8:00 - 17:00

Jam Buka Kami Sen. - Jum.

+6281 - 280675446

Telepon dan Whatsapp

Search

Outsourcing di Indonesia & Perlindungan Hukumnya

outsourcing Indonesia

Pengertian Alih Daya (Outsourcing) Jika menggunakan istilah Alih Daya mungkin tidak semua orang pernah mendengar istilah ini, namun jika menggunakan istilah Outsourcing maka dengan mudah terlintas suatu istilah yang berhubungan dengan penggunaan tenaga kerja dari pihak lain dalam pelaksanaan suatu pekerjaan.  Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari luar perusahaan atau pihak ketiga untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dan spesifik pada perusahaan lainnya. Sehingga suatu perusahaan outsourcing merupakan suatu perusahaan yang menyediakan tenaga kerja tertentu bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga outsourcing. Dalam artikel kali ini akan dibahas penjelasan secara umum tentang sistem outsourcing yang terjadi di Indonesia dan peraturan apa saja...

Continue reading

Ketenagakerjaan: Pengertian, Peraturan & Masalahnya

peraturan ketenagakerjaan

Pengertian Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah selesai masa hubungan kerja, baik pada pekerjaan yang menghasilkan barang maupun pekerjaan berupa. Dari aspek hukum ketenagakerjaan merupakan bidang hukum privat yang memiliki aspek publik, karena meskipun hubungan kerja dibuat berdasarkan kebebasan para pihak, namun terdapat sejumlah ketentuan yang WAJIB tunduk pada ketentuan pemerintah dalam artian hukum publik.  Lalu, apa saja yang berpotensi menjadi permasalahan dalam ketenagakerjaan? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini!   Peraturan & UU Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada...

Continue reading
WhatsApp chat