Penjelasan Pasal 1320 KUHPerdata, 1266 dan 1267 dalam Aspek Hukum Perdata
Dalam setiap kegiatan yang bersifat kesepakatan, tentunya ada perjanjian yang telah dibuat. Baik itu dalam berbisnis, maupun dalam perihal tertentu atau khusus. Pasal 1320, 1266 dan 1267 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan tentang syarat sah suatu perjanjian dan pengesampingan pasal dalam terjadinya wanprestasi. Simak penjelasan singkatnya dalam artikel yang satu ini!
Pasal 1320 KUHPerdata
Dalam penjelasan Pasal 1230 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dapat ditemukan syarat sah nya sebuah perjanjian secara umum yang dapat diketahui sebagai berikut:
Empat syarat sah nya suatu perjanjian meliputi:
- Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak
- Kecakapan dalam membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sebab yang tidak terlarang
Empat persyaratan yuridis sah suatu kontrak perjanjian adalah sebagai berikut:
- Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
- Objek/Perihal tertentu
- Kausa yang diperbolehkan/dihalalkan/dilegalkan
- Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata
- Adanya kesepakatan dan kehendak
- Wewenang berbuat
- Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUHPerdata
- Kontrak harus dilakukan dengan Itikad baik
- Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
- Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
- Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum
- Syarat sah yang khusus
- Syarat tertulis untuk kontrak tertentu
- Syarat akta notaris untuk kontrak tertentu
- Syarat akta pejabat selain notaris untuk kontrak tertentu
- Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak tertentu
Baca Juga: Cara Membuat Surat Perjanjian Kerja
Pasal 1266 KUH Perdata
Dalam Pasal 1266 KUH Perdata dapat dikutip sebagai berikut:
“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”
Baca Juga: PKWTT dan PKWT: Pengertian dan Perbedaannya
Pasal 1267 KUH Perdata
Dalam Pasal 1267 KUH Perdata dapat dikutip sebagai berikut:
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”
Pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 adalah supaya dalam hal terjadinya wanprestasi atau tidak terpenuhinya isi perjanjian oleh salah satu pihak, maka:
- Pembatalan suatu perjanjian tidak perlu melalui proses permohonan batal ke pengadilan melainkan dapat berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri (Pasal 1266).
- Pihak yang tidak dipenuhi perikatannya dapat memaksa pihak yang lain untuk memenuhi isi perjanjian atau menuntut pembatalan perjanjian tersebut ke pengadilan dengan membebankan penggantian biaya, kerugian dan bunga (Pasal 1267).
Apabila Anda ingin membuat suatu perjanjian, baiknya Anda sudah memahami bagaimana syarat-syarat untuk melakukan perjanjian hingga tidak terjadinya wanprestasi.