8:00 - 17:00

Our Opening Hours Mon. - Fri.

+6281 - 280675446

Phone and Whatsapp

Search

Pengertian Hukum Perdata dan Contoh Pasalnya

hukum perdata

Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum. Untuk pertama kalinya istilah hukum perdata dikenal Indonesia dalam bahasa Belanda yakni Burgerlijk Recht. Sumber hukum perdata dikodifikasikan dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan dialih bahasa menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Terdapat beberapa pandangan terkait dengan KUHPerdata ini salah satunya, KUHPerdata dipandang sebagai suatu pedoman saja karena tidak pernah ada terjemahan resmi dari Burgerlijk Recht yang aslinya masih berbahasa Belanda. Tentunya pengertian hukum perdata dan contoh pasalnya sangat beragam dan menarik untuk diulas. Simak penjelasan berikut ini.

 

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli

Hukum diartikan sebagai seperangkat kaidah, sementara perdata adalah pengaturan hak, harta benda dan kaitannya antara individu maupun badan hukum atas dasar logika. Hukum perdata populer dengan sebutan hukum private sebab mengatur kepentingan perseorangan.

Berikut ini beberapa ahli yang menyumbangkan definisi hukum perdata menurut pandangannya.

 

1. Prof. Subekti

Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.

 

2. Prof. Sudikno Mertokusumo

Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.

 

3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.

 

Sejarah Hukum Perdata di Indonesia

Sejarah hukum perdata di Indonesia berhubungan dengan sejarah hukum perdata Eropa. Terutama Eropa kontinental yang diberlakukan Hukum Perdata Romawi menjadi hukum orisinil dari benua Eropa. Akan tetapi karena kultur dan aturan masyarakat masing-masing wilayah berbeda, membuat orang-orang mencari kepastian dan kesatuan hukum.

Berdasarkan catatan Napoleon pada tahun 1804, telah dihimpun hukum perdata yang dinamakan Code Civil de Francais. Masyarakat Eropa juga mengenalnya dengan sebutan Code Napoleon. Terhitung tahun 1809-1811 dimana Perancis tengah menjajah Belanda.

Seiring dengan itu pula Raja Lodewijk Napoleon menerapkan Wetboek Napoleon Ingeriht Voor het Koninkrijk Hollad. Isinya hampir sama dengan Code Civil de Francais dan Code Napoleon diberlakukan menjadi sumber hukum perdata Belanda.

Usai masa penjajahan berakhir, Belanda akhirnya menerapkan secara tetap Code Napoleon dan Code Civil des Francais sebagai aturan hukum. Barulah tahun 1814, Belanda mengkodifikasi susunan ini menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil).

Dasar kodifikasi hukum Belanda tersebut dibuat Mr.J.M.Kemper dan dikenal sebagai Ontwerp Kemper. Namun, sebelum tugasnya selesai Kemper meninggal dunia pada tahun 1824. Selanjutnya, kodifikasi hukum Belanda diteruskan oleh Nicolai yang ketika itu menjadi Ketua Pengadilan Tinggi di Belanda.

6 Juli 1830, perumusan hukum selesai dengan berhasil membuat BW atau Burgerlijik Wetboe (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda). Serta dibuat WvK atau Wetboek van Koophandle (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

Ketika Belanda menjajah Indonesia, secara gamblang menerapkan kedua kitab undang-undang tersebut. Bahkan, KUHPerdata dan KUHDangan hingga kini masih digunakan oleh bangsa Indonesia. Pada tahun 1948 atas dasar asas concordantie (asas politik), Indonesia memberlakukan kedua Kitab Undang-Undang tersebut secara resmi.

Baca Juga : UU Ketenagakerjaan dan Sejarahnya di Indonesia

Sumber-sumber Hukum Perdata

Secara harfiah, sumber hukum perdata terbagi menjadi dua yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis (berupa kebiasaan). Khusus sumber hukum perdata tertulis memiliki banyak sumber, diantaranya:

  1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB). 
  2. Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketetapan produk hukum dari Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan asas concordantie.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK).
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Keberadaan UU ini mencabut berlakunya Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Undang-undang Agraria secara umum mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat.
  5. UUg Nomor 16 Tahun 2019 jo No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  6. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah.
  7. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  8. UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
  9. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

 

Pembagian Bab Dalam Dalam KUHPerdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga tersusun atas bab-bab sebagai berikut:

Buku I 

Tentang orang, buku ini mengatur hukum mengenai diri seseorang dan hukum kekeluargaan.

Buku II 

Tentang kebendaan, dalam buku ini mengatur segala hal yang berhubungan dengan hukum kebendaan dan hukum waris

Buku III

Tentang perikatan, mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang perorangan, badan hukum maupun pihak tertentu.

Buku IV

Tentang pembuktian, mengatur alat pembuktian dan akibat hukum yang ditimbulkan.

 

Contoh Pasal Dalam KUHPerdata

Ada beberapa contoh pasal dalam KUHPerdata, yakni sebagai berikut.

Pasal 570

“Hak milik adalah kepemilikan untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban umum tanpa menggaggu hak orang lain.” 

Baca Juga : Pasal 1320 KUHPerdata, 1266 dan 1267 dalam Aspek Hukum Perdata

Pasal 1320

“Persetujuan diperlukan empat syarat : Sepakat mereka yang mengikatkan diri; Kecakapan dalam membuat ikatan; Suatu hal tertentu dengan sebab yang halal.”

 

Pasal 1338

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai sebuah undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.”

Pembahasan hukum perdata hingga kini tidak ada habisnya. Mulai dari pengertian hukum perdata dan contoh pasalnya sangat berguna menambah wawasan hukum. Terlebih lagi KUHPerdata beserta sumber hukum lainnya menjadi acuan lembaga peradilan dalam penyelesaian perkara perdata. Semoga ulasan diatas bermanfaat.

Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment