8:00 - 17:00

Jam Buka Kami Sen. - Jum.

+6281 - 280675446

Telepon dan Whatsapp

Search

Step By Step Mendirikan Perusahaan PMA di Indonesia

perusahaan pma

PMA merupakan akronim dari penanaman modal asing yang pendirian perusahaannya telah diatur dengan jelas dalam UU di Indonesia. Jenis perusahaan yang satu ini sudah sejak lama ada di Indonesia. Dalam ulasan kali ini kita akan membahas mengenai pengertian perusahaan PMA hingga langkah-langkah untuk mendirikan perusahaan jenis ini.

 

Apa Itu Perusahaan PMA di Indonesia?

Perusahaan PMA adalah bentuk dari investasi dengan cara membangun, membeli atau mengakuisisi sebuah perusahaan. Di Indonesia, penanaman modal diatur dengan jelas dalam UU nomor 25 tahun 2007. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa penanaman modal adalah aktivitas menanam modal guna melakukan usaha yang bertempat di Indonesia.

Penanaman modal bisa dari investor asing secara keseluruhan maupun patungan dengan investor dalam negeri. Hal ini diatur dalam pasal 1 UU nomor 25 tahun 2007 yang berkaitan dengan penanaman modal.

 

Baca Juga : Solusi Mendirikan PMA Dengan DSLA Law Firm

 

Kelebihan dan Kekurangan PMA

Pada dasarnya perusahaan PMA di Indonesia memiliki banyak kelebihan seperti sifatnya yang jangka panjang dan memberikan andil besar dalam hal alih teknologi. Selain itu, PMA juga berperan dalam proses alih keterampilan dan manajemen serta membuka lapangan pekerjaan baru.

PMA juga memiliki kekurangan seperti membuka kesempatan dalam peningkatan jumlah tenaga asing di Indonesia. Disamping itu, para pengusaha PMA juga harus membuat laporan pajak bulanan. Bahkan ada pula kewajiban dalam menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) jika perusahaan sudah memperoleh izin usaha.

Beberapa poin penting dalam pendirian nya adalah sebagai berikut:

 

Memiliki Pemahaman Tentang Sektor Bisnis Perusahaan PMA

 

Dalam pendirian penting untuk memahami  akan sektor bisnis yang akan dibidangi. Pemahaman ini nantinya berpengaruh pada ketentuan DNI dan peraturan sektoral lainnya serta kelancaran proses pendirian perusahaan.

 

Adanya Struktur Organisasi yang Jelas

 

Perusahaan PMA harus berbentuk PT dan ada dewan direksi di dalamnya. Selain itu harus ada juga seorang komisaris dan dua orang pemegang saham. Hal ini sesuai dengan peraturan UU yang ada di Indonesia yang wajib diikuti oleh pemilik usaha.

 

Domisili Kantor

 

Perusahaan PMA harus memiliki kantor fisik yang jelas dan tidak boleh hanya memiliki kantor virtual saja.

 

Jenis Usaha atau Kegiatan Perusahaan

 

Pendirian perusahaan PMA dibagi dalam 3 kegiatan yaitu kegiatan usaha terbuka (mis. restoran), kegiatan usaha tertutup (mis. industri minuman alkohol) dan kegiatan usaha terbuka dengan adanya persyaratan tertentu (mis. industri minyak kelapa sawit).

 

Dilarang Membuat Perjanjian Kepemilikan Saham dengan Nama Orang Lain

 

Pasal 6 ayat (6) peraturan BKPM menyebutkan, jika kepemilikan saham dalam perusahaan PMA maupun PMDN wajib menggunakan nama sendiri. Hal ini sejalan dengan ketentuan Beneficiary Ownership, dimana harus diungkapkan perserorangan sebagai penikmat manfaat akhir dari suatu perseroan.

 

Nilai Investasi

 

Nilai investasi minimal dari pendirian PMA adalah 1 miliar rupiah. Dengan ketentuan harus menyetorkan sekitar 25% di awalnya.

 

Larangan Adanya Data Palsu

 

Pendiri sangat dilarang memberikan data palsu. Hal ini secara jelas tertulis dalam pasal 64 peraturan BKPM nomor 6 tahun 2018.

 

Langkah-Langkah Pendirian Perusahaan PMA di Indonesia

Secara umum pendirian perusahaan PMA dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

 

Memastikan Kelengkapan Dokumen

 

Langkah pertama dalam proses pendirian sebuah perusahaan PMA adalah memastikan kelengkapan dokumen seperti NPWP, akta pendirian PT dan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM.

 

 

Memenuhi Nilai Investasi

 

Selanjutnya  pemimpin juga harus memenuhi nilai investasi dan permodalan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan perizinan penanaman modal. Jadi pendiri harus memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 miliar.  Selain itu nilai investasi yang ada juga harus lebih dari 10 miliar rupiah. Ditambah lagi dengan jumlah nilai modalnya  harus lebih besar dari nilai investasi. Semua itu tentunya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan laporan keuangan terakhir.

 

 

Membuat Nomor Induk Berusaha

 

Langkah selanjutnya pendiri juga wajib memiliki NIB. Setiap perusahaan baik PMA maupun PMDN harus membuat NIB (Nomor Induk Berusaha). Pembuatannya bisa dilakukan melalui Online Single Submission yang sering disebut sebagai OSS. Anda juga bisa membuatnya melalui BKPM namun perlu memahami terlebih dahulu sektor bisnis perusahaan yang didirikan. NIB sendiri berlaku untuk  tanda daftar perusahaan, pendaftaran angka pengenal impor, dan akses kepabeanan.

 

 

Menyesuaikan Lokasi Usaha

 

Lokasi Usaha juga harus sesuai dengan rencana  tata ruang wilayah setempat. Jika lokasi perusahaan di dalam KEK (Kawasan ekonomi khusus) ketentuan ini tidak berlaku/ kecuali jika memang bidang usaha dicadangkan untuk koperasi, UMKM dan bidang usaha jenis tertutup demi penanaman modal

 

 

Melengkapi Dokumen atau Kelengkapan Khusus Lainnya

 

Langkah terakhir adalah melengkapi kelengkapan khusus. Kelengkapan khusus ini biasanya berkaitan dengan permintaan instansi atau kementerian yang berhubungan dengan sektor perusahaan.

 

Mendirikan Perusahaan PMA di Indonesia Bersama DSLA Law Firm

DSLA law firm adalah sebuah jasa konsultan hukum yang mampu membantu anda dalam mendirikan perusahaan PMA. Untuk bidang yang ditangani Law Firm ini meliputi bidang hukum perkebunan, pertambangan, lingkungan, minyak dan lain sebagainya. Sebagian besar dari kliennya pun adalah perusahaan-perusahaan terbaik di Indonesia

DSLA Law Firm sendiri telah berpengalaman sejak tahun 1999. Tak heran, kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan dan mengatasi tantangan perusahaan bersaing dipasar bisnis tak diragukan lagi. Hal inilah yang kemudian menjadikan DSLA Law Firm  menjadi salah satu top Law Firm yang ada di Indonesia.

Hubungi Kami Sekarang untuk Memudahkan Pendirian Perusahaan PMA -> Contact Us DSLA Law Firm

Admin DSLA
Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment

WhatsApp chat