Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Batuan?
Aktivitas pertambangan Di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 jo. 3 Tahun 2020 jo. 11 Tahun 2020. Bahkan perincian pelaksanaan dari undang-undang tersebut diturunkan dalam bentuk PP atau peraturan pemerintah. Tepatnya di PP no 23 tahun 2010 jo 24 Tahun 2012 jo 1 Tahun 2014 jo 1 Tahun 2017 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
5 Golongan Komoditas Pertambangan dalam PP No 23 tahun 2010
Berdasarkan peraturan pemerintah no 23 tahun 2010 paling tidak mengelompokkan komoditas pertambangan menjadi 5 sebagai berikut:
Mineral Radioaktif
Tambang mineral radioaktif terdiri dari radium, thorium dan uranium.
Mineral Logam
Untuk pertambangan mineral logam terdiri ata pertambangan emas dan tembaga.
Mineral Bukan Logam
Contoh dari materi mineral bukan logam adalah intan dan bentonit
Batuan
diantaranya ada andesit, tanah liat, pasir urug, kerikil sungai dan lain sebagainya.
Batubara
Untuk batubara terdiri dari batuan Aspar, gambut dan batuan aspal.
Sekarang ini aktivitas pertambangan lebih dikenal dengan pertambangan komoditas mineral logam. Diantara mineral logam di atas, emas menjadi salah satu yang populer. Penting bagi perusahaan tambang untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan memulai aktivitas bisnisnya.
Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan Berdasarkan PP No 23 Tahun 2010
IUP atau pemberian izin usaha pertambangan berdasarkan pada PP no 23 Tahun 2010, diperoleh dengan cara permohonan wilayah.
Izin Usaha Pertambangan Emas diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur atau Bupati. Hal ini tentunya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Permohonan yang diajukan. Izin usaha ini sendiri diperoleh melalui 2 tahap yaitu:
1. Pemberian WIUP Batuan
Badan usaha atau perseorangan harus mengajukan permohonan pada wilayah untuk mendapatkan WIUP. Permohonan diajukan kepada Menteri, Gubernur atau Walikota sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sebelum WIUP diberikan, Menteri diharuskan memperoleh rekomendasi dari gubernur.
Sementara Gubernur harus memperoleh rekomendasi dari bupati atau walikota. Sebelum mengajukan permohonan WIUP, semua persyaratan harus dipenuhi.
Jika semua persyaratan terpenuhi, dalam waktu 10 hari kerja sudah keluar keputusan penerimaan atau penolakan permohonan WIUP yang diajukan.
Keputusan penerimaan akan disertai dengan penyerahan peta WIUP lengkap dengan batas dan koordinat WIUP. Sebaliknya, keputusan penolakan akan disampaikan secara tertulis. Biasanya keputusan tersebut akan diberikan pada pemohon WIUP lengkap dengan alasan penolakan tersebut.
Baca Juga: Peran Penting Law Firm dalam Setiap Pengajuan Uji Materi ke MK
2. Pemberian IUP Batuan
Izin Usaha pertambangan emas dan batuan lainnya pada dasarnya terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Adapun persyaratan untuk mendapatkan kedua IUP di atas, Anda harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan terakhir adalah finansial.
Sanksi pidana yang Mengancam Jika Tidak Memiliki Izin Usaha Pertambangan
Sanksi mengenai pelanggaran izin usaha ini diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 yang merupakan pasal penambangan ilegal. Adapun sanksi tersebut adalah:
- Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP akan dikenai tindak pidana penjara paling tidak selama 10 tahun. Selain itu harus membayar dengan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
- Setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi yang memanfaatkan, mengolah, mengangkut maupun menjual mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP akan dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun. Disamping itu harus membayar denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
- Setiap orang atau badan usaha yang mengganggu aktivitas usaha pertambangan dari orang yang memiliki IUP yang sudah memenuhi semua persyaratan akan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau membayar denda paling tidak sebanyak seratus juta rupiah.
- Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang tidak sesuai dengan ketentuan UU lalu menyalahgunakan kewenangannya akan diberi sanksi. Adapun sanksi tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 tahun. Ditambah lagi harus membayar dengan sebanyak dua ratus juta rupiah. Pihak yang berhak memberikan sanksi administratif pada pemegang IUP adalah Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota. Ketentuan mengenai pemberian sanksi semuanya telah diatur dalam ketentuan UU yang berupa peringatan tertulis, pemberhentian usaha sementara atau pencabutan IUP.
Mudahkan Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Emas dan Batuan Lain Bersama DSLA Law Firm
DSLA Law Firm sebagai salah satu firma hukum paling top di Indonesia. Kami mampu membantu serta menyediakan pendekatan hukum yang cerdas demi memastikan mudahnya mendapatkan IUP dan kelangsungan bisnis di bidang pertambangan ini.
Kami juga memiliki pengetahuan dan jaringan yang luas sehingga memudahkan dalam membantu para pelaku usaha di bidang pengelolaan sumber daya alam dan energi. Untuk itulah bagi Anda yang memerlukan ahli hukum pertambangan dalam mendapatkan IUP, langsung saja menghubungi DSLA Law Firm.