8:00 - 17:00

Our Opening Hours Mon. - Fri.

+6281 - 280675446

Phone and Whatsapp

Search

Outsourcing di Indonesia & Perlindungan Hukumnya

outsourcing Indonesia

Pengertian Alih Daya (Outsourcing)

Jika menggunakan istilah Alih Daya mungkin tidak semua orang pernah mendengar istilah ini, namun jika menggunakan istilah Outsourcing maka dengan mudah terlintas suatu istilah yang berhubungan dengan penggunaan tenaga kerja dari pihak lain dalam pelaksanaan suatu pekerjaan. 

Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari luar perusahaan atau pihak ketiga untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dan spesifik pada perusahaan lainnya. Sehingga suatu perusahaan outsourcing merupakan suatu perusahaan yang menyediakan tenaga kerja tertentu bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga outsourcing.

Dalam artikel kali ini akan dibahas penjelasan secara umum tentang sistem outsourcing yang terjadi di Indonesia dan peraturan apa saja yang dapat merujuk kepada para pekerja outsourcing.

Sejarah Outsourcing di Indonesia

Pada awalnya outsourcing di Indonesia hanya terbatas pada model produksi tertentu dan hanya untuk kepentingan pasar ekspor. Pekerjaan yang dahulu dikenal dengan pekerjaan sub-kontrak ini dapat dilihat sejak keluarnya keputusan Menteri Perdagangan RI No.264/KP/1989 tentang Pekerjaan Sub-Kontrak Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat, yang kemudian ditegaskan dalam Keputusan Menteri Perdagangan RI No.135/KP/VI1993. Bahkan secara global outsourcing sudah dikenal pada masa Yunani dan Romawi yang menggunakan jasa outsourcing sebagai tentara bayaran untuk membantu pertempuran pada masa itu.

Baca juga : Ketenagakerjaan: Pengertian, Peraturan & Masalahnya

Dasar Hukum Outsourcing

Sekilas mengenai dasar hukum outsourcing, dalam Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa karyawan yang dibuat secara tertulis. 

Berikut adalah empat syarat jenis pekerjaan yang bisa diserahkan dari perusahan satu dengan perusahaan lain, sesuai dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan:

  1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
  2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
  3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
  4. Tidak menghambat proses produksi

Hak Pekerja Outsourcing

Sebelum kita beralih ke hak pekerja, berdasarkan Pasal 79 ayat (1) jo ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan pengusaha wajib memberi waktu istirahat mingguan (weeklyrest) kepada pekerja/buruh, masing-masing:

  1. satu hari untuk pola waktu kerja 6:1, dalam arti enam hari kerja dan satu hari istirahat mingguan
  2. dua hari untuk pola waktu kerja 5:2, dalam arti lima hari kerja dan dua hari istirahat minggua

Mengenai hak-hak pekerja outsourcing tentunya tertulis dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Hak atas uang lembur pada saat melakukan kerja dihari libur maupun hari besar
  2. Memahami dan mengikuti segala peraturan perusahaan yang sesuai dengan kontrak

Masa Kerja Outsourcing

Menurut peraturan, kontrak pekerja outsourcing ada dua jenis:

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Walaupun dalam sistem kerja outsourcing tidak disebutkan akan adanya perjanjian tertulis, sebaiknya perusahaan tersebut tetap membuatnya. Pendaftaran kepada instansi setempat dengan maksimal tiga puluh hari kerja terhitung saat penandatanganan juga diperlukan, untuk menghindari pencabutan izin operasional apabila ada hal yang tidak berkenan.

Pada umumnya pekerjaan outsourcing adalah pekerjaan yang tidak memerlukan pemutusan hal penting dalam suatu perusahaan. Dalam pelaksanaannya bidang pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan : Cleaning Service, Security, Transportasi, Catering dan pemborongan pada industri pertambangan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012.

Baca Juga : Cara Membuat Surat Perjanjian Kerja yang Benar

Perlindungan Hukum Outsourcing

Apabila Anda pekerja outsourcing, tidak perlu takut. Berikut adalah peraturan yang bisa Anda pahami secara umum selain UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

  1. Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  3. Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  4. Undang-Undang No.11 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja

Sekilas mengenai outsourcing secara umum yang ada di Indonesia. Dapat menjadi pengetahuan untuk para tenaga kerja yang ingin mendaftarkan diri di perusahaan outsourcing.

Admin DSLA
Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment

WhatsApp chat