8:00 - 17:00

Jam Buka Kami Sen. - Jum.

+6281 - 280675446

Telepon dan Whatsapp

Search

Apa itu Legal Opinion? Pengertian Legal Opinion dan Tujuannya

legal opinion

Saat dihadapkan dengan peradilan, mayoritas orang awam menjadi kebingungan. Hal ini karena hukum merupakan ranah yang jarang dipahami. Istilah-istilah di dalamnya juga memberikan kebingungan tersendiri. Kadang muncul istilah seperti Legal Opinion, Legal Audit, Legal Memorandum dan Legal Drafting.

 

Saat ini kami akan membahas tentang legal opinion. mengenai definisi nya, tujuan dan hal terkait istilah ini.

 

Pengertian Legal Opinion

Para advokat menghabiskan hampir sebagian besar jam kerja untuk memberikan nasehat-nasehat hukum. Nasehat hukum untuk para kliennya dapat berupa nasehat lisan dan nasehat tertulis .Legal opinion disadur dari bahasa latin Ius yang mempunyai arti hukum dan Opinio yang artinya pendapat atau pandangan. Jika ditilik istilah ini dikenal tidak hanya dalam sistem common law. Pada sistem kontinental di Eropa istilah ini disebut legal critics.

Istilah hukum ini sebenarnya tidak ada pengertian yang baku. Hanya saja dalam literatur legal opinion merupakan kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat dari advokat. Pendapat ini berasal dari pengacara swasta atau yang disediakan pemerintah. Ditujukan untuk membela kliennya. 

Berikut hal – hal yang harus diperhatikan dalam proses pembuatan nya:

Dibuat Berdasarkan Hukum yang Berlaku

Berdasarkan Undang-Undang yang dikeluarkan di Indonesia, hukum yang berada di Indonesia mengikat semua warga negara yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal ini juga berlaku untuk para advokat yang berpraktik di Indonesia. Setiap pendapat hukum harus berdasarkan sistem hukum di Indonesia. 

 

Tata Bahasa yang Lugas, Jelas dan Sistematis

Dalam pembuatan nya, bahasa yang dituangkan harus lugas, tegas dan jelas. Selain itu harus disampaikan secara sistematis dengan tata bahasa yang benar.Alasan ini dibuat untuk memudahkan membaca legal opinion yang dikirimkan oleh advokat yang ditunjuk. Tata bahasa yang sistematis diperlukan untuk menghindari terjadinya tafsiran ganda dari pembaca.

 

Legal Opinion Bukan Jaminan Kemenangan

Legal opinion hanya merupakan nasehat hukum. Pendapat ini bukan merupakan kepastian atas kasus yang dihadapi klien akan menang. 

 

Harus Jujur dan Lengkap

Advokat yang dimintai tolong membuat legal opinion harus memberikan nasehatnya secara jujur. Pendapat tersebut berdasarkan fakta-fakta dan bukan merupakan keinginan klien.Pendapat Harus berisi juga nasehat mengenai hal yang harus dilakukan klien. Hal tersebut hanya merupakan nasehat. Klien bisa melakukan nasehat tersebut atau tidak.

 

Tidak mengikat

Legal opinion hanya merupakan nasehat sehingga hal ini tidak mengikat kedua belah pihak. Advokat hanya mempunyai tanggung jawab atas isi di dalamnya. Jadi saat klien mengikuti nasihat tersebut dan timbul kerugian bukan merupakan tanggung jawab advokat.

Pembuatan nya sendiri tidak ada aturan yang resmi. Namun secara garis besar di dalam legal opinion harus memuat:

  • Pokok permasalahan
  • Fakta-fakta atas permasalahan 
  • Aturan hukum yang mungkin bisa diterapkan pada kasus tersebut
  • Penerapan hukum
  • Kesimpulan yang berisi nasehat dari advokat. 

 

Kedudukan Legal Opinion Sebagai Sumber Hukum

Nasehat yang disampaikan advokat dalam legal opinion digunakan hakim untuk menentukan keputusan. Penggunaan ini menjadikan nya sebagai sumber hukum. Seperti yang diketahui hal-hal yang bisa dijadikan acuan atas pengambilan keputusan pihak berwenang dapat menjadi sumber hukum. Apabila syarat tersebut dipenuhi, hal ini bisa berubah menjadi yang semula tidak mengikat menjadi memiliki kekuatan hukum. Kekuatan ini akan mengikat para pihak yang berkepentingan dalam perkara yang disidangkan.

 

Siapa yang Membutuhkan Legal Opinion?

Berbicara mengenai “siapa yang membutuhkan” nasehat ini bisa saja dipergunakan untuk semua kalangan. Baik sektor swasta, pemerintah, masyarakat bahkan kelelompok-kelompok tertentu dengan berbagai kepentingan. 

 

  • Digunakan Masyarakat sebagai Nasehat

Misalnya saja pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru atas situasi politik dan hukum. Atas dikeluarkan aturan tersebut terjadi pergolakan di masyarakat dan menimbulkan kerusuhan. Pihak-pihak yang memiliki keprihatinan bisa mendatangi para advokat untuk memberikan legal opinionAdvokat akan memberikan nasehat bagaimana menyelesaikan permasalahan tersebut. Nasehat yang diberikan disesuaikan dengan kaidah hukum Indonesia. 

 

  • Pihak-Pihak yang Bertikai

Proses peradilan biasanya menyangkut dua kalangan yaitu tergugat dan penggugat. Legal opinion bisa menjadi salah satu nasihat hukum untuk menyelesaikan masalah. Ambil saja contoh perkara pencemaran lingkungan oleh pabrik. Masyarakat yang resah bisa mendatangi terlebih dahulu advokat untuk mendapatkan nasehat hukum. Sebelum menyeret kasus ke meja hijau pengadilan.Tentu ini bisa dimanfaatkan oleh siapa saja. Khususnya mereka yang sedang berhadapan dengan kasus atau sengketa yang sedang dihadapi. 

 

Pembuatan Legal Opinion Bersama DSLA Law Firm

Legal opinion yang dibuat harus memenuhi kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum sendiri harus diinterpretasikan oleh orang yang berkompeten di bidang nya terkait hukum

Tentu agar tetap terjaga isinya sesuai fakta dan mengacu pada hukum. Bukan merupakan nasehat ‘orderan’ yang dipesan oleh klien. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada permainan hukum di dalam nasehat yang diberikan advokat. 

DSLA Law Firm merupakan firma hukum yang berkompeten. Berisi para advokat yang telah teruji dalam berbagai kasus. Didirikan pada tahun 1999 oleh Prof. Dr. M. Daud Silalahi, S.H. DSLA Law Firm Menjelma menjadi law firm terkemuka di indonesia.

Pembuatan legal opinion bersama DSLA Law Firm adalah pilihan yang tepat untuk mendapatkan nasehat hukum yang terbaik. Hubungi kami untuk Informasi lebih lanjut, Hubungi kami untuk informasi lebih lengkap melalui tautan berikut ini https://www.dslalawfirm.com/contact-us/

Admin DSLA
Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment

WhatsApp chat