Jangan Asal Sembarangan! Cek Resiko Melakukan Konsiliasi

Konsiliasi adalah salah satu cara untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik. Konflik sendiri adalah hal yang sudah tidak asing lagi dalam suatu perusahaan. Antara pengusaha, serikat pekerja ataupun keduanya dapat mengalami suatu konflik yang didasari suatu kepentingan. Seperti contoh dalam hal pemutusan kerja atau hal lain yang didasari oleh kepentingan masing-masing pihak yang berselisih atau bersengketa.
Apa itu konsiliasi? Adakah dasar hukum mengenai cara ini? Resiko apa yang akan Anda dapatkan apabila menggunakan cara penyelesaian sengketa? Temukan jawabannya dalam artikel yang satu ini!
Pengertian Konsiliasi
Konsiliasi adalah salah satu upaya dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja maupun perselisihan yang dikarenakan pemutusan hubungan kerja dalam suatu perusahan, melalui musyawarah yang dipimpin oleh satu orang atau konsiliator yang netral. Hal ini dilakukan dalam rangka mempertemukan keinginan dari pihak yang berselisih atau bersengketa.
Dalam Pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), hanya berwenang dalam menangani perselisihan kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja dan perselisihan pemutusan hak kerja. Seorang konsiliator juga dapat mengeluarkan saran atau anjuran tertulis apabila tidak menemukan titik damai antara kedua belah pihak yang bersengketa atau berselisih. Apabila suatu titik damai tercapai, maka konsiliator dengan para pihak dapat segera menandatangani perjanjian yang dibuat bersama dan kemudian didaftarkan ke PHI (Perselisihan Hubungan Industrial).
Baca Juga: Peran BPSK dalam Perlindungan Konsumen
Dasar Hukum Konsiliasi
Peraturan Undang-Undang tentang kosoliasi dapat merujuk pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
PHI adalah sebuah perbedaan pendapat dari para pihak yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja. Jenis perselisihan hubungan industrial dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Perselisihan hak
- Perselisihan Kepentingan
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
- Perselisihan antar serikat pekerja dalam suatu perusahaan
Baca Juga: Mengenal Serba Serbi UU Arbitrase dan Arbitrase di Indonesia
Alasan Melakukan Konsiliasi
Dalam suatu perusahaan atau lingkungan kerja pastinya pernah mengalami suatu konflik. Dikarenakan sebuah komunikasi yang kurang baik antara pengusaha maupun serikat pekerja. Apabila terjadi suatu konflik dalam suatu perusahaan dan tidak cepat ditangani atau ditanggapi, maka dapat terjadinya suatu tuntutan dari para pihak yang sedang berselisih.
Sengketa maupun konflik yang terjadi dapat diselesaikan dengan beberapa cara seperti mediasi, konsiliasi, arbitrase dan pengadilan industri. Hal ini dapat ditemukan dalam UU Ketenagakerjaan dan UU PHI. Ketiga cara yang telah disebutkan dapat digunakan apabila sebuah perundingan langsung antara pihak yang bersengketa telah menemukan solusi.
Resiko Melakukan Konsiliasi
Konsiliasi bersifat menemukan sebuah perdamaian layaknya sebuah negosiasi, hal yang berbeda adalah konsiliasi adalah sebuah langkah awal perdamaian sebelum sidang di peradilan dilaksanakan. Pada umumnya konsolidasi adalah hal yang berguna dalam menyelesaikan sengketa hukum untuk mendapatkan hal yang diinginkan sesuai dengan keinginan para pihak yang bersengketa maupun berselisih.
Dalam hal prakteknya fungsi komisi konsiliasi adalah memberikan informasi maupun nasehat tentang pokok permasalahan kedua belah pihak dan mengajukan suatu saran penyelesaian dengan apa yang kedua belah pihak akan dapatkan, bukan fokus pada hal yang telah dituntut. Hal ini dapat kita lihat bahwa konsiliasi hampir sama dengan musyawarah mufakat.