8:00 - 17:00

Jam Buka Kami Sen. - Jum.

+6281 - 280675446

Telepon dan Whatsapp

Search

Tentang Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia

perselisihan hubungan industrial

Suatu perusahaan yang meliputi pengusaha dan seluruh pekerjanya tentu memiliki kepentingan masing-masing. Terutama bertanggung jawab atas kelangsungan tugas, usaha, hingga kesuksesan perusahaan. Dalam perjalanannya tidak dipungkiri terkadang terjadi konflik, misalnya antar pekerja atau buruh dengan pengusaha. Menyoal perselisihan satu ini dalam sistem hukum Indonesia dikenal dengan perselisihan hubungan industrial.

 

Apa itu Hubungan Industrial?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 1 angka 16 mengartikan “Hubungan Industrial  adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang berdasarkan nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”

Meninjau dari pengertian undang-undang tersebut dapat ditarik kesimpulan hubungan industrial merupakan hubungan antara seluruh pihak terkait dan berkepentingan. Terutama yang menangani proses produksi maupun pelayanan dari sebuah suatu perusahaan. Agar perusahaan dapat berjalan dengan baik, dapat memulai untuk menciptakan hubungan industrial yang sejalan, mensejahterakan, harmonis, serta aman.

 

Perselisihan Hubungan Industrial

Umumnya, perselisihan hubungan industrial mencuat karena perbedaan pendapat yang berujung pertentangan. Baik itu dialami Pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan buruh atau  pekerja. Maupun antara sesama serikat pekerja atau serikat buruh dalam perusahaan yang sama. 

Pengertian lebih jelas dan mendasar tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan hubungan industrial yang dimaksudkan adalah mengenai “perbedaan pendapat yang menyebabkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan terkait hak, perselisihan kepentingan, perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam perusahaan”.

 

Jenis-Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

Secara harfiah jenis-jenis perselisihan mengenai hubungan industrial yang sering terjadi di Indonesia, antara lain :

1. Perselisihan Hak

Perselisihan hak muncul akibat tidak terpenuhinya hak, serta adanya perbedaan pelaksanaan maupun penafsiran dari aturan undang-undang, kejanggalan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja sama. 

 

2. Perselisihan Kepentingan

Perselisihan kepentingan ini terjadi dalam hubungan kerja yang tidak memiliki kesesuaian pendapat. Terutama perihal pembuatan, perubahan syarat-syarat tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja atau PKB (perjanjian kerja bersama) maupun PP (peraturan perusahaan). Misalnya, kenaikan gaji, uang makan, transportasi, dan premi dana lainnya.

 

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Adanya perselisihan karena perusahaan atau pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Biasanya terjadi akibat pendapat yang tidak sesuai dalam pengakhiran hubungan kerja dari satu pihak saja. Misalnya, perbedaan hitungan pesangon yang diterima pekerja atau buruh berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan peraturan perusahaan.

Baca Juga : Peraturan dan Syarat untuk Mendapatkan Pesangon

4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja atau Buruh Dalam Satu Perusahaan

Perselisihan antar serikat pekerja maupun buruh umumnya terjadi dalam satu perusahaan yang sama. Dalam banyak kasus disebabkan oleh ketidaksepahaman tentang keanggotaan, kewajiban anggota serikat pekerja, dan pelaksanaan hak.

Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Dalam hubungan industrial tidak hanya memandang aspek substansial (materiil) semata. Aspek prosedural atau formal juga akan diperhatikan. Sama halnya dengan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti penjelasan berikut ini.

 

1. Perundingan Bipartit

Perundingan yang dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh. Jika tidak menemukan kata sepakat, para pihak berselisih akan melanjutkan perundingan tripartit. Sedangkan, jika kedua belah pihak menyepakatinya maka dibuat perjanjian bersama dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial dimana perusahaan berada.

 

2. Perundingan Tripartit

Perundingan dilakukan oleh pekerja dengan pengusaha dimana melibatkan fasilitator yakni pihak ketiga. Tahapan perundingan tripartit sebagai berikut ini.

  • Mediasi
    Penyelesaian dilakukan dengan cara musyawarah yang dipimpin satu orang ataupun lebih. Biasanya melibatkan mediator dari pihak Departemen Ketenagakerjaan. Apabila dalam tahapan ini para pihak memperoleh kata sepakat maka dituangkan dalam perjanjian bersama dan didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial setempat.

  • Konsiliasi
    Penyelesaian dilakukan secara musyawarah dengan penengahnya seorang konsiliator. Konsiliator akan berusaha mendamaikan para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama. Jika dari salah satu pihak tidak sepakat maka konsiliator akan membuat anjuran untuk didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat.

Baca Juga : Contoh Pasal-Pasal dalam Hukum Perdata

  • Arbitrase
    Merupakan penyelesaian perselisihan yang dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial. Jalan yang ditempuh yakni dengan membuat kesepakatan tertulis berisi pernyataan para pihak untuk menyelesaikan  perselisihan hubungan industrial kepada para arbiter. Dalam putusan arbitrase ini bersifat final dan mengikat pihak yang berselisih. 

 

3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Para pihak yang tidak menyetujui dan menolak anjuran dari mediator maupun konsiliator akan melanjutkan perselisihan dengan pengajuan gugatan ke PHI. Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan di Indonesia, PHI memiliki kompetensi absolut dalam  memeriksa dan memutus perkara, antara lain:

  • Pada tingkat pertama tentang perselisihan hak
  • Pada tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan kepentingan
  • Pada tingkat pertama terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) 
  • Pada tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan serikat pekerja atau buruh yang terjadi dalam suatu perusahaan

Pada saat ini baik UU Ketenagakerjaan maupun UU Penyelesaian Hubungan Industrial sedang dalam pembahasan untuk dilakukan perubahan

Admin DSLA
Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment

WhatsApp chat