Peran UU Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja
Perlindungan terhadap tenaga kerja adalah hal yang paling utama dalam ketenagakerjaan. Langkah awal dari sebuah perjanjian kerja yang dilakukan oleh pengusaha dan pemberi tenaga kerja, pelaksanaan hak dan kewajipan pun menjadi titik tumpu dalam hal ini.
Mengapa hal perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi begitu penting? Apakah UU Ketenagakerjaan mengatur tentang hal tersebut? Simak ulasan singkat dalam artikel yang satu ini!
Pengertian Perlindungan Tenaga Kerja
Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa dan dapat berguna untuk umum maupun dirinya sendiri. Ketenagakerjaan atau tenaga kerja juga bagian dari faktor produksi, oleh sebab itu peran tenaga kerja menjadi penting dalam setiap kegiatan perekonomian negara.
Diperlukannya perlindungan pekerja adalah untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa pemberlakukan pembedaan terhadap ras, jenis dan kelamin. Pemberlakuan hal yang sama terhadap penyandang cacat dan kewajiban pemberian hak dan kewajiban yang berwujud perlindungan hukum terhadap tenaga kerja.
Alasan Mengapa Tenaga Kerja Perlu Dilindungi
Masalah ketenagakerjaan dapat timbul karena beberapa faktor seperti pendidikan, kesempatan kerja maupun pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah. Hal ini dialami oleh banyak negara yang termasuk Indonesia, karena hingga saat ini masih banyak pengangguran atau lebih tepatnya lagi orang yang tidak dapat bekerja karena minimnya lapangan pekerjaan. Sedangkan dalam menghadapi masalah-masalah tersebut tenaga kerja yang sejatinya adalah salah satu engine utama dalam berputarnya roda perekonomian sering berada pada Pihak yang tidak terlindungi hak dan kepentingannya.
Perlindungan terhadap tenaga kerja dapat dikupas tuntang dalam Undang-Undang No.13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan segala klasifikasi dan detail terhadap pengusaha maupun tenaga kerja.
Baca Juga: Konsumen Aman Oleh UU Perlindungan Konsumen
Dasar Hukum UU Ketenagakerjaan
Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Peraturan tersebut dilandasi dengan tujuan sebagai berikut:
- Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
- Memberikan pelindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Perlu diketahui secara umum bahwa tenaga kerja dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok yaitu:
Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja yang mempunyai keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari bidang pendidikan. Sebagai contoh: dosen, dokter, guru, pengacara, akuntan dan sebagainya.
Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja yang memiliki keahlian pada bidang tertentu atau khusus yang diperoleh dari pengalaman dan latihan. Sebagai contoh: supir, tukang jahit, montir dan sebagainya.
Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja yang mengandalkan tenaga, tidak memerlukan pendidikan maupun pelatihan terlebih dahulu. Sebagai contoh: kuli, pembantu rumah tangga, buruh kasar dan sebagainya.
UU ketenagakerjaan juga mengatur hubungan antara pengusaha dengan tenaga kerja. Hubungan itu terjadi karena adanya ikatan atau perjanjian kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, bersifat tertulis atau lisan dan dilandasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban antara pengusaha dan tenaga kerja juga menjadi perhatian demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat melakukan aktivitas pekerjaan.
Baca Juga: Sejarah dan Perkembangan UU Ketenagakerjaan di Indonesia
Perubahan UU Ketenagakerjaan dari waktu ke waktu
Saat ini telah beredar isu perubahan atau revisi tentang Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam beberapa hal. Sektor perubahan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia tidak mendapatkan reaksi yang baik oleh para pekerja maupun buruh.
Menurut informasi yang beredar, perubahan pasal tersebut dapat memberatkan para pekerja atau buruh dalam hal jangka waktu kerja, pemberian pesangon dan hal lainnya yang dimaksud dalam perubahan pasal tersebut. Namun hal ini belum menemukan titik temu dan masih dalam rangka pembahasan.
Menilai dari penjelasan diatas bahwa perlindungan terhadap pekerja adalah hal yang menjadi suatu keharusan dalam menjaga tingkat produktivitas kerja maupun keselarasan antara pengusaha dan pekerja. Hingga saat ini peraturan yang mengatur tentang pekerja ada dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.