8:00 - 17:00

Our Opening Hours Mon. - Fri.

+6281 - 280675446

Phone and Whatsapp

Search

Cara Mengurus Hak Cipta Secara Online

cara mengurus hak cipta

Tentang Pendaftaran Hak Cipta

Di era modern setiap orang yang menghasilkan suatu karya memiliki hak ekonomis dan hak moral atas karya yang dihasilkannya melalui suatu perlindungan hukum yang dikenal dengan Hak atas Kekayaan Intelektual. Khusus untuk hak atas kekayaan intelektual yang lahir dari suatu karya yang diciptakan, pada prinsipnya Hukum telah memberikan perlindungan kepada Pencipta atas karyanya yang telah dipublikasikan, namun mengingat suatu proses publikasi masih membuka ruang perdebatan siapa yang paling berhak apabila ada pihak lain yang juga mempublikasi ciptaan yang sejenis sehingga membuka ruang untuk terjadinya perselisihan hukum.

Untuk itu diperlukan upaya pendaftaran Hak Cipta dengan melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Kementrian Hukum dan HAM  agar karya mereka memiliki kepastian dalam perlindungan hak atas ciptaannya. Dengan mengurus hak cipta, karya pencipta akan terhindar dari resiko disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tetapi, tidak semua orang memahami konsep hak cipta dan cara mengurus hak cipta. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak cipta? Bagaimana cara mengurus hak cipta?

 

Pengertian Hak Cipta

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Kementrian Hukum dan HAM, hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, inspirasi hasil pemikiran, arsitektur, dan program komputer.

 

Jenis Pelanggaran Hak Cipta

Seperti yang telah dijelaskan, setiap karya memiliki resiko untuk disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Oknum yang menyalahgunakan hak cipta dapat dinyatakan melanggar hak cipta. Jenis pelanggaran hak cipta pun beraneka ragam, yaitu :

 

1. Plagiarisme atau mengutip sebagian atau seluruh kutipan dari orang lain kemudian masukkan kedalam karya sendiri tanpa mencantumkan sumber sehingga seolah-olah kutipan tersebut adalah karyanya sendiri

2. Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah isi dan bentuk untuk diumumkan

3. Memperbanyak karya orang lain dengan sengaja dan dipergunakan untuk kepentingan komersial

 

Sanksi Pelanggar Hak Cipta

Setiap pelanggar hak cipta akan mendapatkan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pasal yang dapat menjerat pelaku menurut UU Nomor 28 Tahun 2014 antara lain :

 

Pasal 112

Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

 

Pasal 113

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

 

Pasal 114

Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Pasal 115

Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 116

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf f, untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

 

Pasal 117

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat

(2) huruf c untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 ( seratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat

(2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

 

Pasal 118

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

 

Pasal 119

Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Baca Juga : Surat Perjanjian Kerja: Bagaimana Cara Membuatnya?

 

Cara Mengurus Hak Cipta

Kemajuan teknologi membuat pendaftaran hak cipta semakin mudah. Kini pendaftaran hak cipta bisa dilakukan secara online. Metodenya sangat singkat dan bisa selesai dalam waktu sehari. Berikut tutorial cara mendaftarkan hak cipta secara online :

 

1. Daftar Akun

Pencipta karya dapat mendaftarkan akun hak cipta mereka di website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di alamat https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register. Data yang harus diisi antara lain; e-mail, password, nama lengkap, no KTP, tanggal lahir, alamat, status kewarganegaraan, jenis pemohon, jenis kelamin pemohon, dan telepon.

 

2. Mengunggah Berkas Karya

Setelah registrasi, pencipta karya harus mengunggah surat pernyataan, surat pengalihan hak, dan contoh karya.

 

3. Melakukan Pembayaran

Ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus hak cipta. Besar biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung jenis karya. Daftar biaya pengurusan hak cipta dapat dilihat melalui laman resmi  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

 

4. Verifikasi

Kemudian, pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melakukan verifikasi karya yang didaftarkan.

 

5. Persetujuan

Jika karya telah lolos tahapan verifikasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menyetujui karya dari pencipta.

 

6. Penerbitan Sertifikat Hak Cipta

Tahapan akhir adalah penerbitan sertifikat hak cipta. Pencipta dapat mengunduh sertifikat melalui akun hak cipta yang telah didaftarkan sebelumnya.

 

Sekian penjelasan mengenai tata cara mengurus hak cipta. Semoga dapat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran para pencipta karya untuk segera mendaftarkan hak cipta karya mereka dan berkarya jauh lebih baik. 

Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment