Cicilan & Sederet Kredit Ditangguhkan Karena COVID-19
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 March 2020 13:28
Cicilan tetap berjalan ketika dampak wabah virus Corona meluas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyediakan berbagai fasilitas untuk sejumlah sektor bisnis dan masyarakat yang terkena dampak wabah virus Corona (Covid-19).
Kemudahan cicilan ini diberikan oleh Kepala Negara setelah mendengar berbagai keluhan dari pelaku usaha, mulai dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan pengemudi taksi. Sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan konsesi kepada debitur perbankan.
“Keluhan yang saya dengar dari tukang ojek, pengemudi taksi, yang berjasa dengan sepeda motor atau mobil atau nelayan yang berhutang,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 3/24/2020)).
Untuk pengemudi sepeda motor, pengemudi taksi, dan nelayan yang saat ini memiliki angsuran kredit, kata Jokowi, diputuskan bahwa pembayaran bunga atau cicilan akan diberikan kelonggaran untuk 1 tahun ke depan.
“Katakan pada mereka untuk tidak khawatir karena pembayaran bunga atau cicilan diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata Jokowi.
UMKM
Khusus untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Jokowi mengatakan bahwa OJK telah memberikan relaksasi kredit untuk pinjaman di bawah Rp10 miliar.
“Baik pinjaman bank dan industri keuangan non-bank, keterlambatan angsuran hingga satu tahun dan bunga berkurang,” kata Jokowi.
Dalam waktu dekat, implementasi bantuan sosial tambahan dalam Kartu Makanan Dasar enam bulan untuk 200.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga akan diluncurkan. Tidak terkecuali, dengan penerapan Kartu Pra-Kerja.