8:00 - 17:00

Jam Buka Kami Sen. - Jum.

+6281 - 280675446

Telepon dan Whatsapp

Search

Peraturan dan Syarat Mendapatkan Pesangon di Indonesia

pesangon

Pengertian Dasar

Pesangon adalah sejumlah dana yang diberikan kepada karyawan ketika berakhirnya masa kerja atau pemutusan kerja. Uang tersebut merupakan penghargaan dari pemberi kerja atas masa bakti karyawan maupun penggantian hak. Selain itu, uang ini juga merupakan salah satu kompensasi yang wajib diperhatikan oleh sebuah perusahaan.

Pada umumnya, kompensasi yang diberikan oleh perusahaan apabila adanya pengunduran diri dari karyawan maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karena apabila kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu, dapat membuat sebuah perusahaan mengambil langkah yang cukup ekstrim.

Lalu apa yang dapat dilakukan untuk mendapatkan pesangon? Ketahui lebih jauh peraturan, jenis dan persyaratan dalam artikel yang satu ini!

 

Peraturan Pesangon

Mengenai peraturan dijelaskan dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam beberapa pasal dan ayat sebagai berikut: 

  • Pada pasal 150 dijelaskan mengenai kewajiban memberi pesangon kepada buruh/karyawan apabila terjadi pemutusan kerja. Pengusaha yang dimaksud bisa siapa saja, baik itu perusahaan swasta maupun milik negara, perseorangan atau badan, berbadan hukum atau tidak, memiliki pengurus atau mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Pada pasal 156 ayat 1 dijelaskan “Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang penghargaan masa kerja dan yang menjadi pengganti hak yang seharusnya diterima.”
  • Pada BAB XII juga dijelaskan tentang pemutusan kerja.

Suatu perusahaan berhak untuk tidak memberikan dana ini apabila karyawan/buruh dalam perusahaan tersebut telah melakukan hal yang buruk terhadap perusahaan, sebagai contoh adalah tindak korupsi. Apabila terjadi hal tersebut perusahaan berhak untuk tidak memberikan pesangon serta melakukan pemberhentian kerja, serta uang pengembalian uang yang telah dikorupsi oleh karyawan/buruh tersebut.

 

Baca Juga: Peran UU Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja

 

Jenis-Jenis Pesangon

Menjadi informasi bahwa cara perhitungan uang pesangon sendiri dapat dibedakan menjadi tiga jenis. Ketiga hal ini dapat dibedakan sebagai berikut:

 

Uang Pesangon (UP)

Uang pesangon yang diketahui disini adalah jumlah gaji pokok yang telat ditambahkan dengan gaji tetap. Sebagai contoh, tunjangan jabatan, transpor, makan, kesehatan dan lainnya. Untuk besaran perhitungan sendiri dapat dilihat dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2.

 

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Tidak hanya berasal dari gaji bulanan dan tunjangan, sebagai pekerja tentunya berhak mendapatkan penghargaan atas apa yang sudah dikerjakan kepada perusahaan. Dan kembali untuk lebih jelasnya, hal ini dapat dilihat dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3).

 

Uang Penggantian Hak (UPH)

Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (4) disebutkan bahwa setelah adanya pemutusan hubungan kerja, mantan karyawan juga berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak. Lebih jelasnya sebagai berikut:

  1. Cuti tahunan yang belum gugur atau belum sempat diambil.
  2. Biaya penggantian perawatan, pengobatan, perumahan yang sudah ditetapkan sebesar 15% dari uang penghargaan masa kerja (UPMK) apabila telah memenuhi syarat.
  3. Biaya transportasi bagi pekerja, umumnya hal ini dilakukan pada karyawan atau pekerja yang diharuskan berdinas di luar kota maupun daerah.
  4. Perihal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama pada saat bergabung dengan perusahaan.

 

Syarat Mendapatkannya

Umumnya uang dan dana yang biasa diterima saat  karyawan berhenti kerja dapat dikeluarkan jika karyawan memiliki kriteria sebagai berikut:

 

Karyawan Memasuki Masa Pensiun

Karyawan yang telah pensiun secara regulasi maupun dini juga wajib diberikan uang penghargaan, yang menjadi perbedaan adalah nominal yang diberikan. Apabila pensiun dikarenakan sakit atau mengalami cacar, umumnya jumlahnya lebih sedikit. Dikarenakan adanya tunjangan lain yang dapat menggantikan. Namun, ketika pensiun karena usia yang sudah melewati masa aktif, uang yang diberikan akan berjumlah lebih tinggi. Dikarenakan tidak adanya tunjangan kerja bagi karyawan tersebut.

 

Baca Juga: Airbnb Rumahkan Karyawan Akibat Pandemi Covid-19

 

Karyawan Mendapati Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Ada beberapa hal yang umumnya terjadi apabila adanya PHK dari suatu perusahaan terhadap karyawannya. Yang menjadi perhatian adalah tidak selalu akan kinerja karyawan yang bertindak diluar aturan, tetapi dapat juga perusahaan tersebut harus mengurangi pekerja dikarenakan suatu hal yang mendesak. Sebagai contoh, perusahaan yang mengalami penurunan profit.

 

Dalam hal ini perusahaan wajib memberikan uang kepada karyawan yang terkena PHK. Karena apabila tidak, karyawan yang terkena PHK akan merasa tidak dihargai akan kinerja yang telah diberikan terhadap perusahaan tersebut.

Segala penjelasan tentang uang pesangon juga akan disesuaikan dengan peraturan yang ada di Indonesia. Apabila terjadi tindak diluar hukum atau tindak tidak menyenangkan seperti tidak adanya pesangon bagi karyawan yang memiliki kriteria. Karyawan dapat mengadukan hal tersebut kepada bagian ketenagakerjaan.

Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment