Perbedaan Konsultan Hukum, Advokat, Penasihat Hukum dan Kuasa Hukum
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terdapat berbagai istilah profesi hukum yang dikenal masyarakat. Seperti konsultan hukum, advokat, kuasa hukum, pengacara, penasihat hukum yang dapat beracara dalam persidangan pengadilan dan menangani segala hal berkaitan dengan hukum. Dahulu aturan mengenai profesi hukum tersebut belum dikodifikasi alias terpisah. Sehingga menimbulkan makna yang berbeda. Konsultan Hukum Konsultan hukum merupakan orang yang bertindak memberikan nasehat dan/atau melaksanakan tugas non-litigasi. Dalam persidangan di muka pengadilan (litigasi), seorang konsultan hukum tidak dapat mewakili kliennya. Untuk menjadi seorang konsultan hukum tidak memiliki syarat tertentu, asalkan berlatar belakang sarjana hukum dan memiliki pengalaman terspesifik atas...
Continue reading