Jokowi Teken Perppu Tunda Pilkada 2020 di Tengah Wabah

Ada banyak hal yang tertunda lantaran pandemi Covid-19, salah satunya adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemerintah akhirnya telah secara resmi menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak hingga Desember. Keputusan tunda Pilkada 2020 tersebut dikarenakan wabah COVID-19 yang tengah mendera seluruh dunia termasuk Indonesia. Keputusan tersebut sesuai sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 yang baru ditandatangani.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu tunda Pilkada 2020 tersebut pada hari Senin, dan memerintahkan untuk menunda semua persiapan pemilihan yang sedang berlangsung dalam hal bencana alam dan non-alam, di antara penyebab-penyebab lainnya, yang mempengaruhi daerah yang dijadwalkan untuk menyelenggarakan Pilkada.
Pemungutan suara pada awalnya dijadwalkan pada 23 September. Namun, setelah terjadinya Covid-19, pemerintah memutuskan tunda Pilkada hingga Desember 2020.
“Pemungutan suara serentak ditunda hingga Desember 2020,” sebagaimana ditetapkan dalam Perppu tersebut.
Baca Juga: Cicilan & Sederet Kredit Ditangguhkan Karena COVID-19
Menurut peraturan tersebut, pemilihan dapat diundur kembali apabila situasi tidak memungkinkan bagi komite pelaksana pemilihan untuk melaksanakannya pada bulan Desember. Tanggal pemilihan yang baru akan ditentukan kemudian, dengan persetujuan dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Perppu akan berfungsi sebagai payung hukum untuk penjadwalan ulang Pilkada,” kata juru bicara Kementerian Dalam negeri Bahtiar dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa.
Pemerintah, DPR, dan KPU sepakat pada akhir Maret untuk menunda Pilkada serentak, dan memilih untuk memindahkan sisa anggaran sekitar Rp 9 triliun (550 USD) untuk langkah-langkah pertolongan COVID-19. Per hari Selasa, Indonesia mencatat 16.006 kasus COVID-19 yang terkonfirmasi, dengan 1.043 meninggal dunia dan 3.518 sembuh.
Oleh: Moch. Fiqih Prawira Adjie