8:00 - 17:00

Our Opening Hours Mon. - Fri.

+6281 - 280675446

Phone and Whatsapp

Search

Mengenal Serba Serbi UU Arbitrase dan Arbitrase di Indonesia

UU Arbitrase

UU Arbitrase adalah salah satu peraturan yang digunakan untuk proses arbitrase, sebagai salah satu cara yang digunakan pada umumnya terkait dengan hal sengketa. Tidak semua acara perdata yang dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase. Namun, hal ini biasanya digunakan pada sengketa bisnis dan perdagangan.

Bagaimana cara implementasi arbitrase? Simak mengenai pengertian, peraturan serta jenis arbitrase dalam artikel yang satu ini!

 

Latar Belakang Arbitrase

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.30/1999 tentang Arbitrase (UU Arbitrase).

Arbitrase juga dapat dijadikan salah satu alternatif dalam penyelesaian sebuah sengketa dan akan melibatkan pihak ketiga yang neutral untuk memberikan keputusan. Pihak ketiga dalam hal ini dapat dikenal sebagai arbiter yang bertugas untuk mendengar kan bukti yang telah diberikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa dalam pengadilan, sebelum mengambil keputusan.

 

Baca Juga: Pengertian Pro Bono dan Pro Deo

 

Jenis Arbitrase Menurut Masalah

Sebelum membahas peraturan atau Undang-Undang arbitrase, sebaiknya ketahui dahulu apa jenis-jenis masalah yang dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase. Jenis masalah yang dapat menggunakan jalur arbitrase adalah sebagai berikut:

 

Arbitrase Institusional

Arbitrase institusional adalah suatu lembaga yang khusus dan ditunjuk dalam proses arbitrase. Cukup banyak keuntungan apabila melibatkan lembaga yang dapat membantu penyelesaian sengketa melalui jalur ini. Di Indonesia sendiri ada beberapa lembaga arbitrase dalam penyelesaian kasus sengketa yaitu, BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal) dan BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia).

 

Arbitrase ad hoc

Arbitrase ad hoc adalah jenis yang bersifat sementara, umumnya dibentuk setelah sebuah sengketa terjadi dan akan mendapat suatu solusi setelah dikeluarkannya putusan. Dalam jenis ini juga arbitrase yang tidak dikelola oleh suatu institusi.

 

Peraturan dan UU Arbitrase di Indonesia

Cara menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase dijelaskan dalam Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Prosedur dalam melakukan langkah arbitrase sesuai UU arbitrase dapat dijelaskan sebagai berikut:

 

Prosedur Pendaftaran

Pastikan terlebih dahulu bahwa termohon ingin menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase sebelum berkas permohonan dimasukkan. Surat pemberitahuan ini diberikan secara tertulis dan memuat informasi yang dijelaskan pada Undang-Undang No.30 tentang Arbitrase pada Pasal 8 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

  • Nama dan alamat lengkap Pemohon dan Termohon.
  • Penunjukan klausula arbitrase yang berlaku.
  • Perjanjian yang menjadi sengketa.
  • Dasar tuntutan.
  • Jumlah yang dituntut (apabila ada).
  • Cara penyelesaian sengketa yang dikehendaki.
  • Perjanjian tentang jumlah arbiter. 

 

Penunjukan Arbiter

Para pihak dapat memilih untuk menunjuk arbiter tunggal, majelis arbiter atau menyerahkan keputusannya kepada lembaga yang dapat membantu penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase.

Dalam Pasal 15 ayat 2 UU Arbitrase disebutkan, apabila dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan diterima oleh termohon dan salah satu pihak belum menunjuk seseorang menjadi majelis arbitrase, maka arbiter yang ditunjuk oleh pihak lain akan bertindak sebagai arbiter tunggal dengan sebuah putusan yang akan mengikat oleh kedua belah pihak.

 

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Surat Perjanjian Kerja?

 

Tanggapan Termohon

Apabila adanya lembaga pengurus arbitrase yang telah ditunjuk, sekretaris majelis harus melampirkan segala dokumen yang dibutuhkan kepada termohon dan disampaikan dengan tanggapan tertulis dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Jika termohon mengajukan jawaban, maka termohon dapat menunjuk arbiter bersamaan dengan surat jawaban. Apabila termohon tidak mengajukan jawaban, maka dianggap menyerahkan penunjukan arbiter kepada lembaga.

 

Tuntutan Balik

Ketika sidang pertama dimulai, termohon dapat mengajukan tuntutan balik (rekonvensi) pada pengiriman surat jawaban. Kedua belah pihak akan dikenakan biaya tambahan apabila tuntutan balik diajukan. 

Pemohon akan mendapatkan jangka waktu 30 hari untuk mengajukan jawaban atas tuntutan balik yang diajukan oleh pihak termohon.

 

Proses Pemeriksaan

Proses sidang pemeriksaan yang dilakukan oleh arbiter atau majelis arbitrase akan dilakukan secara tertutup. Pihak ketiga diluar perjanjian arbirtase dapat turut serta dalam proses penyelesaian sengketa, apabila kedua belah pihak telah menyepakati hal tersebut.

Pemeriksaan sengketa melalui jalur arbitrase wajib dilakukan secara tertulis, dapat secara lisan apabila disetujui kedua belah pihak maupun arbiter dan majelis. Arbiter atau majelis arbitrase dapat menunjuk seseorang untuk keterangan saksi apabila diperlukan dan pada tempat tertentu diluar proses arbitrase diadakan.

 

Cara penyelesaian sengketa suatu perusahaan umumnya bisnis dan perdagangan dapat melalui jalur arbitrase. Dalam proses penyelesaiannya sendiri dapat diberikan sebuah pilihan dengan menggunakan bantuan suatu lembaga penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase. Proses arbitrase tidak akan berlangsung lama apabila kedua belah pihak dapat menyetujui suatu putusan yang telah diberikan oleh majelis persidangan perdata penyelesaian sengketa dengan jalur arbitrase.

Admin DSLA
Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment

WhatsApp chat