8:00 - 17:00

Jam Buka Kami Sen. - Jum.

+6281 - 280675446

Telepon dan Whatsapp

Search

Luapan Air Tahun Baru Menciptakan Gugatan Hukum

gugatan hukum

Moment menjelang pergantian Tahun 2019  menuju Tahun 2020 merupakan moment yang seharusnya menjadi moment perenungan terhadap keberhasilan yang telah tercapai dan menjadi momen intropeksi atas segala hal yang telah dicapai  untuk membuat kita menjadi pribadi yang lebih baik lagi, namun hal ini menjadi momen yang cukup memperihatinkan karena disaat di penghujung akhir tahun sampai awal tahun dengan curah hujan yang cukup tinggi malah membawa sebagian wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mengalami genangan air yang cukup besar. Tentunya hal ini menciptakan masalah baru yang patut menjadi perhatian bagi seluruh warga Indonesia khususnya Warga DKI Jakarta. 

 

Penyebab Banjir

Salah satu penyebab DKI Jakarta mengalami banyak genangan yang cukup tinggi adalah karena adanya curah hujan yang cukup besar dan tertinggi selama 24 tahun terakhir , hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawat ( Source : detik.com )

Bahwsanya merujuk kepada news release yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (“BNPB”),  banjir merendam sejumlah wilayah di Jabodetabek dengan ketinggian bervariasi dari 10 cm hingga 300 cm. BNPB mengumumkan DKI Jakarta, Kota Bekasi, dan Tangerang Selatan adalah wilayah yang terendam banjir. Celakanya banjir yang merendam DKI Jakarta dan sekitarnya mengakibatkan korban jiwa yang telah dicatat BNPB hingga 6 Januari 2020 berjumlah 67 orang. 

Selain memakan korban jiwa, banjir turut melarutkan harta benda warga yang berakibat pada kerugian material dan kesedihan berkepanjangan yang berakibat kerugian immateril. 

Bahwasanya sebagai warga negara dalam negara hukum tentunya secara hukum memiliki hak untuk mendapatkan suatu jaminan perlindungan negara sebagaimana tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alenia keempat jelas tujuan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia. Namun oleh karena para korban bencana luapan air ini merasa tidak terlindungi, maka untuk melampiaskan rasa frustasi kepada Pemerintah, sekelompok warga telah mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Hari Senin tanggal 13 Januari 2020.

Untuk menjabarkan apa dan bagaimana Gugatan Perwakilan Kelompok adakalanya menjadi tanda tanya besar masyarakat umumnya tentang seperti apa Gugatan Perwakilan Kelompok dan bagaimanakah mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok tersebut dan siapa sajakah yang dapat mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok tersebut?Padahal mungkin kita lupa bahwasanya Gugatan Class Action terkait luapan air ini pernah dilakukan melalui Gugatan Class Action yang didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada  13 Maret 2002 dibawah register  Perkara Nomor: 83/PDT.G/2002/PN.JKT.PST.   

 

Baca Juga : Pengertian Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Sanksi nya

 

Gugatan Hukum Class Action

Dalam hukum Indonesia Gugatan Perwakilan Kelompok atau yang lebih dikenal dengan istilah Class Action, telah mulai dikenal sejak lahirnya Undang_Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup kemudian diikuti dengan Undang Perlindungan Konsumen  dan Undang Undang Kehutanan yang terbit di tahun 1999. Kemudian, oleh Mahkamah Agung karena melihat adanya beberapa Undang-Undang mengamanatkan hal tersebut memberikan suatu konsep yang jelas terkait dengan Gugatan Class Action ini melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002  Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (PERMA 1/2002). 

Namun perlu menjadi sedikit catatan dalam Gugatan Class Action karena yang diperjuangkan adalah kepentingan anggota kelompok yang lebih besar sehingga ada kemungkinan kepentingan individual yang membutuhkan perhatian lebih tidak dapat diakomodasi.

Merujuk dari hal ini semua terkait sekelumit tentang apa dan bagaimana Gugatan Class Action, hendaknya musibah luapan air ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar niscaya dalam proses pencegahan menjadi lebih penting sebagai perlindungan kepada warga negara. Sistem tanggap darurat terhadap bencana menjadi perhatian penting, terlepas dari apakah Gugatan Class Action ini dikabulkan atau ditolak dalam Amar Putusan. Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta hendaknya dapat melaksanakan dan mengakomodir melindungi masyarakat Jakarta secara komunal bukan parsial dalam proses perbaikan terhadap lingkungan hidup. Meminjam suatu adagium latin yang menyatakan Ubi societas ibi justiciar, yang memiliki artinya di mana ada masyarakat dan kehidupan di sana ada hukum (keadilan). Karena keadilan adalah suatu hal yang paling hakiki dalam konsep bernegara dan berbangsa sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Sebuah Ungkapan Latin— Latin menyatakan “Ubi societas ibi justicia”, artinya di mana ada masyarakat dan kehidupan di sana ada hukum (keadilan)

Writer : Ahmad Amirul Mukminin, S.H.

Admin DSLA

No Comments

Leave a Comment