8:00 - 17:00

Our Opening Hours Mon. - Fri.

+6281 - 280675446

Phone and Whatsapp

Search

Peraturan Perusahaan : Pengertian, Isi dan Tahapannya

peraturan perusahaan

Berbicara mengenai perusahaan, tempat ini merupakan miniatur kegiatan bermasyarakat. Dalam perusahaan banyak sekali jenis-jenis karakter sifat karyawan. Perlu adanya suatu alat untuk menyelaraskan kehidupan perkantoran. Alat tersebut dinamakan peraturan perusahaan.

 

Tentang Peraturan Perusahaan

Berdasarkan karakteristiknya karyawan memiliki banyak sekali perbedaan. Kadang ada yang memiliki sifat keras, rajin, perbedaan kultur dan budaya. Semua itu bisa diakomodasi dengan pembuatan peraturan perusahaan. Umumnya peraturan perusahaan yang dimiliki akan perbedaan satu dengan lainnya. Tentu saja hal ini berkaitan erat dengan tempat perusahaan berdiri atau dikarenakan perbedaan tujuan perusahaan.

Sebut saja aturan di perusahaan sawit bagian lapangan. Perusahan menganjurkan karyawannya berpakaian senyamannya karena berkaitan dengan proses panen. Perbedaan akan terlihat di perusahaan yang sama pada karyawan perkantoran sawit. Mereka dituntut untuk berpakaian yang rapi apalagi jika meeting dengan klien. 

 

Lalu sebenarnya apa yang disebut dengan peraturan perusahaan itu?

Ada beberapa pengertian terkait hal ini,  namun secara umum dapat dimaknai bahwa peraturan perusahaan adalah sebuah pedoman bagi tata kelola suatu perusahaan khususnya yang berhubungan dengan hubungan kerja/hubungan industrial. Pedoman ini digunakan perusahaan untuk menyelaraskan kehidupan perusahaan guna mencapai tujuan yang dicita-citakan.

Pedoman ini juga digunakan agar kehidupan perusahaan dan kegiatan operasionalnya berjalan dengan baik. Tentu saja jika pedoman dipatuhi akan meminimalisir resiko terjadinya konflik antar karyawan. Seperti yang diketahui konflik akan menghambat operasional dari produksi perusahaan. 

Lalu kapan perlu di buat aturan ini? Apakah saat berdiri atau menunggu karyawan sudah banyak? Kadang para pengusaha kebingungan mencari waktu yang tepat dalam pembuatan dan penerapan peraturan. 

Kebingungan ini dijawab oleh pemerintah dengan menerbitkan Undang-undang No.13 tahun 2003. Dalam undang-undang ini disebutkan perusahaan yang memiliki karyawan minimal 10 orang harus dan wajib membuat peraturan perusahaan. Dibuatnya peraturan ini dikecualikan jika perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama. 

Baca Juga :  Pasal Pasal UU ITE dan Mereka yang Terjerat

 

Isi Peraturan Perusahaan

Jika pembahasan diatas telah mencakup apa sebenarnya peraturan perusahaan itu kali ini pembahasan beralih pada isi peraturan. Isi dari peraturan ini sebenarnya hanya untuk menyelaraskan tujuan dan memberi keharmonisan atas kehidupan bekerja di perusahaan. 

Padahal tujuan dibuat peraturan tidak hanya itu saja.  Dalam peraturan perusahaan memuat berbagai hal termasuk hak dan kewajiban karyawan.

 

1. Memuat Hak dan Kewajiban dari Pengusaha.

Tentu saja hal ini adalah mutlak dicantumkan. Pengusaha sebagai orang yang mempekerjakan berhak untuk menerima hasil pekerjaan secara maksimal sebagai hak pemberi kerja (pengusaha). Imbal baliknya sebagai pengusaha harus memberikan gaji yang layak atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawannya. 

 

2. Hak dan Kewajiban dari Karyawan.

Pekerja yang dipekerjakan untuk menyelesaikan produk, berhak menerima upah saat pekerjaan selesai. Tentu saja hal ini diimbangi dengan kewajibannya dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai standar yang telah ditetapkan perusahaan. 

 

3. Syarat Bekerja

Berbicara mengenai perusahaan ada standarisasi sendiri untuk masuk didalamnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dari produk yang dihasilkan. Misalnya saja perusahaan hanya menerima lulusan dari teknik mesin untuk bekerja sebagai operator.

 

4. Tata Tertib

Dalam peraturan perusahaan yang diterbitkan didalamnya mengandung tata tertib. Hal ini dimaksudkan agar terjadi keselarasan dan menghindari konflik antar karyawan. 

 

5. Jangka waktu berlaku

Setiap peraturan yang dibuat memuat jangka waktu berlaku. Jangka waktu ini berisi penjelasan bahwa peraturan perusahaan hanya mengikat karyawan yang bekerja. Mereka yang telah resign atau pensiun sudah tidak terikat dengan peraturan tersebut lagi. Selain itu peraturan akan diberlakukan selama 2 tahun dan harus renewal kembali.  

 

Baca Juga :  UU Hak Cipta : Senjata untuk Menggugat Pencurian Desain

 

Semua peraturan perusahaan di buat dengan seksama. Diperlukan ketelitian agar peraturan yang dibuat tidak melenceng dari undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, karena meskipun dibuat oleh Perusahaan namun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lebih lanjut Tentu saja peraturan perusahaan mengikat seluruh karyawan. Peraturan ini berdasarkan Permenaker No. 28 Tahun  2014 dimana setiap perusahaan yang memiliki anak cabang hanya boleh membuat satu saja peraturan perusahaan. 

 

Tahapan Pembuatan Peraturan Perusahaan

Pembuatan peraturan perusahaan sudah diatur dalam undang-undang di Indonesia. Dasar hukum peraturan perusahaan adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Selain memuat kewajiban pembuatan peraturan perusahaan di dalamnya juga memuat sanksi jika hal ini tidak dilakukan. 

Tahapan pembuatan peraturan juga sudah dijabarkan secara rinci dalam UU tersebut. Berikut ringkasannya: 

 

1. Pembuatan Peraturan

Peraturan ini merupakan tanggung jawab perusahaan untuk pembuatannya. Draf ini harus berisi poin-poin mengenai hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan, tata tertib, syarat bekerja dan jangka waktu peraturan berlaku.

 

2. Memintakan Saran Perwakilan Karyawan

Walaupun merupakan hak perusahaan dalam pembuatannya, memintakan saran terhadap isi peraturan kepada karyawan diperbolehkan. Tentu saja perusahaan dan karyawan berhak memberi atau tidak memberi saran kepada perusahaan, begitu pula sebaliknya. Proses memintakan saran hanya dibatasi selama 14 hari. Jika tidak ada tanggapan dari wakil karyawan, perusahaan berhak mengajukan pengesahan kepada Menteri Ketenagakerjaan. 

 

3. Pengesahan

Peraturan perusahaan harus disahkan Menteri Ketenagakerjaan sebelum diberlakukan. Biasanya akan disahkan dalam jangka waktu 30 hari  setelah berkas diterima. Berkas yang dikirim ke kementerian antara lain:

  • Permohonan tertulis dilengkapi dengan profil perusahaan
  • Naskah peraturan perusahaan. Dikirim rangkap 3 yang sudah ditandatangani pejabat perusahaan yang berwenang 
  • Surat keterangan telah dimintakan saran dan pendapat wakil pekerja atau serikat buruh. 

Mudah nya Membuat Peraturan Perusahaan Bersama DSLA Law Firm

Peraturan perusahaan merupakan salah satu hal yang krusial untuk menjaga hak dan kewajiban setiap pihak yang berkaitan. Pemerintah memahami hal tersebut dan menerbitkan undang-undang untuk menjaminnya.  Demi memudahkan perusahaan membuat peraturan perusahaan yang menguntungkan kedua belah pihak DSLA law firm siap membantu perusahaan dalam pembuatan peraturan tersebut. Berisi tim-tim profesional di bidangnya DSLA law firm adalah jaminan kemudahan urusan hukum dan membantu Anda untuk membuat peraturan perusahaan sesuai dengan UU yang berlaku.

 

Untuk informasi detail terkait anda dapat menghubungi kami melalui laman berikut dslalawfirm/contact-us/ 

Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment