Segala Hal Tentang Izin Usaha Pertambangan Rakyat
Pertambangan adalah termasuk jenis usaha yang menguntungkan. Pertambangan sendiri memiliki beberapa kelompok yang berbeda-beda berdasarkan jenis pengelolanya, salah satunya adalah pertambangan rakyat. Untuk bisa menjalankan usaha seperti pertambangan rakyat tentu diperlukan beberapa prosedur seperti mengurus izin nya terlebih dahulu.
Apa yang Dimaksud Izin Pertambangan Rakyat
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah sebuah kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah kepada Rakyat setempat agar melakukan sejumlah usaha pertambangan dengan luas wilayah yang terbatas. Ciri utama dari IPR adalah luas wilayah dan investasi yang memiliki batasan tertentu.
Pada umumnya orang atau golongan yang berhak mendapatkan IPR adalah penduduk setempat baik itu perorangan atau kelompok masyarakat dan koperasi. Seorang bupati atau walikota bisa melimpahkan kewenangan dalam memberikan IPR kepada camat. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun untuk mendapatkan IPR pemohon diharuskan untuk menyampaikan surat pemohon kepada bupati atau walikota. Luas wilayah dari satu IPR ini bisa diberikan pada:
- Perseorangan dengan luas paling banyak 1 hektar
- Sebuah kelompok masyarakat maksimal sebanyak 5 hektar
- Koperasi maksimal luas wilayah 10 hektar
Izin Pertambangan berlaku hanya dalam jangka waktu 5 tahun saja. Selanjutnya IPR harus diperpanjang lagi. Apabila dibandingkan dengan izin pertambanga lain seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK, IPR memang mempunyai masa izin yang lebih singkat. Adapun biaya izin pertambangan rakyat ditanggung oleh pihak pemohon (jika memang ada).
UU yang Mengatur Izin Pertambangan Rakyat
Izin pertambangan rakyat IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara. Dalam undang-undang tersebut tim riset dunia tambang telah menyusun secara lengkap mengenai kebijakan pertambangan rakyat. Regulasi atau dasar hukum izin pertambangan rakyat sangat penting, terutama untuk membuka wawasan masyarakat.
Disamping itu untuk kelompok bahan galian dalam aktivitas pertambangan rakyat diatur dan disebutkan dalam pasal 66 Undang-Undang no 4 Tahun 2009. Kelompok galian tersebut diantaranya:
-
Pertambangan galian batuan
-
Pertambangan galian batubara
-
Pertambangan galian mineral logam
-
Pertambangan galian bukan logam
Kaitannya dengan Wilayah Pertambangan Rakyat
Kaitan undang-undang di atas dengan WPR adalah semua kegiatan pertambangan rakyat harus dalam wilayah pertambangan rakyat. Jadi WPR adalah salah satu syarat pembuatan izin pertambangan rakyat yang harus ada. Untuk itulah sebelum mendapatkan IPR seseorang atau kelompok wajib mengajukan permohonan untuk proses menentukan WPR.
Jika persyaratan WPR telah diterima dan disetujui baru orang atau kelompok akan mendapatkan WPR. WPR ini nantinya akan digunakan sebagai tempat untuk melakukan aktivitas pertambangan rakyat. Tentunya aktivitas tersebut baru bisa berjalan setelah mendapatkan IPR.
Siapa yang Menetapkan WPR
Wilayah pertambangan Rakyat atau WPR ditetapkan oleh Bupati atau Walikota. Hal tersebut diputuskan setelah berkonsultasi dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten atau kota. Adapun kriteria dalam menetapkan WPR menurut UU minerba pasal 22 adalah:
- Memiliki cadangan mineral sekunder yang berada di sungai atau di antara tepi sungai
- Memiliki cadangan primer logam maupun batubara dengan kedalaman maksimal nya adalah 25 meter.
- Adanya endapan teras, endapan sungai purba serta dataran banjir
- Wilayah pertambangan rakyat luas maksimalnya adalah 25 hektar
- Menjelaskan tentang jenis komoditi yang nantinya akan ditambang
- Wilayah tersebut adalah tempat atau wilayah yang sebelumnya sudah dikerjakan sebagai pertambangan rakyat minimal 15 tahun
Dalam menetapkan sebuah wilayah pertambangan rakyat seorang bupati atau walikota mempunyai kewajiban untuk mengumumkan tentang rencana WPR pada masyarakat secara terbuka dan jujur. Selanjutnya wilayah atau tempat untuk pertambangan rakyat yang sebelumnya pernah dikerjakan namun belum pernah ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan segera ditetapkan sebagai WPR.
Baca Juga: Apa Saja yang Termasuk Perbuatan Pencemaran Nama Baik?
Mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Bersama DSLA Law Firm
DSLA law Firm sebagai salah satu firma hukum terpercaya di Indonesia, selalu siap membantu dalam mengatasi segala permasalahan hukum. Permasalahan hukum yang ditangani oleh DSLA Law Firm pun mencakup banyak bidang khususnya pertambangan, energi dan sumber daya alam. Pelayanan DSLA Law Firm ini sendiri meliputi analisis hukum, pembuatan kontrak dan juga perizinan seperti IPR.
Jadi Anda ingin mengajukan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR bisa langsung saja menghubungi kami disini. DSLA Law Firm siap membantu anda mendapatkan IPR dengan lebih mudah.