Perizinan Migas: Regulasi & Prosedurnya di Indonesia

Sekilas Mengenai Perizinan dan Migas
Perizinan adalah suatu proses pemberian legalitas secara administrasi yang digunakan sebagai dasar kegiatan usaha, dalam hal ini pada sektor Minyak dan Gas Bumi. (Migas). Peran Migas di Indonesia cukup penting karena menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Nasional sejak awal kemerdekaan. Industri migas sendiri memiliki kegiatan usaha hilir yang bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.
Apa saja hal yang perlu dilakukan dalam melakukan suatu proses perizinan? Simak dalam artikel berikut ini!
Regulasi Perizinan Migas
Pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu Menteri ESDM Ignasius Jonan menetapkan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Migas) dilansir dari situs resmi www.esdm.go.id
Pasal I aturan ini menyatakan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569) diubah, di mana ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf d dihapus dan ayat 6 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi:
- Izin survei sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi kegiatan:
- Survei Umum Minyak dan Gas Bumi Konvensional.
- Survei Umum Migas Non Konvensional.
- Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional.
- Survei ke luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non-Konvensional
- Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b antara lain meliputi kegiatan:
- Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi, untuk tujuan evaluasi dan pengolahan data di dalam negeri atau luar negeri.
- Pemanfaatan data hasil kegiatan Survei Umum, studi bersama, eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan ilmiah di dalam negeri atau luar negeri.
- Pemanfaatan data hasil kegiatan eksplorasi, dan eksploitasi untuk tujuan pembukaan data (disclosed data) dalam rangka pengalihan interest, termasuk pembukaan data secara virtual.
- Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi kegiatan:
- pengolahan Minyak Bumi
- pengolahan Gas Bumi
- pengolahan Hasil Olahan
- dihapus.
- Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi kegiatan:
- penyimpanan Minyak Bumi
- penyimpanan Bahan Bakar Minyak
- penyimpanan LPG, LNG, CNG, atau BBG
- penyimpanan Hasil Olahan.
- lzin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi kegiatan usaha:
- Pengangkutan Minyak Bumi.
- Pengangkutan Bahan Bakar Minyak.
- Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
- Pengangkutan LPG, LNG, CNG, atau BBG.
- Pengangkutan Hasil Olahan.
- Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatan:
- Niaga Minyak Bumi.
- Niaga Umum Bahan Bakar Minyak.
- Niaga Terbatas Bahan Bakar Minyak.
- Niaga Umum Hasil Olahan.
- Niaga Terbatas Hasil Olahan.
- Niaga Gas Bumi melalui pipa.
- Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
- Niaga LPG, LNG, CNG atau BBG.
Baca Juga : Tata Cara Mengurus SKUP Migas di Indonesia
Selain itu, ketentuan Pasal 26 huruf d diubah sehingga Pasal 26 berbunyi bahwa jangka waktu usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 sampai dengan ayat 6, sebagai berikut:
- Untuk Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan.
- Untuk Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjangan
- Untuk Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 5 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 tahun untuk setiap perpanjangan.
- Untuk Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap perpanjangan.
Perubahan lainnya pada Pasal 38 sehingga berbunyi:
- Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 huruf b wajib:
- memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kl (seribu lima ratus kilo liter).
- menguasai/sewa/kerjasama atas sarana dan fasilitas penyimpanan dengan jumlah keseluruhan paling sedikit 1.500 kl (seribu lima ratus kilo liter):
- Dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
- Milik pihak lain secara eksklusif, dengan jangka waktu paling sedikit 10 tahun.
- Sarana dan fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dibangun dan/atau dikuasai/ disewa/ dikerjasamakan pada wilayah jaringan distribusi niaga yang ditetapkan.
Baca Juga : Pengertian Ketenagakerjaan, Masalah & Peraturan nya
Syarat Perizinan Migas
Sebelum membuat perizinan tentunya Anda harus mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk melengkapi perizinan tersebut. Syarat perizinan migas sendiri terdiri dari dua jenis:
- Perizinan Administrasi
- Perizinan Teknis
Kedua hal tersebut tentunya disesuaikan dengan pengajuan perizinan migas dari pelaku kegiatan usaha dan akan dievaluasi langsung oleh Direktur Jenderal sebelum menerbitkan surat rekomendasi kepada Menteri, terkait dengan perizinan yang diajukan. Hal ini juga ada pada Lampiran VII dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (migas) seperti yang dijelaskan pada bagian regulasi di atas.
Prosedur Perizinan Migas
Setelah mengetahui tentang regulasi dan syarat melakukan perizinan migas, tibalah pada tahap bagian prosedur. Apabila perusahaan Anda ingin mengajukan sebuah perizinan, Anda sekarang bisa mengajukan secara online di situ resmi perizinan migas https://perizinan.esdm.go.id/migas/ dan ikuti lima langkah sebagai berikut:
1. Pembuatan Akun
Akun perusahaan akan menggunakan alamat email resmi perusahaan
2. Mengisi Data Perusahaan
Lengkapi data profil perusahaan
3. Memilih Jenis Pelayanan Perizinan
Akan ada pilihan jenis layanan yang tersedia
4. Melengkapi Persyaratan Layanan Perizinan yang Dipilih
Unggah berkas-berkas yang diperlukan sesuai dengan yang dipilih
5. Proses Verifikasi dan Persetujuan
Ketika sudah melalui lima langkah tersebut, Anda sudah bisa memiliki perizinan migas yang Anda kehendaki. Tata cara dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan juga tertera pada situs ini, sehingga tidak perlu bingung untuk melakukannya.