PKWTT dan PKWT: Pengertian dan Perbedaannya
PKWTT dan PKWT adalah jenis kontrak kerja karyawan dan perusahaan. Pada umumnya kontrak kerja karyawan di Indonesia cukup beragam, baik itu dibuat secara lisan/tulisan antara karyawan dan pemberi kerja, dalam waktu tertentu maupun tidak tertentu. Dalam pembuatan kontrak kerja karyawan juga pasti dicantumkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak.
Dengan ini dapat kita simpulkan bahwa perjanjian kerja adalah hal yang sangat penting untuk dimiliki oleh kedua belah pihak, baik itu pekerja maupun perusahaan yang memberikan lapangan kerja. Bagaimana cara membedakan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)? Simak penjelasannya dalam artikel yang satu ini!
Pengertian PKWT dan PKWTT
Perjanjian kerja adalah hal yang sangat penting bagi para pekerja dan perusahaan. Dalam Undang- Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Sedangkan menurut Pasal 1601 a KUH Perdata “Perjanjian kerja adalah perjanjian dimana pihak yang satu si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah”.
Karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memerlukan masa percobaan dikarenakan hal tersebut diberikan pada karyawan tetap. Dan dalam UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4 menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Jika lebih, maka disebut karyawan tetap.
Sedangkan untuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/Vi/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah yang diberikan berdasarkan pada jumlah kehadiran.
Baca Juga: Outsourcing di Indonesia & Perlindungan Hukumnya
Dasar Hukum PKWT
Dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004, disebutkan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, dengan beberapa penjelasan sebagai berikut:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara yang penyelesaiannya paling lama 3 tahun. PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus mencantumkan batasan kapan pekerjaan dinyatakan selesai. Dapat diperbaharui apabila kondisi pekerjaan belum selesai dan dilakukan setelah melebihi masa tenggang 30 hari setelah berakhirnya masa kerja.
- Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca. PKWT yang dilakukan hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan sesuatu yang baru atau produk yang masih dalam percobaan dan PKWT hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 tahun.
- Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Jika bekerja lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
Baca Juga: Hak Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan
Contoh Kasus PKWT
Diketahui bahwa PKWT tidak boleh memberikan masa percobaan yang lamanya 3 bulan. Seandainya pekerja/buruh baru bekerja selama 2 bulan dari jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, lalu pengusaha berkehendak untuk mengakhiri hubungan-kerja tersebut, maka pengusaha wajib memberikan ganti rugi sebanyak 24 bulan dikurangi 2 bulan dan sisanya dikalikan besarnya gaji per bulan.
Sebaliknya, apabila diadakan masa percobaan selama tiga bulan, dan seandainya baru dua bulan bekerja lalu pekerja/buruh keluar, maka pengusaha tidak perlu memberikan ganti rugi karena masih dalam masa percobaan.
Dengan hal ini kita mendapat kesimpulan, bawah PKWT dan PKWTT adalah hal yang cukup berbeda, dikarenakan jangka waktu masa pekerjaan. Dan untuk para pengusaha atau perusahaan, sebaiknya mendalami betul apa itu pengertian PKWT dan PKWTT agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan salah satu pihak dikemudian hari.