Hak Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan
Apa saja jenis-jenis cuti menurut Undang-Undang? Berapa jangka waktu setiap jenisnya? Apa peraturan dan sanksi yang mengatur ? Berikut adalah sedikit penjelasan singkat mengenai hak libur karyawan ini yang dijelaskan dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengertian Cuti Cuti adalah suatu hak bagi karyawan, dapat diartikan sebagai ketidakhadiran sementara atau tertentu beserta keterangan dari pihak yang bersangkutan. Selain itu, pengambilan libur sejenak juga bertujuan untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani bagi para karyawan. Dijelaskan dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa sebuah perusahaan wajib memberikannya bagi karyawan tanpa pengurangan atau pemotongan gaji. Baca Juga: Peran UU Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja Cuti Menurut UU Ketenagakerjaan Pemahaman...
Continue reading