8:00 - 17:00

Our Opening Hours Mon. - Fri.

+6281 - 280675446

Phone and Whatsapp

Search

Cyberbullying: Pengertian, Dampak & Kasus Cyberbullying di Indonesia

Cyberbullying

Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi juga mempengaruhi perilaku masyarakat. Jika zaman dulu muncul istilah ‘mulut mu harimau mu’ telah berubah menjadi ‘jarimu harimau mu’. Dari jari-jari mungil inilah orang-orang memposting kata-kata hinaan, ujaran kebencian, vulgar, hoax, dan berita bohong yang merugikan orang lain. Kasus paling sering ditemukan adalah cyber bullying melalui sosial media hingga sang korban mengalami depresi.

Cyber bullying ini menjadi fenomena baru, terutama dikalangan anak-anak berusia remaja. Cyber bullying lebih kejam dibandingkan bullying karena meninggalkan jejak digital seperti foto, video, dan tulisan. Dampak cyber bullying juga tergolong dahsyat karena mampu mengguncang psikologis seseorang.

 

Apa itu Cyber Bullying?

Dilihat dari sudut pandang ilmu psikologi, cyber bullying termasuk bagian dari aksi bullying. Ditinjau dari sudut pandangan ilmu hukum, cyber bullying adalah kejahatan yang dilakukan secara sengaja dalam bentuk fitnah, cemooh, kata-kata kasar, pelecehan, ancaman, dan hinaan.

Bentuk kejahatan ini bermula dari perilaku merendahkan martabat dan mengintimidasi orang lain melalui dunia maya. Tujuannya agar target mengalami gangguan psikis. Model bullying terbaru ini justru lebih berbahaya karena dapat dilakukan siapa saja, kapan saja, dan dimana saja.

Ciri-ciri Cyber Bullying

Menurut hukum positif, cyber bullying termasuk dalam kategori cyber crime. Adapun ciri-ciri khusus dari kejahatan ini, antara lain:

  1. Tidak ada kekerasan fisik (non-violence),
  2. Antara pelaku dan korban sangat sedikit melibatkan kontak fisik (minimize of physical contact),
  3. Memanfaatkan teknologi dan peralatan tertentu (equipment),
  4. Memanfaatkan jaringan telekomunikasi, media dan informatika secara global.

Apabila terjadi permasalahan terkait cyber bullying di Indonesia, maka penyelesaiannya menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penanganan kasusnya juga melibatkan anggota kepolisian dan upaya hukum ditempuh melalui jalur pengadilan negeri.

Jenis-jenis Cyberbullying di Indonesia

Cyber bullying tidak hanya satu jenis saja, terbagi menjadi 6 jenis sebagai berikut:

1. Flaming (Terbakar)

Tindakan seseorang mengirimkan pesan teks yang berisi kata-kata frontal dan penuh amarah. Secara umum, tindakan flaming berupa provokasi, penghinaan, mengejek, sehingga menyinggung orang lain.

 

2. Harassment (Gangguan)

Tindakan seseorang mengirim pesan-pesan berisi gangguan melalui sms, e-mail, teks jejaring sosial dengan intensitas terus-menerus. Pelaku harassment biasanya sering menulis komentar terhadap dengan tujuan menimbulkan kegelisahan. Selain itu, harassment juga mengandung kata-kata hasutan agar orang lain melakukan hal yang sama.

 

3. Denigration (Pencemaran Nama Baik)

Tindakan dilakukan sengaja dan sadar mengumbar keburukan orang lain melalui internet. Hingga akhirnya merusak nama baik dan reputasi orang yang dibicarakan pada jejaring sosial tersebut.

 

4. Cyberstalking

Tindakan memata-matai, mengganggu, dan pencemaran nama baik terhadap seseorang yang dilakukan secara intens. Dampaknya, orang yang menjadi korban merasakan ketakutan besar dan depresi.

 

5. Impersonation (Peniruan)

Tindakan berpura-pura atau menyamar menjadi orang lain untuk melancarkan aksinya mengirimkan pesan-pesan dan status tidak baik. Biasanya terjadi pada jejaring sosial seperti instagram dan twitter menggunakan akun palsu.

 

6. Outing and Trickery

Outing merupakan tindakan menyebarkan rahasia orang lain. Outing berupa foto-foto pribadi seseorang yang setelah disebarkan menimbulkan rasa malu atau depresi. Sementara itu, trickery berupa tipu daya yang dilakukan dengan membujuk orang lain untuk memperoleh rahasia maupun foto pribadi dari calon korban. Dalam banyak kasus, pelaku outing biasanya juga melakukan trickery.

 

Baca Juga : Mengenal Hukum Lingkungan dan Penegakan nya di Indonesia

 

Dampak Cyber Bullying

Dampak cyber bullying berbeda dari kejahatan lain dan sangat berbahaya, yakni:

 

1. Menarik Diri Dari Lingkungan Sosial

Kondisi psikologis korban cenderung mengalami kecemasan dan ketakutan. Mereka tidak ragu menarik diri dari lingkungan sosial. Contohnya, banyak kasus bullying di jejaring sosial yang dialami anak sekolah. Akhirnya membuat sang anak depresi, mengisolasi diri karena malu, dan memilih putus sekolah.

2. Perasaan Dikucilkan Lingkungan

Cyber bullying memang terjadi melalui internet atau jejaring sosial. Namun, orang-orang yang berada di lingkungan nyata sekeliling korban dapat melihatnya. Terlebih lagi berbagai komentar jahat yang ditujukan kepada korban.

Hal ini membuat orang sekitar turut menyerang korban dalam kehidupan nyata. Akhirnya, korban cyber bullying dikucilkan oleh masyarakat dan mendapat perlakuan kurang menyenangkan.

 

3. Kesehatan Fisik dan Mental Terganggu

Bullying yang dilakukan secara terus menerus melalui jejaring sosial oleh orang dikenal maupun tidak dikenal akan mendatangkan stress. Ujung-ujungnya perasaan memendam depresi, rasa cemas, dan kehilangan kepercayaan diri mendatangkan gangguan post traumatic stress disorder (PTSD).

Tentunya pengaruh PTSD tidak mengenal usia. Bahkan pada orang dewasa efeknya stimuli sistem kekebalan tubuh menjadi terganggu.

 

4. Depresi dan Ingin Bunuh Diri

Korban cyber bullying sering kali merasakan marah, takut, terluka, tidak berdaya, malu, putus asa, dan terisolasi. Apabila kondisi ini terjadi berulang-ulang dan semakin parah akan menyebabkan perasaan ingin mengakhiri hidupnya.

 

Kasus Cyber Bullying di Indonesia

Salah satu kasus cyber bullying menggemparkan di dunia yang dialami oleh Amanda Todd. Awalnya Amanda mengenal orang asing melalui internet ketika duduk dibangku SMP. Setelah berkomunikasi lama dan intense hingga akhirnya dekat, kenalannya ini membujuknya untuk mengirim video bugil.

Akhirnya Amanda rela merekam dirinya melalui videocam dan menunjukkan payudaranya. Malangnya, ternyata orang asing tersebut mengambil foto topless Amanda dan mengajaknya live sex. Dirinya diancam akan dibunuh jika tidak menuruti permintaan orang tersebut.

Anehnya orang kenalan dari dunia maya mengetahui identitas Amanda. Penolakan gadis belia ini membuat foto-foto bugilnya disebarkan melalui internet. Foto Amanda pun menjadi buah bibir di sekolah, lingkungan rumah, dan keluarganya. Ia tak kuasa menahan depresi akut hingga memutuskan bunuh diri.

Cyber bullying memang kerap dianggap sepele, tetapi dapat menimbulkan efek fatal. Oleh karena itu, sebagai manusia cerdas jangan mau melakukan bullying jenis ini. Alih-alih korban mengadu kepada kepolisian dapat membuat Anda berhadapan dengan hukum dan dijatuhi pidana.

Admin DSLA
Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment

WhatsApp chat