8:00 - 17:00

Jam Buka Kami Sen. - Jum.

+6281 - 280675446

Telepon dan Whatsapp

Search

Panduan Permohonan Pernyataan Pailit Pada Pengadilan Niaga

Permohonan Pailit

Penyebab kondisi pailit ini sendiri cukup beragam. Mulai dari ketidakmampuan debitur  membayar hutang, kurangnya kepekaan pada kebutuhan konsumen hingga berhenti dalam berinovasi. Jika sudah begini mau tidak mau pengusaha harus menerima kenyataan jika usahanya dinyatakan pailit dan harus berhadapan dengan proses permohonan pailit.

 

Syarat Permohonan Pailit

Permohonan pailit bisa dilakukan jika telah memenuhi beberapa syarat dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun syarat permohonan pailit yang harus dipenuhi tersebut diantaranya:

  1. Terdapat debitur (orang/badan yang berhutang) yang memiliki dua bahkan lebih kreditur (orang/badan yang memberikan hutang/dihutangi), dimana minimal 1 diantaranya sudah jatuh tempo dan bisa ditagih, maka terhadap kondisi tersebut dapat dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan, baik itu atas permohonan pailit debitur sendiri ataupun atas permohonan dari satu maupun lebih para krediturnya.
  2. Hutang yang sudah jatuh tempo/dapat ditagih tidak dapat dibayar.

Tata Cara Pengajuan Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang No 37 Tahun 2004

Tata Cara yang benar dalam mengajukan permohonan pailit berdasarkan pada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 mengenai kepailitan adalah seperti berikut ini:

  • Permohonan pernyataan proses  Pailit harus diajukan pada ketua pengadilan. Permohonan ini diajukan melalui panitera sesuai dengan pasal 6 ayat 2.
  • Selanjutnya Panitera akan menyampai kan permohonan tersebut kepada ketua pengadilan. Permohonan penyataan Pailit tersebut paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan pailit didaftarkan. Dalam tempo 3 hari sesudah mendaftar kan tanggal permohonan, pengadilan akan menetapkan hari persidangan.
  • Sidang pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu paling lama 20 hari sesudah pendaftaran tanggal permohonan pailit(pasal 6)
  • Selanjutnya pengadilan akan memanggil pihak debitur apabila pihak kreditur, Kejaksaan ,Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan yang mengajukan permohonan pailit (pasal 8).
  • Pengadilan bisa memanggil pihak Kreditur apabila pernyataan Pailit diajukan oleh Debitur dan ada keraguan jika persyaratan pailit sudah terpenuhi (pasal 8).
  • Proses pemanggilan biasanya dilakukan oleh juru sita dengan menggunakan surat kilat tercatat paling lama 7 hari sebelum proses persidangan pertama  dilaksanakan (pasal 8 ayat 2).
  • Putusan kepailitan dari pengadilan mengenai permohonan pailit harus bisa dikabulkan jika ada fakta yang memang membuktikan jika persyaratan pailit sudah lengkap dan keputusan tersebut harus segera diucapkan, paling lambat selama 60 hari setelah tanggal pendaftaran (pasal 8).
  • Keputusan mengenai permohonan pailit ini harus memuat secara lengkap segala pertimbangan hukum yang mendasari keputusan tersebut lengkap dengan pendapat dari majelis hakim dan wajib diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan bisa  dilakukan lebih dulu sekalipun pada putusan tersebut terdapat usaha hukum (pasal 8 ayat 7).

 

Pentingnya Law Firm Dalam Pengajuan Kepailitan

Pengacara atau advokat atau konsultan hukum adalah sebuah profesi yang menjunjung tinggi keadilan dan penegakan hukum untuk klien nya baik itu berupa perorangan maupun kelompok. Dalam bagan proses pengajuan kepailitan law Firm memiliki peran yang cukup penting. Adapun peran penting seorang law Firm adalah sebagai pendamping hukum baik untuk kepentingan debitur yang dimohonkan pailit maupun bagi para kreditur yang memohon pailit terhadap debitur maupun sebagai pihak kreditur yang memiliki kepentingan hukum dalam proses kepailitan.

Disini law firm yang memiliki SDM praktisi hukum terbaik akan memberikan pendampingan hukum pada para kliennya dalam setiap aktivitas yang berhubungan dengan hukum pada pihak ketiga termasuk dalam hal pengajuan kepailitan. Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No 37 tahun 2004 mengenai kepailitan, menyebutkan  secara khusus peran law Firm dalam proses kepailitan adalah sebagai perantara dalam mengajukan permohonan pailit secara langsung ke pihak pengadilan niaga. Jadi permohonan pernyataan Pailit baik itu oleh pihak debitur maupun kreditur harus diajukan lewat law Firm atau yang lebih populer disebut pengacara.

Selain itu law firm juga memiliki peran saat mengajukan upaya hukum kasasi pada putusan pernyataan pailit ke Mahkamah Agung. Pentingnya peran seorang law firm dalam pengajuan permohonan pailit mengharuskan Anda untuk selektif dalam memilih seorang pengacara atau law Firm. Pemilihan pengacara ini pun tentu tidak bisa dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

DSLA Law Firm adalah sebuah law firm yang telah terpercaya dan berpengalaman, Didirikan pada tahun 1999 oleh Prof.M. Daud Silalahi, S.H, kami terus berkembang menjadi firma hukum terkemuka di indonesia dan dipercayai banyak klien untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum, maupun urusan terkait hukum seperti permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga.

Banyak bidang hukum yang kami kuasai seperti hukum lingkungan, hukum ketenagakerjaan, hukum pertambangan. informasi detail mengenai kekhususan bidang kami dapat dilihat melalui tautan berikut ini https://www.dslalawfirm.com/legal-services/

Demikian pembahasan kami tentang tata cara permohonan pernyataan pailit pada pengadilan niaga, Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagi anda yang sedang mengalami kesulitan terkait hal tersebut.

Admin DSLA
Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment

WhatsApp chat