8:00 - 17:00

Jam Buka Kami Sen. - Jum.

+6281 - 280675446

Telepon dan Whatsapp

Search

Indonesia Labor Law and Guides For Your Business

labor law

Penerapan dari Indonesia labor law berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) bagi perusahaan merupakan hal utama. Keberadaan undang-undang ini memperjelas pengaturan kewajiban dan hak diperoleh oleh pekerja atau karyawan dan perusahaan.

Lahirnya UU Ketenagakerjaan sebagai upaya memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja di Indonesia. Sementara, bagi perusahaan UU Ketenagakerjaan menjadi pedoman untuk memberikan upah, pengaturan jam kerja, cuti, hingga perjanjian kerja antar perusahaan dan tenaga kerja.

 

Panduan Bagi Perusahaan Dalam Menerapkan Indonesia Labor Law

Materi dalam UU Ketenagakerjaan memuat kewajiban, hak dan sanksi pekerja. Selain itu, juga menjelaskan kewajiban perusahaan atas para pekerjanya. Penerapan Indonesia labor law juga mendukung kinerja HRD untuk menyusun peraturan mengenai hak dan kewajiban pekerja lebih mendetail. Oleh sebab itu, perusahaan setidaknya memperhatikan dan memfasilitasi hal-hal berikut ini agar tidak dikenakan sanksi hukum.

 

1. Pengupahan di Indonesia

Sistem Pengupahan di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan merujuk pada Pasal 88 ayat (1) yang berbunyi :

“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Maka dari itu, pemerintah meminta perusahaan memberikan kompensasi dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:

  • upah minimum;
  • upah kerja lembur;
  • upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  • upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  • upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
  • bentuk dan cara pembayaran upah;
  • denda dan potongan upah;
  • hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  • struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  • upah untuk pembayaran pesangon; dan
  • upah untuk perhitungan pajak penghasilan.”

 

Selanjutnya, ditetapkan juga berdasarkan Pasal 88 ayat (4) bahwa pemerintah telah menetapkan standar upah minimum. Dimana tolak ukur upah minimun ditinjau dari kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.

Pengaturan pengupahan yang diberikan kepada karyawan atau buruh tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan. Meskipun telah ada kesepakatan ataupun perjanjian tertulis tentang nominal upah antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Tetapi jika upahnya lebih rendah atau kurang layak, perjanjian tersebut otomatis batal demi hukum.

 

2. Adanya Keselamatan dan Jaminan Kesehatan

Selanjutnya, perusahaan juga wajib memenuhi hak para pekerja dalam hal kesehatan dan keselamatan. Oleh karena itu, diterapkannya sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai contoh, perusahaan mendaftarkan setiap pekerja pada lembaga jaminan keselamatan kerja yakni BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan juga diwajibkan menyediakan layanan antar-jemput khusus pekerja wanita dengan shift kerja pukul 23.00 malam hingga  05.00 subuh. Sehingga pekerja merasa terlindungi dan berdampak positif meningkatkan performa kerjanya.

 

Baca Juga : Cara Mengamankan Data Pribadi Perusahaan

 

3. Peraturan Perusahaan

Setiap perusahaan yang memiliki minimal 10 pekerja diwajibkan memiliki peraturan perusahaan. Dalam pembuatan peraturan perusahaan wajib melibatkan pekerja ataupun perwakilan dari pekerja perusahaan.

Minimal muatan peraturan perusahaan berisi hak dan kewajiban perusahaan, syarat kerja, tata tertib, dan lama waktu berlakunya. Dalam UU Ketenagakerjaan sendiri menyebutkan bahwa peraturan perusahaan idealnya berlaku selama dua tahun,.

Muatan aturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Apabila selama masa berlakunya ada pihak buruh atau pekerja yang keberatan maka harus dilakukan perundingan. Pihak perusahaan juga diwajibkan melayani permintaan perundingan tersebut.

 

4. Hak Pekerja Perempuan

Setiap pekerja perempuan memiliki hak khusus yakni memperoleh jaminan keselamatan kesusilaan dan keamanan kerja. Hak tersebut diperoleh pekerja perempuan yang jam kerjanya antara pukul 23.00 hingga 07.00. Salah satu contohnya berupa jaminan antar jemput.

Disamping itu, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti hamil, cuti melahirkan dan haid. Jangka waktu cuti hamil dan melahirkan yakni 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Apabila pekerja perempuan mengalami keguguran berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan. Sementara cuti haid diberikan hanya satu hingga dua hari ketika masa haid awal.

 

5. Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Pekerja

Setiap pekerja juga berhak memperoleh pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi. Pelatihan kerja ini dilakukan melalui sistem pelatihan bersama dari pemerintah maupun penyedia jasa pelatihan yang bekerjasama dengan perusahaan.

 

Contoh pelatihan kerja berupa magang untuk peningkatan skill sesuai keperluan perusahaan.

Waktu Kerja

Waktu kerja setiap pegawai diatur dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan yakni “ketentuan waktu kerja adalah tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu”.

Jadi, aturannya hanya ada enam hari kerja dalam satu minggu. Setara dengan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Apabila pekerja lembur berhak memperoleh upah lembur dengan batas maksimal waktu lembur 3 jam per hari atau 14 jam per minggu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 Pasal 1, yang berisi “Perusahaan wajib membayar uang lembur terhadap karyawan yang telah:

  • Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja;

  • Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja;
  • Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional.”

 

 

Cuti

Pengaturan hak cuti bagi karyawan juga wajib diperhatikan perusahaan. Sebab jika diabaikan dapat menyebabkan perusahaan dikenakan sanksi hukum. Meninjau dari Undang Ketenagakerjaan, Pasal 79 ayat (2) menjelaskan bahwa cuti hanya dapat diberikan kepada pekerja yang masa kerjanya lebih minimal 1 tahun dan berhak mendapatkan cuti minimal selama 12 hari.

Dalam membuat pengaturan cuti tersebut pihak perusahaan dapat menyesuaikan dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilakukan serta disepakati antara perusahaan dengan pekerja.

Meskipun Indonesia labor law telah diterapkan dengan optimal tetapi perkara antara perusahaan dan pekerja kadang tidak dapat dihindari. Biasanya salah satu pihak yang tidak puas membawa perkara tersebut ke pengadilan demi mendapatkan haknya.

Ini pentingnya peranan advokat untuk membela hak-hak client dan menegakkan hukum berdasarkan undang-undang  yang berlaku.

Oleh karenanya pilih firma hukum yang terbukti bonafit, profesional, dan berkualitas menangani permasalahan hukum termasuk Indonesia labor law. Rekomendasi terbaik dari Daud Silalahi dan Lawencon Associates (DSLA) yang telah berdiri sejak tahun 1999. Law firm terkemuka yang memiliki spesialisasi jasa hukum. Seperti hukum perusahaan, ketenagakerjaan, pidana, perdata, pertambangan minyak dan gas, kehutanan, pariwisata dan properti, perkebunan, dan manufaktur.

Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment