8:00 - 17:00

Our Opening Hours Mon. - Fri.

+6281 - 280675446

Phone and Whatsapp

Search

UU Minerba dan Pengaruh Terhadap Pertambangan Indonesia

uu minerba

Pertambangan minyak dan batu bara menjadi salah satu hal krusial yang menopang perekonomian negara. Oleh karenanya sangat penting menciptakan peraturan perundang-undangan yang berbobot dan berdasarkan keadilan. Sehingga hukum tercipta sama rata dan tidak memihak kepada suatu golongan tertentu. Seyogyanya UU Minerba di Indonesia memuat hal-hal komplit perihal hukum pertambangan hingga sanksi-sanksi bagi pelanggarnya.

Apa itu UU Minerba?

Undang-undang Minerba adalah alat untuk mengatur pertambangan mineral dan batubara dari hulu ke hilir dan berbagai perizinannya. Dengan tujuan supaya negara memperoleh keuntungan yang besar dari hasil pertambangan dan dapat digunakan untuk mensejahterakan rakyat.

Sanksi Pelanggaran UU Minerba

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo Nomor 3 Tahun 2020 menganut paham ultimum remedium. Sehingga tidak mengherankan apabila sanksi yang dikenakan cenderung berupa sanksi administratif dibanding menjatuhi sanksi pidana.

Secara garis besar, pasal-pasal dalam UU Minerba memuat 2 macam sanksi, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana seperti berikut :

No. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Jenis Pelanggaran Sanksi Pidana Pokok
1. Pasal 158 Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam :

  • Pasal 37,
  • Pasal 40 ayat (3),
  • Pasal 48,
  • Pasal 67 ayat (1),
  • Pasal Pasal 74 ayat (1) dan 74 ayat (5)
Sanksi pidana berupa:

  • Sanksi Penjara paling lama 10 tahun;
  • Denda paling banyak

Rp.10.000.000.000

(sepuluh milyar rupiah).

2. Pasal 159 Pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam :

  • Pasal 43 ayat (1),
  • Pasal 70 huruf e,
  • Pasal 81 ayat (1),
  • Pasal 105 ayat (4),
  • Pasal 110, dan
  • Pasal 111 ayat (1)

dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

Sanksi pidana berupa:

  • Sanksi Penjara paling lama 10 tahun; dan
  • Denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
3. Pasal 160 ayat (1) Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1), Dikenakan sanksi pidana  berupa:

  • Sanksi kurungan paling lama 1 tahun; atau
  • Denda paling banyak

Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

4. Pasal 160 ayat (2) Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi Sanksi pidana berupa:

  • Sanksi Penjara paling lama 5  tahun; dan
  • Denda paling banyak

Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

5. Pasal 161 Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam:

  • Pasal 37,
  • Pasal 40 ayat (3),
  • Pasal 43 ayat (2),
  • Pasal 48,
  • Pasal 67 ayat (1),
  • Pasal 74 ayat (1),
  • Pasal 81 ayat (2),
  • Pasal 103 ayat (2),
  • Pasal 104 ayat (3), atau
  • Pasal 105 ayat (1).
Sanksi pidana berupa:

  • Sanksi Penjara paling lama 10  tahun; dan
  • Denda paling banyak

Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

6. Pasal 162 Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2). Sanksi pidana berupa:

  • Sanksi Penjara paling lama 1 (satu) tahun; dan
  • Denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
7. Pasal 165 Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan undang-undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya. Sanksi pidana berupa:

  • Sanksi Penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  • Denda paling banyak

Rp. 200.000.000 (dua juta rupiah).

Contoh Pelanggaran UU Minerba

Adapun pelanggaran terhadap UU Minerba yang pernah terjadi yakni dilakukan oleh PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Bangka Belitung. Perusahaan beroperasi dalam penambangan timah menggunakan kapal isap produksi (KIP) tanpa izin. Adapun tempat pengoperasiannya berada tepat pada wilayah wisata Pantai Pasir Padi.

Dalam kasus ini Direktur Utama SIP Modentus Hendrawan dilaporkan pada awal Januari 2018 oleh WALHI. Namun, putusan pengadilan akhirnya menghukum SIP untuk membayar sanksi denda sebanyak Rp1,1 miliar. Sementara, Direktur Utama SIP tidak terkena hukuman kurungan atau penjara.

Mengapa UU Minerba Dibutuhkan?

Seiring berjalannya waktu kondisi pertambangan di Indonesia dan perusahaan pengelolanya juga berubah. Sehingga, pemerintah pun menyadari UU Minerba terbaru sangat dibutuhkan karena berbagai alasan:

  1. Mendorong peningkatan nilai tambah produk pertambangan guna menguatkan daya saing dengan negara lain. Tujuannya agar Indonesia mampu terbebas menjadi penghasil bahan mentah saja.
  2. Negara banyak merugi karena unreporting transaction dari pertambangan raksasa yang nilainya triliunan rupiah.
  3. Lemahnya perlindungan terhadap lingkungan dan menciptakan sumber daya ramah lingkungan.
  4. Harus ada sanksi tegas terhadap pelanggar yang menimbulkan efek jera. Serta undang-undang harus melindungi hak-hak masyarakat kecil yang tinggal disekitar daerah tambang.

Secara idealis UU Minerba dibutuhkan untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Jumlah area pertambangan di Indonesia cukup luas. Jadi, keberadaan UU Minerba disinyalir mampu mendorong hilirisasi produk pertambangan yang dijadikan batu pijak reindustrialisasi.

________

DSLA Law Firm Merupakan firma hukum terkemuka di indonesia dimana layanan nya menjangkau berbagai bidang hukum dan salah satu kekhususan nya adalah di bidang Hukum Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Alam, pengetahuan dan jaringan yang luas DSLA Law Firm tentu akan dapat membantu anda terkait persoalan di bidang ini. layanan kami meliputi analisa hukum, pendampingan hukum, perizinan, audit hingga perancangan kontrak.

Untuk informasi lebih detail anda dapat menghubungi kontak kami melalui tautan berikut https://www.dslalawfirm.com/contact-us/

Admin DSLA

1 Comment

  • Atun
    Reply April 20, 2021 at 3:06 pm

    Min pengen berdiskusi terkait permasalahan pertambangan dung

Leave a Comment