8:00 - 17:00

Our Opening Hours Mon. - Fri.

+6281 - 280675446

Phone and Whatsapp

Search

Albany Med Meminta Hakim untuk Tolak Gugatan tentang Perdagangan Orang oleh Asosiasi Perawat

gugatan perdagangan orang

Pengacara Albany Medical Center meminta hakim untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Perawat Negara Bagian terhadap rumah sakit tersebut, yang diduga melanggar hukum perdagangan orang federal.

Mosi dari Albany Med untuk penolakan berisi bahwa Asosiasi Perawat tidak memiliki kedudukan yang tepat untuk mengajukan gugatan dan bahwa klaimnya bertumpu pada “asumsi yang tidak disertai fakta.”

Pengacara Sanjeeve DeSoyza dari Bond, Schoeneck dan King PLLC di Albany mengajukan mosi tersebut pada 8 Januari di Pengadilan Distrik A.S. untuk Distrik Utara New York.

Asosiasi Perawat Negara Bagian New York mengajukan gugatan awalnya pada bulan Oktober. Gugatan itu menduga bahwa pusat medis melakukan skema untuk mencegah perawat Albany Med yang dipekerjakan dari Filipina untuk pergi sebelum kontrak 3 (tiga) tahun mereka berakhir.

Rumah sakit di New Scotland Avenue di Albany telah memiliki tim rekrutmen untuk mewawancarai perawat di Filipina untuk posisi-posisi di Albany Med. Jika para perawat mengikuti program tersebut, mereka akan diberikan kontrak yang mencakup persyaratan untuk tetap berada di Albany Med selama 3 (tiga) tahun, sebagaimana dikatakan dalam gugatan.

Sebagai bagian dari proses visa, Albany Med menanggung biaya-biaya terkait para perawat yang pindah. Gugatan mengatakan bahwa Albany Med memperkirakan biaya tersebut sebesar $20.000. Kemudian jika perawat pergi sebelum berada di Albany Med selama tiga tahun, mereka berkewajiban untuk membayar sejumlah biaya tersebut berdasarkan kontrak, kata pihak yang mengajukan aduan. 

Dalam tanggapan DeSoyza yang diajukan atas nama Albany Med, DeSoyza mengatakan bahwa hukum perdagangan orang federal mensyaratkan bahwa klaim diajukan langsung oleh korban individu atau jaksa agung. Asosiasi Perawat Negara Bagian New York bukan salah satu dari pihak tersebut. Hukum ini juga mensyaratkan bukti individual, tulis DeSoyza, di mana hal tersebut tidak tercantum dalam gugatan Asosiasi Perawat — contoh spesifik dalam gugatan tidak menyebutkan nama-nama perawat.

Asosiasi Perawat Negara Bagian New York bukan merupakan pihak dalam perjanjian/kontrak angtara Albanby Med dengan perawat. Albany Med belum merekrut perawat dari Filipina sejak tahun 2017, dan Asosiasi Perawat tersebut tidak mewakili perawat rumah sakit tersebut sebelum 2018, sebagaimana dikatakan dalam mosi penolakan.

Gugatan itu sendiri berdasarkan pada asumsi yang tidak disertai fakta, kata DeSoyza.

 

“Tidak masuk akal setiap RN yang direkrut terus menyediakan tenaga kerja untuk Albany Med hanya karena kewajiban kontrak yang terkandung dalam perjanjian kerja mereka, dan bukan karena keinginan untuk terus bekerja di Albany Med, setelah mereka melamar pekerjaan ke Albany Med, memperoleh visa, pindah ribuan mil jauhnya untuk secara sukarela menerima posisi itu,” katanya.

 

Baca Juga : Air di Malam Tahun Baru Ciptakan Gugatan Hukum

 

Perawat di Albany Med memilih untuk berserikat pada tahun 2018. Ini adalah tahun pertama rumah sakit bekerja melalui negosiasi kontrak dengan serikat/Asosiasi Perawat. DeSoyza menulis dalam tanggapannya bahwa beberapa perawat sedang mengambil langkah-langkah untuk pengesahan serikat/Asosiasi Perawat.

Asosiasi Perawat Negara Bagian New York dalam gugatannya diwakili oleh Cohen, Weiss dan Simon LLP di Kota New York.

Sidang telah diteta[kan di hadapan Hakim Frederick Scullin Jr. in Syracuse pada tanggal 14 Februari mengenai penolakan gugatan.

 

Oleh: Liz Young

Sumber: https://www.bizjournals.com/albany/news/2020/01/13/albany-med-nurses-union-lawsuit-dismiss-request.html

Tags:

Admin DSLA
Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment

WhatsApp chat