Outsourcing di Indonesia & Perlindungan Hukumnya
Pengertian Alih Daya (Outsourcing) Jika menggunakan istilah Alih Daya mungkin tidak semua orang pernah mendengar istilah ini, namun jika menggunakan istilah Outsourcing maka dengan mudah terlintas suatu istilah yang berhubungan dengan penggunaan tenaga kerja dari pihak lain dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari luar perusahaan atau pihak ketiga untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dan spesifik pada perusahaan lainnya. Sehingga suatu perusahaan outsourcing merupakan suatu perusahaan yang menyediakan tenaga kerja tertentu bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga outsourcing. Dalam artikel kali ini akan dibahas penjelasan secara umum tentang sistem outsourcing yang terjadi di Indonesia dan peraturan apa saja...
Continue reading