mendapatkan IPR.

Siapa yang Menetapkan WPR

Wilayah pertambangan Rakyat atau WPR ditetapkan oleh Bupati atau Walikota. Hal tersebut diputuskan setelah berkonsultasi dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten atau kota. Adapun kriteria dalam menetapkan WPR menurut UU minerba pasal 22 adalah:

  • Memiliki cadangan mineral sekunder yang berada di sungai atau di antara tepi sungai 
  • Memiliki cadangan primer logam maupun batubara dengan kedalaman maksimal nya adalah 25 meter.
  • Adanya endapan teras, endapan sungai purba serta dataran banjir
  • Wilayah pertambangan rakyat luas maksimalnya adalah 25 hektar
  • Menjelaskan tentang jenis komoditi yang nantinya akan ditambang
  • Wilayah tersebut adalah tempat atau wilayah yang sebelumnya sudah dikerjakan sebagai pertambangan rakyat minimal 15 tahun

Dalam menetapkan sebuah wilayah pertambangan rakyat seorang bupati atau walikota mempunyai kewajiban untuk mengumumkan tentang rencana WPR pada masyarakat secara terbuka dan jujur. Selanjutnya wilayah atau tempat untuk pertambangan rakyat yang sebelumnya pernah dikerjakan namun belum pernah ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan segera ditetapkan sebagai WPR.

 

Baca Juga: Apa Saja yang Termasuk Perbuatan Pencemaran Nama Baik?

 

Mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Bersama DSLA Law Firm

DSLA law Firm sebagai salah satu firma hukum terpercaya di Indonesia, selalu siap membantu dalam mengatasi segala permasalahan hukum. Permasalahan hukum yang ditangani oleh DSLA Law Firm pun mencakup banyak bidang khususnya pertambangan, energi dan sumber daya alam. Pelayanan DSLA Law Firm ini sendiri meliputi analisis hukum, pembuatan kontrak dan juga perizinan seperti IPR.

Jadi Anda ingin mengajukan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR bisa langsung saja menghubungi kami disini. DSLA Law Firm siap membantu anda mendapatkan IPR dengan lebih mudah. 

]]>
https://www.dslalawfirm.com/izin-usaha-pertambangan-rakyat/feed/ 0
Apa Saja yang Termasuk Pencemaran Nama Baik ? https://www.dslalawfirm.com/perbuatan-yang-termasuk-pencemaran-nama-baik/ https://www.dslalawfirm.com/perbuatan-yang-termasuk-pencemaran-nama-baik/#comments Fri, 11 Dec 2020 08:54:11 +0000 https://www.dslalawfirm.com/?p=4145 Manusia merupakan makhluk sosial yang akan selalu berinteraksi dengan orang lain. Dalam interaksi tersebut tentu mereka akan ditempatkan pada suatu hal yang harus menyampaikan pendapat mereka baik secara lisan maupun tulisan.

Tentu tidak semua pendapat akan sama, beda pendapat antar orang merupakan hal sering terjadi dalam masyarakat. Dalam perbedaan pendapat terkadang seseorang tanpa sengaja melakukan pencemaran nama baik.

 

Apa yang Dimaksud Pencemaran Nama Baik?

Pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan menyerang kehormatan seseorang atau mencemarkan nama baik melalui lisan atau tulisan. Pencemaran nama baik ini digolongkan menjadi beberapa bagian yaitu, pencemaran terhadap perorangan, kelompok, agama, orang yang telah meninggal, dan para pejabat.

Lalu sebenarnya perbuatan apa saja yang termasuk pencemaran nama baik? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini :

 

Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik

Pencemaran nama baik telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana hal tersebut termuat pada pasal 310 s.d 321 KUHP. Hukum Pidana di Indonesia sendiri saat ini membagi pencemaran nama baik menjadi 6 macam yaitu:

 

Penistaan Pasal 310 Ayat (1) KUHP

Supaya bisa dihukum dalam pasal ini menurut R. Soesilo, penghinaan harus di dilakukan dengan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu agar diketahui oleh banyak orang. Perbuatan tersebut tidak harus perbuatan yang melanggar hukum, cukup perbuatan biasa yang memalukan.

 

Penistaan Dengan Tulisan Pasal 310 Ayat (2) KUHP

Seseorang dapat dituntut dengan pasal ini jika melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar. Hal ini dijelaskan dalam pasal 310 ayat (2) KUHP.

 

Fitnah Pasal 311 KUHP

Perbuatan pada pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang tidak dapat dihukum, jika tuduhan tersebut untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan sendiri. Jika ini terjadi baru Hakim akan melakukan pemeriksaan apakah terdakwa betul telah melakukan pencemaran nama baik karena untuk membela kepentingan umum atau membela diri.

Apabila pembelaan tersebut tidak bisa dianggap oleh hakim, sedangkan pada pemeriksaan apa yang telah dituduhkan tidak terbukti maka terdakwa tidak menista lagi akan tetapi akan dikenakan pasal 311 KUHP tentang fitnah.

 

Penghinaan Ringan Pasal 315 KUHP

Penghinaan ringan merupakan penghinaan berupa kata-kata menyakitkan yang dilakukan di depan umum. Kata-kata menyakitkan ini seperti anjing, brengsek, sundel, dan kata-kata menyakitkan lainnya. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan sebuah perbuatan seperti meludahi wajah, pengang kepala dan mendorong topi hingga lepas untuk orang Indonesia.

 

Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah Pasal 317 KUHP

Orang yang dapat diancam hukuman dalam pasal ini adalah mereka yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum. Selain itu menyuruh menulis surat pengaduan palsu yang berakibat pada tercemarnya kehormatan dan nama baik seseorang juga masuk dalam pasal 317 KUHP.

 

Tuduhan Perbuatan secara Fitnah Pasal 318 KUHP

Orang yang sengaja melakukan perbuatan dimana menyebabkan orang lain terlibat dalam tindak pidana, dimana hal ini tidaklah benar. Misalnya saja menaruh barang bukti hasil kejahatan pada orang lain agar orang tersebut dituduh melakukan kejahatan.

 

Bagaimana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial?

Larangan menyerang kehormatan yang memuat kata penghinaan pada media sosial ini diatur dalam UU ITE No. 11 tahun 2008 pasal 27 hingga pasal 37. Selain itu pencemaran nama baik juga diatur dalam KUHP, yaitu pasal 310 ayat (1), (2), dan (3).

Berdasar pasal 27 ayat (3) UU ITE dan juga KUHP pasal 310 yang dapat dikategorikan dalam tindak pidana pencemaran nama baik dalam media sosial. Perbuatan tersebut dilakukan dengan kesengajaan, tanpa izin, agar diketahui oleh umum dan juga bertujuan untuk menyerang nama baik seseorang.

 

Pentingnya Menggandeng Law Firm untuk Laporan Pencemaran Nama Baik

Law firm mampu memberikan pendapat mengenai hukum secara legal mengenai masalah pencemaran nama baik ataupun masalah hukum lainnya. Karena tentu saja Law Firm lebih mengerti dan memahami hukum dan tata laksana nya sehingga dapat mempermudah kasus yang akan dihadapi.Karena itulah, penting untuk menggandeng Law Firm jika anda ingin melaporkan perbuatan yang termasuk pencemaran nama baik.

DSLA adalah pilihan tepat jika Anda membutuhkan bantuan hukum baik itu tentang pencemaran nama baik maupun urusan hukum lain nya di Indonesia. 

Selain itu, DSLA law firm juga bisa membantu menganalisa dan membuat perjanjian IT, menyediakan pemahaman menyeluruh aspek teknis dan hukum dalam industri IT, hukum siber dan media, memfasilitasi dan merancang ketentuan serta pedoman mengenai penggunaan media IT, serta membantu pendaftaran kekayaan intelektual.

Hubungi kami melalui tautan berikut ini, untuk informasi lebih lanjut. dslalawfirm.com/contact-us/

]]>
https://www.dslalawfirm.com/perbuatan-yang-termasuk-pencemaran-nama-baik/feed/ 1
Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Batuan? https://www.dslalawfirm.com/tata-cara-izin-usaha-pertambangan-batuan/ https://www.dslalawfirm.com/tata-cara-izin-usaha-pertambangan-batuan/#respond Wed, 09 Dec 2020 12:20:50 +0000 https://www.dslalawfirm.com/?p=4142 Aktivitas pertambangan Di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 jo. 3 Tahun 2020 jo. 11 Tahun 2020. Bahkan perincian pelaksanaan dari undang-undang tersebut diturunkan dalam bentuk PP atau peraturan pemerintah. Tepatnya di PP no 23 tahun 2010 jo 24 Tahun 2012 jo 1 Tahun 2014 jo 1 Tahun 2017 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. 

 

5 Golongan Komoditas Pertambangan dalam PP No 23 tahun 2010

Berdasarkan peraturan pemerintah no 23 tahun 2010 paling tidak mengelompokkan komoditas pertambangan menjadi 5 sebagai berikut:

 

Mineral Radioaktif 

Tambang mineral radioaktif terdiri dari radium, thorium dan uranium.

 

Mineral Logam 

Untuk pertambangan mineral logam terdiri ata pertambangan emas dan tembaga.

 

Mineral Bukan Logam 

Contoh dari materi mineral bukan logam adalah intan dan bentonit

 

Batuan

diantaranya ada andesit, tanah liat, pasir urug, kerikil sungai dan lain sebagainya.

 

Batubara 

Untuk batubara terdiri dari batuan Aspar, gambut dan batuan aspal.  

Sekarang ini aktivitas pertambangan lebih dikenal dengan pertambangan komoditas mineral logam. Diantara mineral logam di atas, emas menjadi salah satu yang populer. Penting bagi perusahaan tambang untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan memulai aktivitas bisnisnya. 

 

Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan Berdasarkan PP No 23 Tahun 2010

IUP atau pemberian izin usaha pertambangan berdasarkan pada PP no 23 Tahun 2010, diperoleh dengan cara permohonan wilayah.

Izin Usaha Pertambangan Emas diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur atau Bupati. Hal ini tentunya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Permohonan yang diajukan. Izin usaha ini sendiri diperoleh melalui 2 tahap yaitu:

 

1. Pemberian WIUP Batuan

Badan usaha atau perseorangan harus mengajukan permohonan pada wilayah untuk mendapatkan WIUP. Permohonan diajukan kepada Menteri, Gubernur atau Walikota sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sebelum WIUP diberikan, Menteri diharuskan memperoleh rekomendasi dari gubernur. 

Sementara Gubernur harus memperoleh rekomendasi dari bupati atau walikota. Sebelum mengajukan permohonan WIUP, semua persyaratan harus dipenuhi. 

Jika semua persyaratan terpenuhi, dalam waktu 10 hari kerja sudah keluar keputusan penerimaan atau penolakan permohonan WIUP yang diajukan.

Keputusan penerimaan akan disertai dengan penyerahan peta WIUP lengkap dengan batas dan koordinat WIUP. Sebaliknya, keputusan penolakan akan disampaikan secara tertulis. Biasanya keputusan tersebut akan diberikan pada pemohon WIUP lengkap dengan alasan penolakan tersebut.

 

Baca Juga: Peran Penting Law Firm dalam Setiap Pengajuan Uji Materi ke MK

 

2. Pemberian IUP Batuan

Izin Usaha pertambangan emas dan batuan lainnya pada dasarnya terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Adapun persyaratan untuk mendapatkan kedua IUP di atas, Anda harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan terakhir adalah finansial.

 

Sanksi pidana yang Mengancam Jika Tidak Memiliki Izin Usaha Pertambangan

Sanksi mengenai pelanggaran izin usaha ini diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 yang merupakan pasal penambangan ilegal. Adapun sanksi tersebut adalah:

  • Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP akan dikenai tindak pidana penjara paling tidak selama 10 tahun. Selain itu harus membayar dengan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
  • Setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi yang memanfaatkan, mengolah, mengangkut maupun menjual mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP akan dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun. Disamping itu harus membayar denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
  • Setiap orang atau badan usaha yang mengganggu aktivitas usaha pertambangan dari orang yang memiliki IUP yang sudah memenuhi semua persyaratan akan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau membayar denda paling tidak sebanyak  seratus juta rupiah. 
  • Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang tidak sesuai dengan ketentuan UU lalu menyalahgunakan kewenangannya akan diberi sanksi. Adapun sanksi tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 tahun. Ditambah lagi harus membayar dengan sebanyak dua ratus juta rupiah. Pihak yang berhak memberikan sanksi administratif pada pemegang IUP adalah Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota. Ketentuan mengenai pemberian sanksi semuanya telah diatur dalam ketentuan UU yang berupa peringatan tertulis, pemberhentian usaha sementara atau pencabutan IUP.

 

Mudahkan Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batuan Lain Bersama DSLA Law Firm

DSLA Law Firm sebagai salah satu firma hukum paling top di Indonesia. Kami mampu membantu serta menyediakan pendekatan hukum yang cerdas demi memastikan mudahnya mendapatkan IUP dan kelangsungan bisnis di bidang pertambangan ini. 

Kami juga memiliki pengetahuan dan jaringan yang luas sehingga memudahkan dalam membantu para pelaku usaha di bidang pengelolaan sumber daya alam dan energi. Untuk itulah bagi Anda yang memerlukan ahli hukum pertambangan dalam mendapatkan IUP, langsung saja menghubungi DSLA Law Firm

]]>
https://www.dslalawfirm.com/tata-cara-izin-usaha-pertambangan-batuan/feed/ 0
Pentingnya Menggandeng Firma Hukum untuk Uji Materi https://www.dslalawfirm.com/uji-materi/ https://www.dslalawfirm.com/uji-materi/#respond Fri, 04 Dec 2020 08:36:04 +0000 https://www.dslalawfirm.com/?p=4137 Dalam dunia hukum dikenal istilah uji materi. Uji materi ini penting diajukan ketika seseorang merasa hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh pemberlakuan undang-undang tertentu. Simak pembahasan tentang uji materi berikut ini dan mengapa mesti menggandeng law firm.

 

Pengertian Uji Materi

Dalam teori pengujian atau toetsing, dikenal istilah wet in formele zin dan wet in materiile zin. Wet in formele zin adalah undang-undang dalam arti formal sedangkan wet in materiile zin adalah undang-undang dalam arti materiil. Undang-undang dalam bentuk kedua inilah yang membentuk uji materi.Uji materi adalah proses pengujian atas materi-materi yang bermuatan undang undang (UU) yang sedang berlaku dan berkaitan dengan hak-hak konstitusional seseorang. Selain itu pengujian ini juga dikenal sebagai uji materiil (materiile toetsing).

 

UU yang Mengatur

Ada dua mahkamah yang memiliki wewenang dalam melakukan pengujian materi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Dasar hukum pembagian kewenangan MK dan MA dalam uji materi terkutip dalam Pasal 24C ayat (1) UUD, Pasal 28 ayat (1) UU MA, dan Pasal 31 ayat (1) UU 3/2009.

Uji materi di MK mencakup pengujian UU terhadap UUD 1945 dan menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga yang diatur UUD. Selain itu uji materiil MK juga mencakup pemutusan pembubaran partai politik dan penyelesaian perselisihan mengenai pemilihan umum.

Sementara itu cakupan kewenangan MA dalam uji materi adalah memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, penyelesaian sengketa kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan, serta menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU.

Selain cakupan kewenangan, ada sedikit perbedaan pada sifat putusan MK dan MA. Definisi dan perbedaan sifat putusan MA dan MK berdasar pada penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011, Pasal 66-76 UU MA, dan Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010.

Meski keputusan kedua mahkamah itu bersifat final, putusan MA dapat ditinjau kembali dan menerima grasi. Keputusan MK sebaliknya bersifat final and binding dimana putusan MK memperoleh kekuatan hukum semenjak diucapkan dan bersifat mengikat.

Hak uji materi diberikan kepada individu, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara yang merasa hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh pemberlakuan UU tertentu. Syarat dasar ini didasari oleh Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003.

 

Baca Juga : Panduan Permohonan Pailit pada Pengadilan Niaga

 

Prinsip Uji Materi

Ada dua prinsip dalam uji materi yaitu uji formil dan uji materiil. Dalam pengujian materiil, terjadi pengujian terhadap materi-materi yang mengandung undang-undang tertentu. Setiap UU akan dilihat, direview dan diuji apakah ada dari pasal-pasal atau ayat-ayatnya dalam UU Tersebut yang melanggar UUD 1945.

Pada pengujian formil, pengujian dilakukan untuk melihat apakah pembentukan UU sudah sesuai secara aturan hukum dalam UU. Tata cara membuat perundang-undangan termaktub dalam UU Nomor 11 tahun 2012 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Judicial Review

Judicial review adalah kewenangan yang dimiliki lembaga yudikatif untuk melakukan pengujian terhadap sah atau tidaknya peraturan perundang-undangan terhadap UU yang tingkatannya lebih tinggi. Judicial review sering juga disebut Hak Uji Materiil atau HUM.

Dalam judicial review, pemohon dan termohon harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang disebutkan dalam PERMA No. 1 tahun 2004. Kriteria-kriteria permasalahan yang dapat diajukan ke judicial review terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007.

Proses judicial review terdiri dari:

  • Pengajuan permohonan
  • Pendaftaran permohonan
  • Penjadwalan sidang
  • Pemeriksaan pendahuluan
  • Pemeriksaan persidangan
  • Putusan

 

Alasan Pentingnya Menggunakan Firma Hukum untuk Melakukan Uji Materi

Uji materi seringkali terdengar asing karena awamnya masyarakat mengenai hukum Indonesia. Terlebih karena MK sendiri baru didirikan pada masa awal reformasi yaitu pada tanggal 17 Agustus tahun 2003. Berikut ini ada beberapa alasan yang mendasari diperlukannya bantuan firma hukum dalam melakukan uji materi yaitu

  • Uji materi membutuhkan pengetahuan hukum yang relevan
  • Konsultasi dengan firma hukum untuk mengambil pilihan hukum yang tepat
  • Pendampingan Firma hukum membantu Anda dalam penyusunan uji materi
  • Pendampingan Firma hukum membantu Anda untuk tetap tenang dalam proses uji materi yang melelahkan dan penuh tekanan.

 

Mengajukan Uji Materi Bersama DSLA Law Firm

Dalam melakukan uji materi, Anda memerlukan bantuan firma hukum yang profesional. DSLA Law Firm merupakan lembaga bantuan hukum berpengalaman dan terpercaya yang didirikan pada tahun 1999 oleh Prof. M. Daud Silalahi, S.H.

Kami dipercayai banyak klien untuk menyelesaikan masalah hukum atau yang berkaitan dengan hukum. Dalam pengajuan uji materi, DSLA Law Firm dapat membantu Anda melalui seluruh prosesnya dimulai dari proses konsultasi dan penyusunan materi. Anda dapat mempelajari detail bidang pelayanan hukum yang kami tawarkan.

]]>
https://www.dslalawfirm.com/uji-materi/feed/ 0
Mau Daftarkan Merek Dagang? Berikut Tips Agar Merek Diterima https://www.dslalawfirm.com/daftar-merek-dagang/ https://www.dslalawfirm.com/daftar-merek-dagang/#respond Wed, 02 Dec 2020 06:54:06 +0000 https://www.dslalawfirm.com/?p=4132 Merek dagang merupakan salah satu intangible assets yang dimiliki oleh perusahaan. Aset ini tergolong sangat penting karena merupakan sebuah bentuk permainan psikologi untuk mengasosiasikan nama dengan sebuah barang. Namun saat daftar merek dagang kepada pihak berwenang terkadang merek dagang tersebut ditolak. 

 

Syarat-Syarat Mendaftarkan Merek Dagang

Syarat daftar merek dagang sebenarnya cukup mudah. Merek dagang yang sudah memenuhi syarat didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia atau Dirjen KI. Berikut syarat daftar merek dagang yang harus dipenuhi:

  1. Formulir pendaftaran merek dagang. Formulir ini bisa didapatkan secara daring di halaman 
  2. Syarat daftar merek dagang selanjutnya adalah Kartu identitas diri pemohon (e-KTP atau paspor)
  3. Akta pendirian badan hukum (khusus yang memiliki badan hukum)
  4. Syarat daftar merek dagang lainnya adalah Etiket merek dagang 10 lembar
  5. Surat Kuasa jika pendaftaran dilakukan oleh orang lain/firma hukum sebagai syarat daftar merek dagang.

Diperlukan ketelitian agar syarat daftar merek dagang tidak ketinggalan. Hal ini sebagai antisipasi agar pendaftaran tidak ditolak oleh Dirjen KI. 

 

Tips-Tips Agar Merek Dagang Diterima

Sebagaimana yang telah diatur dalam UU no 20 tahun 2016 bahwasanya merek dagang harus melewati beberapa hal agar bisa dinyatakan lolos. Merek dagang yang telah diterima kemudian akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah melalui Dirjen KI. 

Pelanggaran atas kekayaan intelektual termasuk Merek Dagang dapat dipidanakan.  Berikut tips-tips agar daftar merek dagang disetujui oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Indonesia:

 

Menggunakan Bantuan Law Firm

Mengajukan pendaftaran merek dagang tentu dibutuhkan pengetahuan hukum yang agar merek dagang yang diajukan dapat diterima. Menggunakan bantuan Law Firm adalah solusi yang tepat untuk mendapatkan izin merek dagang sesuai yang diinginkan.

 

Tidak Mengandung Unsur SARA

Indonesia cukup menghargai kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakatnya. Hal inilah yang kemudian membuat UU no 20 tahun 2016 lahir. Dalam UU ini sudah dijelaskan bahwasanya semua unsur merek dagang yang didaftarkan tidak boleh mengandung unsur SARA.

Misalnya saja jika perseorangan hendak mendaftarkan merek dagang kerupuknya menggunakan nama Kerupuk ‘Jawa’. Dipastikan nama tersebut akan ditolak karena mengandung nama Suku. Ditakutkan akan terjadi perpecahan di tengah masyarakat hanya karena nama tersebut.

 

Bukan Nama yang Sudah Menjadi Milik Umum

Sebagaimana yang telah diatur daftar merek dagang harus memenuhi unsur nama yang orisinil. Ini berarti tidak boleh memakai nama yang sudah lazim dan familiar di tengah masyarakat. 

Misalnya saja jika seseorang hendak memakai nama Melati sebagai nama produk yang dijual. Nama ini termasuk nama yang umum ditemui di tengah masyarakat. Dirjen KI kemungkinan besar akan menolak pengajuan daftar merek tersebut. 

 

Orisinil

Orisinil yang dimaksud saat melakukan daftar merek dagang adalah tidak memuat unsur-unsur lain yang mungkin telah didaftarkan. Pihak pendaftar harus melakukan cross check terlebih dahulu baik di daftar merek dagang, hak paten, hak cipta, ataupun desain industri.

 

Baca Juga : Step by Step Mendirikan Perusahaan PT PMA di Indonesia

 

Merek Dagang Tidak Mengandung Informasi  menyesatkan

Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi kejujuran ditengah masyarakatnya. Ini pula yang kemudian diadopsi oleh Undang-Undang Merek Dagang yang diterbitkan. Dalam undang-undang tersebut disampaikan bahwa merek dagang tidak boleh mengandung unsur menyesatkan.  

Ambillah contoh sebuah mereka dagang ‘Kulit Putih Instan’ untuk nama merek dagang handbody. Padahal sebenarnya produk ini tidak bisa langsung menyebabkan kulit menjadi putih secara instan.

 

Mendaftarkan Merek Bersama DSLA Law Firm

Mendaftarkan merek dagang adalah kewajiban pengusaha. Lewat merek dagang yang terdaftar maka akan terdapat perlindungan hukum didalamnya. Tidak ada lagi plagiasi usaha yang menggunakan nama serupa.Lewat DSLA law firm anda tidak perlu lagi kesulitan mendaftarkan merek dagang yang dimiliki. Keseluruhan tim hukum kami sangat berkompeten untuk meloloskan merek dagang yang hendak didaftarkan.Segera hubungi kami Melalui tautan berikut ini dslalawfirm.com/contact-us/ .

]]>
https://www.dslalawfirm.com/daftar-merek-dagang/feed/ 0
Panduan Permohonan Pernyataan Pailit Pada Pengadilan Niaga https://www.dslalawfirm.com/panduan-permohonan-pailit/ https://www.dslalawfirm.com/panduan-permohonan-pailit/#respond Fri, 13 Nov 2020 10:25:05 +0000 https://www.dslalawfirm.com/?p=4127 Penyebab kondisi pailit ini sendiri cukup beragam. Mulai dari ketidakmampuan debitur  membayar hutang, kurangnya kepekaan pada kebutuhan konsumen hingga berhenti dalam berinovasi. Jika sudah begini mau tidak mau pengusaha harus menerima kenyataan jika usahanya dinyatakan pailit dan harus berhadapan dengan proses permohonan pailit.

 

Syarat Permohonan Pailit

Permohonan pailit bisa dilakukan jika telah memenuhi beberapa syarat dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun syarat permohonan pailit yang harus dipenuhi tersebut diantaranya:

  1. Terdapat debitur (orang/badan yang berhutang) yang memiliki dua bahkan lebih kreditur (orang/badan yang memberikan hutang/dihutangi), dimana minimal 1 diantaranya sudah jatuh tempo dan bisa ditagih, maka terhadap kondisi tersebut dapat dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan, baik itu atas permohonan pailit debitur sendiri ataupun atas permohonan dari satu maupun lebih para krediturnya.
  2. Hutang yang sudah jatuh tempo/dapat ditagih tidak dapat dibayar.

Tata Cara Pengajuan Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang No 37 Tahun 2004

Tata Cara yang benar dalam mengajukan permohonan pailit berdasarkan pada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 mengenai kepailitan adalah seperti berikut ini:

  • Permohonan pernyataan proses  Pailit harus diajukan pada ketua pengadilan. Permohonan ini diajukan melalui panitera sesuai dengan pasal 6 ayat 2.
  • Selanjutnya Panitera akan menyampai kan permohonan tersebut kepada ketua pengadilan. Permohonan penyataan Pailit tersebut paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan pailit didaftarkan. Dalam tempo 3 hari sesudah mendaftar kan tanggal permohonan, pengadilan akan menetapkan hari persidangan.
  • Sidang pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu paling lama 20 hari sesudah pendaftaran tanggal permohonan pailit(pasal 6)
  • Selanjutnya pengadilan akan memanggil pihak debitur apabila pihak kreditur, Kejaksaan ,Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan yang mengajukan permohonan pailit (pasal 8).
  • Pengadilan bisa memanggil pihak Kreditur apabila pernyataan Pailit diajukan oleh Debitur dan ada keraguan jika persyaratan pailit sudah terpenuhi (pasal 8).
  • Proses pemanggilan biasanya dilakukan oleh juru sita dengan menggunakan surat kilat tercatat paling lama 7 hari sebelum proses persidangan pertama  dilaksanakan (pasal 8 ayat 2).
  • Putusan kepailitan dari pengadilan mengenai permohonan pailit harus bisa dikabulkan jika ada fakta yang memang membuktikan jika persyaratan pailit sudah lengkap dan keputusan tersebut harus segera diucapkan, paling lambat selama 60 hari setelah tanggal pendaftaran (pasal 8).
  • Keputusan mengenai permohonan pailit ini harus memuat secara lengkap segala pertimbangan hukum yang mendasari keputusan tersebut lengkap dengan pendapat dari majelis hakim dan wajib diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan bisa  dilakukan lebih dulu sekalipun pada putusan tersebut terdapat usaha hukum (pasal 8 ayat 7).

 

Pentingnya Law Firm Dalam Pengajuan Kepailitan

Pengacara atau advokat atau konsultan hukum adalah sebuah profesi yang menjunjung tinggi keadilan dan penegakan hukum untuk klien nya baik itu berupa perorangan maupun kelompok. Dalam bagan proses pengajuan kepailitan law Firm memiliki peran yang cukup penting. Adapun peran penting seorang law Firm adalah sebagai pendamping hukum baik untuk kepentingan debitur yang dimohonkan pailit maupun bagi para kreditur yang memohon pailit terhadap debitur maupun sebagai pihak kreditur yang memiliki kepentingan hukum dalam proses kepailitan.

Disini law firm yang memiliki SDM praktisi hukum terbaik akan memberikan pendampingan hukum pada para kliennya dalam setiap aktivitas yang berhubungan dengan hukum pada pihak ketiga termasuk dalam hal pengajuan kepailitan. Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 37 tahun 2004 mengenai kepailitan, menyebutkan  secara khusus peran law Firm dalam proses kepailitan adalah sebagai perantara dalam mengajukan permohonan pailit secara langsung ke pihak pengadilan niaga. Jadi permohonan pernyataan Pailit baik itu oleh pihak debitur maupun kreditur harus diajukan lewat law Firm atau yang lebih populer disebut pengacara.

Selain itu law firm juga memiliki peran saat mengajukan upaya hukum kasasi pada putusan pernyataan pailit ke Mahkamah Agung. Pentingnya peran seorang law firm dalam pengajuan permohonan pailit mengharuskan Anda untuk selektif dalam memilih seorang pengacara atau law Firm. Pemilihan pengacara ini pun tentu tidak bisa dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

DSLA Law Firm adalah sebuah law firm yang telah terpercaya dan berpengalaman, Didirikan pada tahun 1999 oleh Prof.M. Daud Silalahi, S.H, kami terus berkembang menjadi firma hukum terkemuka di indonesia dan dipercayai banyak klien untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum, maupun urusan terkait hukum seperti permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga.

Banyak bidang hukum yang kami kuasai seperti hukum lingkungan, hukum ketenagakerjaan, hukum pertambangan. informasi detail mengenai kekhususan bidang kami dapat dilihat melalui tautan berikut ini https://www.dslalawfirm.com/legal-services/

Demikian pembahasan kami tentang tata cara permohonan pernyataan pailit pada pengadilan niaga, Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagi anda yang sedang mengalami kesulitan terkait hal tersebut.

]]>
https://www.dslalawfirm.com/panduan-permohonan-pailit/feed/ 0
Step By Step Mendirikan Perusahaan PMA di Indonesia https://www.dslalawfirm.com/panduan-mendirikan-perusahaan-pma/ https://www.dslalawfirm.com/panduan-mendirikan-perusahaan-pma/#respond Wed, 28 Oct 2020 07:53:42 +0000 https://www.dslalawfirm.com/?p=4123 PMA merupakan akronim dari penanaman modal asing yang pendirian perusahaannya telah diatur dengan jelas dalam UU di Indonesia. Jenis perusahaan yang satu ini sudah sejak lama ada di Indonesia. Dalam ulasan kali ini kita akan membahas mengenai pengertian perusahaan PMA hingga langkah-langkah untuk mendirikan perusahaan jenis ini.

 

Apa Itu Perusahaan PMA di Indonesia?

Perusahaan PMA adalah bentuk dari investasi dengan cara membangun, membeli atau mengakuisisi sebuah perusahaan. Di Indonesia, penanaman modal diatur dengan jelas dalam UU nomor 25 tahun 2007. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa penanaman modal adalah aktivitas menanam modal guna melakukan usaha yang bertempat di Indonesia.

Penanaman modal bisa dari investor asing secara keseluruhan maupun patungan dengan investor dalam negeri. Hal ini diatur dalam pasal 1 UU nomor 25 tahun 2007 yang berkaitan dengan penanaman modal.

 

Baca Juga : Solusi Mendirikan PMA Dengan DSLA Law Firm

 

Kelebihan dan Kekurangan PMA

Pada dasarnya perusahaan PMA di Indonesia memiliki banyak kelebihan seperti sifatnya yang jangka panjang dan memberikan andil besar dalam hal alih teknologi. Selain itu, PMA juga berperan dalam proses alih keterampilan dan manajemen serta membuka lapangan pekerjaan baru.

PMA juga memiliki kekurangan seperti membuka kesempatan dalam peningkatan jumlah tenaga asing di Indonesia. Disamping itu, para pengusaha PMA juga harus membuat laporan pajak bulanan. Bahkan ada pula kewajiban dalam menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) jika perusahaan sudah memperoleh izin usaha.

Beberapa poin penting dalam pendirian nya adalah sebagai berikut:

 

Memiliki Pemahaman Tentang Sektor Bisnis Perusahaan PMA

 

Dalam pendirian penting untuk memahami  akan sektor bisnis yang akan dibidangi. Pemahaman ini nantinya berpengaruh pada ketentuan DNI dan peraturan sektoral lainnya serta kelancaran proses pendirian perusahaan.

 

Adanya Struktur Organisasi yang Jelas

 

Perusahaan PMA harus berbentuk PT dan ada dewan direksi di dalamnya. Selain itu harus ada juga seorang komisaris dan dua orang pemegang saham. Hal ini sesuai dengan peraturan UU yang ada di Indonesia yang wajib diikuti oleh pemilik usaha.

 

Domisili Kantor

 

Perusahaan PMA harus memiliki kantor fisik yang jelas dan tidak boleh hanya memiliki kantor virtual saja.

 

Jenis Usaha atau Kegiatan Perusahaan

 

Pendirian perusahaan PMA dibagi dalam 3 kegiatan yaitu kegiatan usaha terbuka (mis. restoran), kegiatan usaha tertutup (mis. industri minuman alkohol) dan kegiatan usaha terbuka dengan adanya persyaratan tertentu (mis. industri minyak kelapa sawit).

 

Dilarang Membuat Perjanjian Kepemilikan Saham dengan Nama Orang Lain

 

Pasal 6 ayat (6) peraturan BKPM menyebutkan, jika kepemilikan saham dalam perusahaan PMA maupun PMDN wajib menggunakan nama sendiri. Hal ini sejalan dengan ketentuan Beneficiary Ownership, dimana harus diungkapkan perserorangan sebagai penikmat manfaat akhir dari suatu perseroan.

 

Nilai Investasi

 

Nilai investasi minimal dari pendirian PMA adalah 1 miliar rupiah. Dengan ketentuan harus menyetorkan sekitar 25% di awalnya.

 

Larangan Adanya Data Palsu

 

Pendiri sangat dilarang memberikan data palsu. Hal ini secara jelas tertulis dalam pasal 64 peraturan BKPM nomor 6 tahun 2018.

 

Langkah-Langkah Pendirian Perusahaan PMA di Indonesia

Secara umum pendirian perusahaan PMA dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

 

Memastikan Kelengkapan Dokumen

 

Langkah pertama dalam proses pendirian sebuah perusahaan PMA adalah memastikan kelengkapan dokumen seperti NPWP, akta pendirian PT dan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM.

 

 

Memenuhi Nilai Investasi

 

Selanjutnya  pemimpin juga harus memenuhi nilai investasi dan permodalan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan perizinan penanaman modal. Jadi pendiri harus memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 miliar.  Selain itu nilai investasi yang ada juga harus lebih dari 10 miliar rupiah. Ditambah lagi dengan jumlah nilai modalnya  harus lebih besar dari nilai investasi. Semua itu tentunya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan laporan keuangan terakhir.

 

 

Membuat Nomor Induk Berusaha

 

Langkah selanjutnya pendiri juga wajib memiliki NIB. Setiap perusahaan baik PMA maupun PMDN harus membuat NIB (Nomor Induk Berusaha). Pembuatannya bisa dilakukan melalui Online Single Submission yang sering disebut sebagai OSS. Anda juga bisa membuatnya melalui BKPM namun perlu memahami terlebih dahulu sektor bisnis perusahaan yang didirikan. NIB sendiri berlaku untuk  tanda daftar perusahaan, pendaftaran angka pengenal impor, dan akses kepabeanan.

 

 

Menyesuaikan Lokasi Usaha

 

Lokasi Usaha juga harus sesuai dengan rencana  tata ruang wilayah setempat. Jika lokasi perusahaan di dalam KEK (Kawasan ekonomi khusus) ketentuan ini tidak berlaku/ kecuali jika memang bidang usaha dicadangkan untuk koperasi, UMKM dan bidang usaha jenis tertutup demi penanaman modal

 

 

Melengkapi Dokumen atau Kelengkapan Khusus Lainnya

 

Langkah terakhir adalah melengkapi kelengkapan khusus. Kelengkapan khusus ini biasanya berkaitan dengan permintaan instansi atau kementerian yang berhubungan dengan sektor perusahaan.

 

Mendirikan Perusahaan PMA di Indonesia Bersama DSLA Law Firm

DSLA law firm adalah sebuah jasa konsultan hukum yang mampu membantu anda dalam mendirikan perusahaan PMA. Untuk bidang yang ditangani Law Firm ini meliputi bidang hukum perkebunan, pertambangan, lingkungan, minyak dan lain sebagainya. Sebagian besar dari kliennya pun adalah perusahaan-perusahaan terbaik di Indonesia

DSLA Law Firm sendiri telah berpengalaman sejak tahun 1999. Tak heran, kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan dan mengatasi tantangan perusahaan bersaing dipasar bisnis tak diragukan lagi. Hal inilah yang kemudian menjadikan DSLA Law Firm  menjadi salah satu top Law Firm yang ada di Indonesia.

Hubungi Kami Sekarang untuk Memudahkan Pendirian Perusahaan PMA -> Contact Us DSLA Law Firm

]]>
https://www.dslalawfirm.com/panduan-mendirikan-perusahaan-pma/feed/ 0
Mengapa Kontrak Karya (sekarang Izin Usaha Pertambangan) Penting untuk Perusahaan Tambang? https://www.dslalawfirm.com/kontrak-karya-izin-usaha-pertambangan/ https://www.dslalawfirm.com/kontrak-karya-izin-usaha-pertambangan/#respond Tue, 27 Oct 2020 08:55:13 +0000 https://www.dslalawfirm.com/?p=4120 Perusahaan tambang di Indonesia sangatlah bermacam-macam. Ada yang full 100% milik pemerintah, swasta, dan sebagian kerjasama dengan kepemilikan sektor asing. Demi menjaga kerjasama agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, pemerintah membuat perjanjian yang disebut kontrak karya atau serang dikenal sebagai izin usaha pertambangan.

 

Apa itu Kontrak Karya?

Seringkali disebut saat membahas perusahaan tambang tahukah anda apa itu kontrak karya sebenarnya? Sebelum kita membahas hal ini, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa sektor tambang merupakan sektor yang sangat krusial. 

 

Baca Juga : Solusi Mendapatkan Izin Pertambangan Bersama DSLA Law Firm

 

Tambang menjadi sangat penting karena imbal balik dari pengelolaannya cukup menggiurkan. Sayangnya pengelolaan hasil tambang belum maksimal di Indonesia. Bukan tanpa alasan hambatan ini terjadi karena pendanaan pada sektor ini membutuhkan biaya yang sangat besar.

Ditambah dengan sumber daya manusia di Indonesia belum cukup mumpuni untuk mengelola sumber daya tambang dalam jumlah besar. Pada akhirnya untuk mengelola sumber daya tambang di Indonesia, pemerintah melakukan kerja sama dengan pihak swasta. Banyak perusahaan tambang termasuk asing tertarik dengan tawaran tersebut. 

Demi pengelolaan sumber daya yang lebih baik pemerintah kadang bersepakat dengan pihak asing. Tentu saja kerjasama yang dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini dikarenakan tambang termasuk milik pemerintah yang penggunaannya diperuntukkan untuk hajat hidup orang banyak. 

Saat memulai kerjasama, pemerintah dan perusahaan tambang akan melakukan negosiasi berkenaan dengan berbagai hal. Hasilnya akan tertuang pada sebuah perjanjian yang disebut kontrak karya ( Sekarang lebih dikenal Izin Usaha Pertambangan). Biasanya kontrak ini berlaku untuk beberapa tahun dan perlu diperbarui setiap kali jangka waktu telah habis.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditelaah bahwa kontrak karya merupakan kontrak yang berisi perjanjian untuk melakukan usaha pertambangan bersama antara pemerintah Republik Indonesia dan pihak swasta. Pihak swasta ini bisa pihak asing atau pihak swasta nasional.  Adapun terkait bahan tambanga secara umum dikelompokkan menjadi dua bentuk kontrak, dimana yang pertama khusus untuk pengusahaan batubara menggunakan model kontrak yang dikenal dengan nama Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, sedangkan untuk pertambangan umum dikenal dengan nama Kontrak Karya.

Bentuk kerja sama biasanya patungan pendanaan dengan perusahaan tersebut. Jenis usaha yang melibatkan perjanjian ini berupa usaha pertambangan yang melibatkan seluruh sektor di luar minyak gas dan bumi.

 

Regulasi yang Mengatur Tentang Kontrak Karya

Kontrak karya mengacu pada undang-undang Republik Indonesia. Undang-undang yang dimaksud adalah UU No.1 pasal 8 Tahun 1967 mengenai Ketentuan-ketentuan Umum Pertambangan. Dalam pasal 8 ini telah diatur  mengenai penanaman modal asing di wilayah Republik Indonesia atas bidang pertambangan. Pasal ini menyebutkan kerjasama yang dilakukan didasarkan pada kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kontrak yang berupa perjanjian antara pihak pemerintah dengan pihak swasta asing/nasional pada akhirnya akan mengacu pula pada pasal 1313 KUHperdata. Pasal ini mengatakan bahwa perjanjian merupakan pengikatan antara satu pihak dengan pihak lain. Ikatan ini menimbulkan hak dan kewajiban hukum diantara keduanya. 

Namun sejalan perkembangannya undang-undang No. 1 Tahun 1967 telah diganti sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945 melalui Undang-undang No. 4 Tahun 2009 jo No. 3 Tahun 2020, yang telah mengganti rezim perjanjian menjadi rezim perizinan, dan khusus bagi pemegang Kontrak Karya masih diakui dalam ketentuan peralihan sampai dengan berakhirnya Kontrak Karya dan dapat diperpanjang dengan menggunakan rezim Izin Usaha Pertambangan.

 

Alasan Kontrak Karya Menjadi Penting

Pembuatan dokumen perjanjian usaha tambang dalam hal ini  dipandang penting dan perlu untuk dilakukan. Beberapa alasan diantaranya:

 

Dokumen Perjanjian yang Sah

Seperti yang diketahui usaha pertambangan sebagian besar melibatkan pihak lain. Hal ini memerlukan sebuah dokumen perjanjian untuk menghindarkan adanya konflik atau hal-hal yang beresiko di kemudian hari. Tanpa ada kontrak karya bisa dipastikan usaha pertambangan tersebut ilegal dan melanggar hukum. 

 

Merupakan Kesepakatan Tertulis

Membuat kontrak karya di usaha pertambangan hukumnya wajib. Kenapa? Tentu saja mengacu pada dokumen tertulis dapat dengan mudah dipertanggungjawabkan jika dibandingkan dengan ucapan (perjanjian) secara lisan. Selain itu dokumen tertulis sah secara hukum dan mengikat pihak-pihak yang berkaitan. 

 

Masa Berlaku dan Kejelasan Penanggung jawab

Kontrak memiliki berlaku yang terbatas. Batas waktu ini harus tertulis beserta penanggung jawab penambangan. Hal ini berkaitan erat dengan hasil pertambangan yang diperoleh. Masa berlaku harus tertulis karena berkaitan erat dengan hasil bumi atas tambang. Biasanya pemerintah akan mengevaluasi apakah perlu dilakukan pengelolaan sendiri atau tetap bekerjasama dengan swasta. 

 

Menentukan Wilayah Pertambangan

Selain itu aturan-aturan bagi hasil dan masa berlaku tercantum juga wilayah yang diijinkan untuk ditambang. Hal ini perlu dicantumkan agar pihak pengelola usaha pertambangan tidak menambang di wilayah yang bukan haknya. Tujuannya untuk melindungi kestabilan ekosistem di sekitar pertambangan.

 

Sanksi Menanti untuk Pelanggar Kontrak Karya

Perancangan kontrak karya tentu saja menyebutkan klausul-klausul mengenai tanggung jawab dan batas waktu serta daerah operasi pertambangan. Apabila perusahaan pengelola pertambangan melakukan pelanggaran atas kontrak maka penalti akan dijatuhkan. Penalti atau hukuman didasarkan pada Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri ESDM. Peraturan yang dimaksud yaitu PP No. 1 tahun 2014 beserta KepMen ESDM No. 1 tahun 2014. Didalamnya mengatur tentang pelanggaran atas usaha tambang untuk perusahaan yang masih memegang Kontrak Karya atau Izin Usaha Pertambangan. 

Sanksi ampuh digunakan pemerintah untuk menertibkan para pengusaha tambang pemegang Kontrak Karya atau IUP. Pemberian sanksi dan penalti diberikan kepada pengusaha tambang skala kecil dan menengah jika kedapatan melanggar perjanjian. Untuk usaha pertambangan skala besar sanksi yang diancamkan yaitu pengambilalihan atas usaha tambang tersebut. 

 

Membuat Peralihan Kontrak Karya (sekarang Izin Usaha Pertambangan)Bersama DSLA Law Firm

Berakhirnya rezim perjanjian menjadi perizinan dan adanya relaksasi kegiatan usaha pertambangan khususnya pada masa pandemi, perlu disikapi secara strategis agar dapat memberikan manfaatkan yang optimal dengan mempersiapkan perusahaan untuk memasuki rezim perizinan.

DSLA Lawfirm berkomitmen mendampingi klien dan ikut andil dalam pengembangan kegiatan usaha pertambangan, dengan membantu aspek-aspek perizinan dan kerjasama terkait kegiatan usaha pertambangan.

]]>
https://www.dslalawfirm.com/kontrak-karya-izin-usaha-pertambangan/feed/ 0