8:00 - 17:00

Our Opening Hours Mon. - Fri.

+6281 - 280675446

Phone and Whatsapp

Search

Mengenal Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)

UUPT

UUPT merupakan sanksi yang didapat perusahaan karena adanya pelanggaran terhadap suatu peraturan atau perjanjian. Suatu badan hukum seperti perseroan terbatas juga dapat dikenakan sanksi apabila adanya tindak perbuatan melawan hukum. 

Apa itu perseroan terbatas? Apa sanksi yang dapat dikenakan apabila adanya pelanggaran terhadap UUPT oleh PT (Perseroan Terbatas)? Artikel dibawah ini akan membahas secara singkat tentang UUPT, dasar hukum UUPT dan bagaimana sanksi atas pelanggaran UUPT. 

 

Pengertian Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum dan di sah kan oleh Undang-Undang. Sebuah perseroan terbatas berbadan hukum tentunya mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi hukum yang juga dapat berlaku apabila ada tindak perbuatan yang melawan hukum. 

Menurut Pasal 1 UUPT No.40 Tahun 2007 pengertian PT adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.

 

Baca Juga: Cicilan & Sederet Kredit Ditangguhkan Karena COVID-19

 

Alasan Diberlakukan UUPT

Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya. UUPT diberlakukan dalam memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan dan pengesahan status badan hukum.
  2. Pengajuan permohonan dan persetujuan perubahan anggaran dasar.
  3. Penyampaian dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar atau perubahan data lainnya.

Untuk jasa teknologi bidang informasi administrasi badan hukum secara elektronik dapat menggunakan sistem manual dalam suatu keadaan tertentu.

 

Dasar Hukum

Dasar hukum Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:

Pasal 5 ayat 1 UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

“Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.”

Pasal 20 UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  1. Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator.
  2. Persetujuan kurator sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.

 

Baca Juga: Law Firm Terbaik di Indonesia Saat ini

 

Sanksi Perusahaan Pelanggar

Pada umumnya pelanggar UUPT adalah suatu PT yang bertindak tidak sesuai dengan segala peraturan yang ada di dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan contoh adalah sebagai berikut:

  1. PT yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UUPT, maka dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
  2. PT yang tidak memenuhi ketentuan larangan mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan UUPT.

Alasan diberlakukan UUPT adalah memenuhi permintaan masyarakat dalam bidang perseroan terbatas dengan memiliki sifat keterbukaan, jujur dan adil. Apabila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku.

Tags:

Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment