Pemberhentian Direksi Perusahaan, Bisakah digugat?
Direksi perusahaan merupakan suatu posisi dalam perusahaan yang bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan perusahaan untuk mencapai visi dan misi perusahaan. Direksi perusahaan dibagi kedalam beberapa bagian lain seperti direktur utama, direktur keuangan, direktur sumber daya manusia, direktur pemasaran dll. Dalam aktivitas operasional perusahaan direksi perusahaan juga dapat dilakukan pemberhentian. Berikut ini pembahasan mengenai pemberhentian direksi perusahaan mulai dari prosedur, regulasi yang mengatur dan bisakah keputusan tersebut digugat.
Prosedur Pemberhentian Direksi Perusahaan
Pemberhentian direksi dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) . Hal ini tertuang dalam pasal 105 UU No.40 tahun 2007 tentang UU PT. Alasan penghentian umumnya karena pihak yang bersangkutan telah merugikan perusahaan baik secara finansial maupun tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan penilaian rapat umum pemegang saham (RUPS).
Pemberhentian direksi bisa berlaku sejak RUPS dikeluarkan. Sementara pemberhentian diluar RUPS berlaku sesuai tanggal keputusan. Berdasarkan pasal 106 UUPT menyatakan pemberhentian bisa dilakukan tanpa mengadakan RUPS bila memang kepentingan PT tidak dapat ditunda lagi.
Jika melakukan pemberhentian melalui proses RUPS memang memakan waktu lama. Biasanya dibutuhkan waktu 30 hari dari pemberhentian sementara untuk menjadi pemberhentian permanen. Hal ini tertuang pada pasal 94 ayat 7 UU PT sebagai berikut :
Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Pelatihan Hukum Penting untuk Perusahaan
Prosedur dalam pemberhentian direksi sendiri mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
- Direksi mengadakan RUPS dan memanggil yang bersangkutan. RUPS dilakukan atas 1 orang maupun 1/10 pemegang saham yang memiliki hak suara. Pemanggilan yang bersangkutan tercatat dalam surat kabar 14 hari sebelum RUPS diadakan
- RUPS tanpa pemanggilan bisa dilakukan jika seluruh pemegang saham hadir dalam RUPS. RUPS sendiri bisa dilakukan diluar tempat usaha asalkan masih dalam wilayah RI.
- Pemberhentian direksi melalui keputusan yang mengikat dapat dilakukan diluar RUPS jika yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis.
Pemberhentian direksi tanpa pemanggilan bisa saja sah jika menganut pasal 82 ayat 1 dan 3 No 40 tahun 2007 terkait UUPT. walaupun kewenangan untuk melakukan pemberhentian merupakan kewenangan RUPS.
Lalu Bisakah Keputusan Pemberhentian Direksi untuk Digugat?
Pada dasarnya pihak yang diberhentikan diberikan kesempatan untuk membela diri maupun menggugat hasil RUPS. Hal ini karena pemberhentian yang dilakukan harus menyertakan alasan. Apabila tidak beralasan maka telah melanggar hukum dan undang-undang atau dianggap keputusan tersebut cacat hukum.
Selain itu pemberian kesempatan untuk membela diri dalam RUPS memiliki sifat imperatif atau hukum memaksa. Hal ini tercantum pada pasal 105 ayat 3 UUPT sebagai berikut :
Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
Baca Juga: Indonesia Labor Law and Guides For Your Business
Untuk memberhentikan direksi dibutuhkan hak suara minimal lebih dari 50 % pemegang saham atau lebih yang menyetujui pemberhentian direksi dan dewan komisaris. Sementara pengunduran diri direksi diatur dalam pasal 107 UU PT yang mengatur tata cara pengunduran diri serta bagaimana mengisi jabatan direksi yang sedang kosong.
Dalam anggaran dasar perseroan juga disebutkan pihak mana yang berwenang untuk mewakili anggota direksi jika yang bersangkutan sedang berhalangan hadir.
Konsultasikan Permasalahan Hukum Anda Bersama DSLA Law Firm
Untuk memenuhi kebutuhan pemberhentian direksi maupun menggugat keputusan bisa berkonsultasi dengan DSLA Law Firm. DSLA Law Firm telah beroperasi sejak September 1999. DSLA sendiri merupakan firma hukum yang didirikan oleh Daud Silalahi & Lawencon Associates. DSLA Law Firm merupakan konsultan hukum berpengalaman yang diisi oleh tenaga ahli di bidangnya.
Untuk berkonsultasi Anda bisa mengunjungi kantornya yang ada di Menara Kuningan, Jl. H. R. Rasuna Said No.kav 5, RT.6/RW.7, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan. Anda juga bisa menghubungi nomor Whatsapp +6281315558283 atau +62 21 – 57945411 atau +6281 – 315558283. DSLA Law Firm telah menangani kebutuhan legal berbagai jenis perusahaan mulai dari pertambangan, jasa hingga manufaktur.