Peran BPSK dalam Perlindungan Konsumen

Apa itu BPSK ?
BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) adalah lembaga yang diperuntukan untuk membantu para konsumen maupun pelaku usaha dalam menyelesaikan sengketa. Apabila Anda melakukan transaksi jual beli tentunya ada beberapa hal yang dapat terjadi diluar kendali.
Sebagai contoh, apa yang anda dapat lakukan apabila sebagai konsumen Anda tidak mendapatkan hak dari barang atau produk yang dibeli? Artikel ini akan membahas tentang bagaimana kedudukan lembaga BPSK dalam perlindungan konsumen serta apa saja dasar hukum yang melatarbelakanginya.
Latar Belakang Pendirian
BPSK merupakan lembaga non-struktural yang berada di seluruh wilayah kota maupun kabupaten, dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha tanpa harus melibatkan pengadilan.
Lembaga BPSK dimaksudkan untuk membantu para konsumen agar mendapatkan hak dan keadilan dengan cara yang cepat dan disertai biaya yang tidak mahal. Cara penyelesaian sengketa dengan BPSK diutamakan secara musyawarah secara kekeluargaan dan termasuk dalam hal persidangan, tanpa bantuan pengacara. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur mediasi, arbitrase dan konsiliasisesuai dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga.
Baca Juga: UU Perlindungan Konsumen dalam Melindungi Konsumen
Alasan BPSK Dibentuk
Sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No.48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman, tujuan utama pembentukan meringankan konsumen dalam permasalahan sengketa yang mereka hadapi secara mudah dan dengan biaya yang tidak mahal.
Dasar Hukum Pendirian
Konsumen atau pelaku usaha yang sedang dalam sengketa atau permasalahan dapat segera mengajukan gugatan kepada BPSK. Dalam hal ini BPSK mempunyai pelaksanaan tugas atau fungsi sebagai berikut:
- Menyelesaikan sengketa atau permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha melalui tiga cara, yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Berlandaskan dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
- Melakukan pengawasan, konsultasi, pelaporan kepada pihak penyidik, menerima segala pengaduan disertai dengan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala barang bukti dari kedua belah pihak, hingga menetapkan putusan secara adil.
- Merupakan sebuah upaya pemerintah setempat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama untuk para konsumen yang merasa dirugikan atau dicurangi oleh pelaku usaha ketika melakukan proses jual beli atau transaksi.
- Menyelesaikan permasalahan dan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen tanpa bantuan pengacara.
- Menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang timbul antara pelaku usaha dan konsumen yang tidak melibatkan lembaga pengadilan umum.
- Membuat proses penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha menjadi lebih mudah, sederhana, cepat, dan tidak mahal.
Baca Juga: UU Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja
Contoh Kasus yang Telah Ditangani
Pada tahun 2015 lalu tepatnya di Tanjungpinang, BPSK telah menyelesaikan setidaknya tiga kasus tentang ketidaktelitian konsumen. Berawal dari seorang konsumen yang menuntut suatu produk yang telah dijual oleh pelaku usaha. Konsumen tersebut merasa dirugikan karena suatu barang yang dijual oleh pelaku usaha tersebut, hal yang dimaksud dalam hal ini adalah sebuah rokok. Pelaku usaha tentunya tidak dapat memberikan ganti rugi dikarenakan hanya bersifat menjual produk tersebut.
BPSK dalam hal ini telah menangani kasus tersebut dengan cara mediasi sehingga tidak ada yang merasa dirugikan akan kasus ini. Lagipula ini adalah suatu bentuk ketidaktelitian konsumen dalam membeli suatu barang, pasalnya dalam produk rokok sudah adanya suatu peringatan yang tertulis tentang dampak merokok.
Pelaku usaha yang hanya bersifat menjual tidak dapat mempertanggungjawabkan suatu hal yang memang sudah diberikan kebenarannya. Oleh karena itu BPSK telah menutup kasus ini dan diselesaikan secara mediasi.