Penjelasan Pasal 1320 KUHPerdata, 1266 dan 1267 dalam Aspek Hukum Perdata
Dalam setiap kegiatan yang bersifat kesepakatan, tentunya ada perjanjian yang telah dibuat. Baik itu dalam berbisnis, maupun dalam perihal tertentu atau khusus. Pasal 1320, 1266 dan 1267 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan tentang syarat sah suatu perjanjian dan pengesampingan pasal dalam terjadinya wanprestasi. Simak penjelasan singkatnya dalam artikel yang satu ini! Pasal 1320 KUHPerdata Dalam penjelasan Pasal 1230 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dapat ditemukan syarat sah nya sebuah perjanjian secara umum yang dapat diketahui sebagai berikut: Empat syarat sah nya suatu perjanjian meliputi: Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak Kecakapan dalam membuat suatu perikatan Suatu pokok persoalan tertentu Suatu sebab yang...
Continue reading