8:00 - 17:00

Jam Buka Kami Sen. - Jum.

+6281 - 280675446

Telepon dan Whatsapp

Search

Seluk Beluk Likuidasi yang Harus Diketahui

likuidasi

Likuidasi menjadi salah satu proses yang wajib dilalui sebagai syarat penutupan suatu perusahaan. Proses yang sering disamakan dengan pailit tersebut  adalah cara pemberesan atau pembersihan perusahaan serta menyelesaikan kewajiban perusahaan. Penutupan perusahaan dapat dilakukan oleh pemilik perusahaan atau lembaga yang berwenang. Menjalankan perusahaan di Indonesia tentunya tidak semudah itu, begitu juga dengan proses pembubaran bisnis.

Kupas mengenai seluk beluk likuidasi dengan pengertian, perbedaan dengan pailit dan hukum yang menlandasi dalam artikel yang satu ini!

 

Pengertian Likuidasi

Likuidasi adalah salah satu proses yang wajib dilalui sebagai syarat penutupan suatu perusahaan.  Istilah ini juga dapat memiliki arti sebagai cara pemberesan atau pembersihan perusahaan serta menyelesaikan kewajiban perusahaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, likuidasi merujuk kepada “Pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham”.

 

Baca Juga:  Mengenal Serba Serbi UU Arbitrase dan Arbitrase di Indonesia

 

Perbedaan dengan Pailit

Hal yang menjadi perbedaan antara likuidasi dengan pailit adalah sebuah akibat yang terjadi akan suatu hal. Likuidasi adalah suatu pembubaran badan hukum atau perusahaan.  Perbedaannya dengan pailit dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu dalam Bab XI tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan (pasal 142 – pasal 152). Dalam UUPT, likuidasi dilakukan sehubungan dengan pembubaran perseroan yang terjadi karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 142 ayat 1. Salah satu sebab terjadi pembubaran perseroan adalah karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (pasal 142 ayat 1 huruf e). Selanjutnya, dalam pasal 143 ayat 1 diatur bahwa pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.Dalam penjelasan pasal 143 ayat 1 ditegaskan antara lain bahwa pernyataan pailit tidak mengubah status Perseroan yang telah dibubarkan dan karena itu Perseroan harus dilikuidasi.

 

  • Pemerintah No. 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank (Perpres No. 25 Tahun 1999). Pasal 1 angka 4 Perpres No. 25 Tahun 1999 menyebutkan bahwa: “Tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank”

 

Baca Juga: Perlindungan Konsumen oleh UU Perlindungan Konsumen

 

Landasan Hukum

Setiap perusahaan wajib menjaga kestabilan dan kesehatan finansialnya untuk menghadapi persaingan pasar dan menjaga kestabilan agar terciptanya suatu bisnis yang baik. Pada umumnya penyebab dilikuidasinya suatu perusahaan adalah masalah dalam bidang finansial, namun ada juga dengan beberapa alasan yang lain. Berikut adalah faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab suatu perusahaan melakukan  proses tersebut adalah:

  • Pengelolaan utang yang kurang baik
  • Tingkat likuiditas yang cukup rendah
  • Melakukan kegiatan finansial yang kurang tepat
  • Permasalahan internal perusahaan
  • Mayoritas pemegang saham
  • Perizinan yang tidak diperbaharui
  • Ketetapan pengadilan dalam terjadinya merger atau konsolidasi perusahaan

Ketetapan suatu perusahaan dapat melakukan likuiditas atau dinyatakan pailit juga dapat dilihat dari beberapa Undang-Undang sebagai berikut:

  • Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  • Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank

 

Menjadi kesimpulan bahwa proses likuidasi sangat berbeda dengan pailit. Perusahaan dinyatakan pailit karena tindakan yang tak berhubungan dengan faktor likuiditas.  Apabila suatu perusahaan dinyatakan pailit, bukan karena suatu tindakan likuiditas. Melainkan karena tindak pembubaran suatu badan hukum atau perusahaan. Demikian penjelasan mengenai likuidasi yang harus diketahui, semoga bermanfaat! 

Tags:

Admin DSLA
Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment

WhatsApp chat